Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Pius Lustrilanang.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Pius Lustrilanang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Pada September lalu, Unsoed memberikan gelar profesor kehormatan kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan itu.

"Dari awal saya sudah mengingatkan, hati-hati dalam memberikan gelar profesor kehormatan kepada pihak luar, karena memberi penghargaan harus benar-benar diusulkan pihak Unsoed berdasarkan pengusulan ketokohan atau kontribusi tokoh tersebut pada negara," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 15 November 2023.

Bahkan, dia mengaku telah mengingatkan Unsoed jauh-jauh hari sebelum Pius Lustrilanang dikukuhkan sebagai profesor atau guru besar kehormatan pada 23 September lalu. Junaidi menduga Pius ingin mendapat gelar profesor di Unsoed setelah menggelar acara bedah buku "Aldera" pada Mei lalu.

Menurut dia, tidak masalah jika Unsoed memberikan gelar profesor kehormatan kepada orang-orang yang dinilai berjasa. Namun, kata dia, hal itu harus diproses dari awal secara wajar. Junaidi mengakui jika rencana penganugerahan profesor kehormatan kepada Pius sempat menimbulkan perdebatan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsoed.

Akan tetapi, kata dia, pihaknya mendapat informasi bahwa telah ada perubahan peraturan terkait dengan pemberian gelar profesor kehormatan tidak lagi harus melalui fakultas seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.

Secara etika moral, lanjut dia, perguruan tinggi tidak boleh memberi kepada orang-orang yang berafiliasi ke partai politik. Adapun Pius sebelumnya merupakan anggota DPR dari Gerindra.

"Ini memang dilema. Jadi menurut saya, Unsoed ke depan kalau mau memberi penghargaan silakan kepada Panglima TNI, Kapolri, BIN atau kepada menteri, yang rekam jejaknya jelas atau kepada pengusaha yang telah berjasa pada negara silakan, tapi jangan kepada orang yang berafiliasi kepada partai politik," kata Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unsoed itu.

Lebih lanjut, dia mengaku ragu Unsoed memberikan gelar profesor kehormatan secara murni sebagai penghargan kepada Pius Lustrilanang. Musababnya, proses penyematan gelar itu tak jelas sejak awal. "Pemberian gelar kehormatan kepada saudara Pius sampai saat ini belum diketahui siapa yang mengusulkan dari awal, masih tanda tanya, kesannya seperti orang datang kemari, kulo nuwun, bisa dapat profesor. Ini bisa terjadi, itu bisa dimungkinkan dari data-data, proses awal tidak jelas," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Junaidi, rektor harus lebih selektif terhadap masukan orang di sekitarnya yang diduga memiliki kepentingan dan keuntungan pribadi dengan mengorbankan institusi. "Bukan rahasia lagi staf dosen yang berurusan dengan projek sangat dekat dengan para aparat, maka jangan sampai para pimpinan dimanfaatkan oleh oknum oknum tersebut, dengan mengusulkan pemberian guru besar dengan kopensasi tertentu yang merugikan Unsoed," katanya.

Adapun Unsoed, kata Junaidi, pernah mendapatkan hadiah videotron yang diperkirakan berasal dari mitra strategis Pius. "Kami senang-senang saja kalau itu hibah, tapi secara wajar. Mudah-mudahan bukan sebagai gratifikasi," katanya.

Junaidi berharap rektor dapat mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim agar mencabut gelar profesor kehormatan jika Pius Lustrilanang terbukti terlibat dalam kasus yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahkan ada informasi jika dalam waktu dekat ada mantan anggota BPK berinisial AJP yang akan mendapat gelar profesor di Unsoed. Padahal dia juga mengajar di beberapa perguruan tinggi, tapi kenapa harus cari gelar profesor di Unsoed," katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq belum merespons. Adapun sebelumnya KPK menggeledah ruang kerja anggota BPK, Pius Lustrilanang. Penggeledahan dilakukan usai ruangan Pius disegel KPK. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyegelan itu berkaitan dengan OTT yang berujung Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso menjadi tersangka.

Pilihan Editor: Eric Hiariej, Dosen Fisipol UGM Kakak Wamenkumham Dipecat Buntut Dugaan Pelecehan Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

18 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

19 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.