TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau disingkat SNPMB tahun 2024 akan segera dimulai. Tim SNPMB mengumumkan bahwa seleksi akan diluncurkan pada Jumat, 8 Desember 2023.
Setidaknya ada tiga jenis seleksi yang akan dibuka, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan seleksi mandiri oleh perguruan tinggi. Transformasi seleksi masuk perguruan tinggi negeri termasuk ke dalam program Merdeka Belajar episode 22.
Apa itu SNBP?
SNBP menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN atau SNMPTN. Seleksi ini berfokus pada riwayat prestasi siswa secara menyeluruh atas pembelajaran pada jenjang pendidikan menengah.
SNBP dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Sedangkan 50 persen sisanya diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Kebijakan ini bertujuan agar siswa terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya lebih mendalam.
Persyaratan peserta SNBP
Calon peserta SNBP 2024 harus memenuhi persyaratan kriteria di antaranya:
1. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing kampus
2. Memiliki nomor induk siswa nasional dan terdaftar di pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS)
3. Memiliki nilai rapor semester 1 sampai 5 yang telah diisikan di PDSS
4. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.
Tim seleksi belum merilis jadwal SNBP 2024. Namun, jadwal seleksi tahun 2023 berikut ini dapat dijadikan sebagai acuan.
Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember
Penutupan masa sanggah kuota sekolah: 17 Januari
Registrasi akun SNPMB sekolah: 9 Januari - 9 Februari
Registrasi Akun SNPMB siswa: 9 Januari - 15 Februari
Penetapan Siswa Eligible: 3 Januari - 8 Februari
Pengisian PDSS: 9 Januari - 9 Februari
Pendaftaran SNBP: 14 - 28 Februari
Pengumuman Hasil SNBP: 28 Maret.
Apa itu SNBT?
Jalur seleksi ini berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah siswa. Dalam SNBT, tidak ada lagi tes mata pelajaran, melainkan hanya tes skolastik yang mengukur empat hal, yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia serta literasi dalam bahasa Inggris.
Soal-soal dalam ujian tertulis berbasis komputer atau UTBK ini akan menitikberatkan pada kemampuan penalaran, bukan hafalan.
Persyaratan peserta SNBT
Lantas, apa saja persyaratan untuk memenuhi kualifikasi sebagai calon peserta SNBT?
1. Memiliki akun SNPMB
2. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan
3. Siswa calon lulusan sekolah menengah atas, kejuruan atau sederajat harus memiliki Surat Keterangan siswa kelas 12 atau peserta didik Paket C pada tahun yang sama. Adapun batasan maksimal usia per 1 Juli 2024 adalah 25 tahun
4. Siswa lulusan maksimal dua tahun sebelumnya harus memiliki ijazah dan maksimal usia 25 tahun pada 1 Juli 2024. Lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan
5. Tidak lulus jalur SNBP 2024 atau tidak lulus SNMPTN pada dua tahun sebelumnya
6. Kondisi kesehatan yang memadai
7. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio
8. Peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
9. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2024.
Berikut ini acuan jadwal SNBT berdasarkan rangkaian jadwal seleksi tahun 2023.
Registrasi akun SNPMB siswa: 16 Februari – 3 Maret
Sosialisasi SNBT: 1 Desember - 14 April
Pendaftaran SNBT: 23 Maret - 14 April
Pelaksanaan UTBK-SNBT Gelombang I: 8 - 14 Mei
Pelaksanaan UTBK-SNBT Gelombang II: 22 - 28 Mei
Pengumuman Hasil SNBT: 20 Juni
Masa unduh sertifikat UTBK: 26 Juni - 31 Juli 2023
Seleksi mandiri perguruan tinggi negeri
Jalur ketiga dalam transformasi seleksi masuk perguruan tinggi adalah melalui seleksi mandiri. Seleksi diselenggarakan lebih transparan dengan mewajibkan perguruan tinggi negeri untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri. Misalnya mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima pada masing-masing program studi atau fakultas, metode penilaian, hingga kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi. Selain itu, perguruan tinggi harus menginformasikan besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Setelah pelaksanaan seleksi mandiri perguruan tinggi negeri selesai, maka ada kewajiban yang harus dipenuhi kampus. Misalnya mengumumkan jumlah peserta yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi. Di samping itu, kampus juga harus memberikan masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi berikut tata cara penyanggahannya.
Pilihan Editor: Begini Cara Melihat Skor UTBK untuk SNPMB 2023