Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nadiem Makarim Cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar, Begini Prosedurnya

image-gnews
Taruna Ikrar. wikipedia.org
Taruna Ikrar. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut gelar profesor bagi dr Taruna Ikrar MBiomed PhD. Dilansir dari ppdikti, Taruna Ikrar merupakan dosen di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Taruna Ikrar disetarakan dalam jabatan akademik dosen sebagai profesor melalui Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Namun, baru setahun, keputusan penyetaraan gelar profesor tersebut dicabut.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen.

Taruna Ikrar sebelumnya sempat menimbulkan kontroversi. Salah satunya terjadi ketika seorang warganet alumnus UGM Ferizal, menulis pertanyaan terbuka di media sosial, ditujukan ke Rektor UGM dan Panglima TNI. Pertanyaannya terkait beberapa klaim Taruna, seperti tentang nominasi Nobel 2016, profesor biomedik, dekan di Pacific Health Sciences University (PHSU), dan Presiden BioBlast Discovery.

Selain itu, pada 2017 Taruna juga mengaku berafiliasi sebagai dekan dan profesor di National Health University (NHU) atau Pacific Health University (PHSU) dengan menunjukkan dua surat pengangkatan. Namun, menurut peneliti bioteknologi di Surya University Sidrotun, mengungkapkan terdapat beberapa cacat administrasi dalam surat keterangan pengangkatan tersebut. Pertama, tanda tangan pimpinan universitas yang tidak konsisten.

Kedua, Taruna adalah peneliti postdoktoral selama 5 tahun dan sebagai asisten spesialis selama 3 tahun. "Ini membantah kesan yang diciptakan Taruna ke publik Indonesia yang jejak digital tertulis dan audiovisual mudah didapatkan: staf akademik, spesialis senior, atau bahkan adjunct research professor," kata Sidrotun. Selain itu, Taruna pun sebenarnya tidak memiliki paten dan tidak punya ijin praktek dokter di Amerika.

Prosedur Cabut Gelar Profesor

Profesor merupakan istilah lain dari guru besar yang bertugas sebagai seorang pendidik sekaligus peneliti yang hasil penelitiannya ditunggu oleh masyarakat luas, sebagai wujud dari pengabdian dalam bidang akademik dan implementasi tri dharma perguruan tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih aktif mengajar di lingkungan universitas, institut, atau sekolah tinggi. Untuk memperoleh gelar profesor, seorang dosen harus memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) dan diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai jabatan akademik guru besar, seseorang harus melaui jenjang asisten ahli, lektor, dan lektor kepala. Sementara jabatan fungsional akademik dosen diperoleh setelah memenuhi ketentuan dan angka kredit sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 17 Tahun 2013 juncto PermenPAN-RB No. 46 Tahun 2013 dan Peraturan Mendikbud No. 92 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 67 UU No. 14 Tahun 2005, dosen dapat diberhentikan dari jabatannya karena beberapa faktor sebagai berikut.

  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Atas permintaan sendiri
  • Tidak dapat melaksanakan kewajiban secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit secara jasmani dan/atau rohani
  • Berakhirnya masa perjanjian atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara satuan pendidikan
  • Melanggar sumpah dan janji jabatan
  • Melanggar perjanjian kerja sama
  • Melalaikan kewajiban menjalankan tugas selama satu bulan.

Jika seorang dosen dianggap mengalami faktor di atas, secara otomatis jabatan fungsional seperti gelar profesor juga dapat dicabut.

ANANDA BINTANG I DWI ANDIKA l AMRI MAHBUB

Pilihan Editor: Ini Sikap I-4 Soal Kontroversi Taruna Ikrar                                                                    

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

Untan membentuk tim investigasi untuk kasus tersebut.


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

2 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

2 hari lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

3 hari lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

4 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

Selain investigasi terhadap dosen dan mahasiswa, ITPLN juga membentuk komite agar kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

4 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Publikasi Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen, Prakiraan Cuaca BMKG, Gempa Laut Selatan

5 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Publikasi Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen, Prakiraan Cuaca BMKG, Gempa Laut Selatan

Topik tentang dosen mendapat skor angka kredit untuk publikasi ilmiah dalam jurnal nasional menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

6 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Untan Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Dosen Joki Nilai Selasa, 23 April

7 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Untan Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Dosen Joki Nilai Selasa, 23 April

Apa hasil investigasi dosen Untan yang diduga menjadi joki nilai?


Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

7 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

Dosen yang sebelumnya diduga jadi joki mahasiswa S2 FISIP Untan juga kerap memanfaatkan mahasiswa S1 dalam penulisan jurnal tanpa mencantumkan nama.