Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BKSDA Melepas 28 Satwa Liar, Ada Nuri Ternate, Nuri Kalung Ungu dan Bayan Merah

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
13 ekor Kasturi Ternate  di translokasi wilayah Maluku Utara, Morotai, Bau, Halmahera, Widi, Ternate, Kasiruta, Bacan, Obi, Mandiole. Mereka merupakan bagian dari 114 satwa liar yang berhasil diamankan BKSDA dan Polda Sumsel. Tempo/Parliza Hendrawan
13 ekor Kasturi Ternate di translokasi wilayah Maluku Utara, Morotai, Bau, Halmahera, Widi, Ternate, Kasiruta, Bacan, Obi, Mandiole. Mereka merupakan bagian dari 114 satwa liar yang berhasil diamankan BKSDA dan Polda Sumsel. Tempo/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Provinsi Maluku melepaskan sebanyak 28 ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis paruh bengkok di Kawasan Hutan Desa Jikotamu, Kecamatan Obi, Maluku Utara.

Sebanyak 28 ekor satwa tersebut terdiri dari 21 ekor nuri ternate endemik Pulau Obi, enam ekor nuri kalung ungu dan satu ekor burung bayan merah.

“Kami bersama warga, dan pejabat Kecamatan Obi telah melepas puluhan satwa jenis paruh bengkok,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis, 7 Desember 2023.

Burung-burung tersebut merupakan hasil penyerahan dari karantina pertanian, masyarakat dan hasil kegiatan petugas polisi kehutanan yang diamankan di kandang transit seksi konservasi wilayah (SKW) I Ternate dan telah dirawat atau direhabilitasi selama tiga sampai tujuh bulan.

“Dokter hewan juga telah melakukan pemeriksaan, dan puluhan satwa tersebut dinyatakan sehat untuk layak di kembalikan ke habitatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, satwa burung tersebut telah diinapkan selama dua hari pada kandang rilis guna penyesuaian diri dengan kondisi alam.

Petugas SKW I Ternate juga telah memberikan arahan kepada para petani dan tokoh masyarakat terkait dengan status perlindungan satwa tersebut beserta ancaman pidananya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setelahnya langsung dilakukan pelepasan burung-burung tersebut semoga bisa hidup bebas kembali ke alamnya,” ucap Seto.

Pelepasan dilakukan Tim patroli di wilayah kerja resort Bacan Obi tepatnya pada Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, bersama dengan kepala Kecamatan Obi, Kepala Desa Jikotamu, tokoh pemuda serta para petani yang ada dari Desa Jikotamu, Desa Laiwui dan Desa Kampung Buton.

Berdasarkan ketentuan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat 2 huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat 2).

Pilihan Editor: Kisah Anak Papua Lulus S1 Kedokteran UGM, Ingin Mengabdi di Kampung Halaman

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Hewan Terkecil di Dunia, Ada yang Ukurannya 7,7 Milimeter

5 hari lalu

Kosta Rika menyimpan 50 jenis burung kolibri, hingga disebut ibu kota kolibri dunia. Foto: Konrad Whote/Look-Foyo/Getty Images
10 Hewan Terkecil di Dunia, Ada yang Ukurannya 7,7 Milimeter

Berikut ini deretan hewan terkecil di dunia, mulai dari spesies ikan, katak, kura-kura, kelinci, tikus, hingga ular.


Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

6 hari lalu

Penumpang tujuan Ambon antre menaiki KM Dorolonda di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu 30 Maret 2024. PT Pelni Cabang Ternate bersama Kementerian Perhubungan memberikan kuota gratis kepada 300 pemudik dari Ternate menuju Ambon menjelang Idul Fitri 1445 hijriah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.


Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

7 hari lalu

Pemandangan Bandara Sultan Babullah di Ternate, Maluku Utara, Indonesia. (ANTARA/HO-Kemenhub)
Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.


Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

15 hari lalu

Proses relokasi seekor buaya yang ditangkap di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. ANTARA/HO-BBKSDA NTT
Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

18 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

19 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

19 hari lalu

Penampakan hantaran alias hampers lebaran berupa sepasang burung love bird dengan kembang melingkar di sekeliling kurungan besi. Belakangan, burung dengan nama latin Agapornis Pullarius itu ramai dijual untuk bingkisan hari raya idulfitri. Aktivis pelindung bintang mengecam praktik ini. Foto: Istimewa
Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

Forest and Wildlife, Muhammad Ali Imron, mengatakan bisa menyebabkan kematian burung, terutama ketika si penerima tidak menghendaki parcel lovebird.


Marak Lovebird Jadi Parcel Lebaran, Davina Veronica: Merampas Hak Hidup dan Kebebasan Hewan

20 hari lalu

Penampakan hantaran alias hampers lebaran berupa sepasang burung love bird dengan kembang melingkar di sekeliling kurungan besi. Belakangan, burung dengan nama latin Agapornis Pullarius itu ramai dijual untuk bingkisan hari raya idulfitri. Aktivis pelindung bintang mengecam praktik ini. Foto: Istimewa
Marak Lovebird Jadi Parcel Lebaran, Davina Veronica: Merampas Hak Hidup dan Kebebasan Hewan

Ada tren menjadikan burung seperti lovebird sebagai parcel atau kado. Davina Veronica menganggap sebagai perampasan hak hidup hewan.


Sepasang Lovebird Jadi Hampers Lebaran, Davina Veronica: Stop Burung sebagai Hadiah Kado dan Parcel

22 hari lalu

Aneka jenis burung lovebird di Jakarta Timur, 22 September 2018. Burung yang berasal dari Afrika ini menjadi primadona di kalangan pencinta hewan ini karena memiliki  warna yang bagus dan suara yang indah. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sepasang Lovebird Jadi Hampers Lebaran, Davina Veronica: Stop Burung sebagai Hadiah Kado dan Parcel

Hampers lebaran tidak lagi hanya berupa kue-kue lebaran atau kaleng biskuit, tapi juga sepasang lovebird. Bentuk kejahatan terhadap binatang.