TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Pada September lalu, Unsoed memberikan gelar profesor kehormatan kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan itu.
"Dari awal saya sudah mengingatkan, hati-hati dalam memberikan gelar profesor kehormatan kepada pihak luar, karena memberi penghargaan harus benar-benar diusulkan pihak Unsoed berdasarkan pengusulan ketokohan atau kontribusi tokoh tersebut pada negara," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 15 November 2023.
Bahkan, dia mengaku telah mengingatkan Unsoed jauh-jauh hari sebelum Pius Lustrilanang dikukuhkan sebagai profesor atau guru besar kehormatan pada 23 September lalu. Junaidi menduga Pius ingin mendapat gelar profesor di Unsoed setelah menggelar acara bedah buku "Aldera" pada Mei lalu.
Menurut dia, tidak masalah jika Unsoed memberikan gelar profesor kehormatan kepada orang-orang yang dinilai berjasa. Namun, kata dia, hal itu harus diproses dari awal secara wajar. Junaidi mengakui jika rencana penganugerahan profesor kehormatan kepada Pius sempat menimbulkan perdebatan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsoed.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya mendapat informasi bahwa telah ada perubahan peraturan terkait dengan pemberian gelar profesor kehormatan tidak lagi harus melalui fakultas seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.
Secara etika moral, lanjut dia, perguruan tinggi tidak boleh memberi kepada orang-orang yang berafiliasi ke partai politik. Adapun Pius sebelumnya merupakan anggota DPR dari Gerindra.
"Ini memang dilema. Jadi menurut saya, Unsoed ke depan kalau mau memberi penghargaan silakan kepada Panglima TNI, Kapolri, BIN atau kepada menteri, yang rekam jejaknya jelas atau kepada pengusaha yang telah berjasa pada negara silakan, tapi jangan kepada orang yang berafiliasi kepada partai politik," kata Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unsoed itu.
Lebih lanjut, dia mengaku ragu Unsoed memberikan gelar profesor kehormatan secara murni sebagai penghargan kepada Pius Lustrilanang. Musababnya, proses penyematan gelar itu tak jelas sejak awal. "Pemberian gelar kehormatan kepada saudara Pius sampai saat ini belum diketahui siapa yang mengusulkan dari awal, masih tanda tanya, kesannya seperti orang datang kemari, kulo nuwun, bisa dapat profesor. Ini bisa terjadi, itu bisa dimungkinkan dari data-data, proses awal tidak jelas," katanya.
Menurut Junaidi, rektor harus lebih selektif terhadap masukan orang di sekitarnya yang diduga memiliki kepentingan dan keuntungan pribadi dengan mengorbankan institusi. "Bukan rahasia lagi staf dosen yang berurusan dengan projek sangat dekat dengan para aparat, maka jangan sampai para pimpinan dimanfaatkan oleh oknum oknum tersebut, dengan mengusulkan pemberian guru besar dengan kopensasi tertentu yang merugikan Unsoed," katanya.
Adapun Unsoed, kata Junaidi, pernah mendapatkan hadiah videotron yang diperkirakan berasal dari mitra strategis Pius. "Kami senang-senang saja kalau itu hibah, tapi secara wajar. Mudah-mudahan bukan sebagai gratifikasi," katanya.
Junaidi berharap rektor dapat mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim agar mencabut gelar profesor kehormatan jika Pius Lustrilanang terbukti terlibat dalam kasus yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahkan ada informasi jika dalam waktu dekat ada mantan anggota BPK berinisial AJP yang akan mendapat gelar profesor di Unsoed. Padahal dia juga mengajar di beberapa perguruan tinggi, tapi kenapa harus cari gelar profesor di Unsoed," katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq belum merespons. Adapun sebelumnya KPK menggeledah ruang kerja anggota BPK, Pius Lustrilanang. Penggeledahan dilakukan usai ruangan Pius disegel KPK. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyegelan itu berkaitan dengan OTT yang berujung Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso menjadi tersangka.
Pilihan Editor: Eric Hiariej, Dosen Fisipol UGM Kakak Wamenkumham Dipecat Buntut Dugaan Pelecehan Seksual