TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) kerap digunakan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Karena itu, KTP tidak boleh diberikan ke sembarang orang karena dapat disalahgunakan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan verifikasi secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pengecekan bisa dilakukan melalui konsumen.ojk.go.id. Selain itu, permohonan informasi debitur SLIK secara online di OJK telah dialihkan ke website dan aplikasi iDebku yang dapat diakses melalui idebku.ojk.go.id.
Berikut tahapan untuk mengecek penggunaan KTP digunakan atau tidak dalam pinjaman online.
- Akses Laman iDebku OJK dengan mengunjungi laman idebku.ojk.go.id untuk memulai proses pengecekan.
- Pilih opsi "Pendaftaran" dan isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.
- Pastikan lakukan verifikasi data bahwa semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data KTP Anda.
- Isi Formulir SLIK OJK di laman tersebut.
- Unggah Dokumen Pendukung seperti salinan KTP dan foto diri.
- Klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan permintaan verifikasi.
- Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti.
- Periksa status permohonan Anda di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan informasi melalui email dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Langkah-langkah di atas dapat dilakukan oleh masyarakat agar identitas mereka tidak disalahgunakan. Terutama mengenai penyalahgunaan pinjaman online atau pinjol tanpa izin.
Hal itu penting dilakukan karena penyalahgunaan data yang dapat berdampak buruk pada keuangan dan reputasi pribadi. Dengan adanya layanan SLIK OJK, diharapkan masyarakat dapat menghindari risiko penyalahgunaan identitas dalam transaksi finansial digital.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | VIVIA AGARTA FEBRIATI
Pilihan Editor: Viral Ada Pinjol Cair Pakai KTP Orang Lain, Bisa Kena Denda Rp 5 Miliar dan Dipenjara 8 Tahun