Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bedah Buku Merahnya Ajaran Bung Karno Karya Airlangga Kusman di UTM, Berikut Profilnya

image-gnews
Airlangga Pribadi Kusman pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga. Foto: Istimewa
Airlangga Pribadi Kusman pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kegiatan bedah buku Merahnya Ajaran Bung Karno karya Airlangga Pribadi Kusman di Universitas Trunujoyo Madura pada Kamis, 7 Desember 2023 sukses digelar. Airlangga Pribadi Kusman selaku penulis juga merupakan dosen pengajar Program Studi Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga.

Dalam acara bedah buku tersebut, Airlangga mengatakan bahwa dirinya menemukan kembali (rediscovery) dan mengkontekstualisasikan ajaran Bung Karno dalam konteks dinamika politik kontemporer Indonesia menuju 2024. Menurut Airlangga, bahwa Bung Karno bersama dengan Bung Hatta, Bung Sjahrir, dan Tan Malaka menegaskan sistem politik republik sebagai corak utama Indonesia Merdeka. 

Bahkan, seperti yang ditegaskan oleh Bung Karno dalam Pidato Lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945 menguraikan jika dengan corak sistem republik maka tidak bisa seseorang yang menjadi Presiden kemudian otomatis diteruskan oleh anaknya menjadi kepala negara. 

Sehubungan dengan kondisi sekarang, maka arah perjalanan politik Indonesia telah mengingkari kesepakatan para pendiri republik (The Founders of Republic), di mana para anggota keluarga khususnya anak dari presiden sendiri mendapatkan previledge (keistemewaan) melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperoleh kesempatan menjadi wakil presiden. 

Hal serupa juga diutarakan oleh Airlangga Pribadi Kusman yang juga merupakan alumnus Ph.D dari Murdoch University Australia, bahwa arah politik yang memperlihatkan menguatnya previlege (keistimewaan) dari keluarga pemimpin, bertentangan dengan nafas Pancasila seperti dikumandangkan oleh Bung Karno dalam Lahirnya Pancasila, di mana beliau menyatakan bahwa Republik Indonesia yang akan dibangun jangan sampai mengagungkan satu orang, memberi kekuasaan pada satu golongan kaya maupun aristokrat. Hal tersebut karena Indonesia merupakan negara milik semua, semua untuk semua. 

Lontaran penyataan Sukarno ini menurut Airlangga juga menegaskan bahwa Republik Indonesia yang diperjuangkan oleh Sukarno berusaha membatasi kekuasaan, karena itulah esensi dari Republik. Sementara, keistimewaan maupun pemanfaatan hukum bagi kepentingan kekuasaan yang tengah terjadi merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip republik sebagai esensi dari Pancasila. 

Selain itu, fenomena penciptaan politik dinasti melalui pemanfaatan institusi hukum ini juga memperlihatkan terjadinya krisis terhadap republik, di mana kekuasaan tak terbatas akan menjadi ancaman bagi fase mutakhir dari pembajakan atas demokrasi. Hal tersebut ditegaskan oleh Airlangga, bahwa kondisi saat ini menjadi momen bagi warga negara untuk membela Republik dan membela demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri republik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Profil Airlangga Pribadi Kusman

Airlangga Pribadi Kusman lahir di Jombang, Jawa Timur, tahun 1976. Airlangga berprofesi Dosen Departemen Politik, FISIP Universitas Airlangga, Surabaya (sejak 2004) dan Direktur Centre for Governance and Citizenship Studies (CGCS), Universitas Airlangga (sejak 2016). Meraih gelar Sarjana Ilmu Politik (2002) dari Departemen Politik, FISIP Universitas Airlangga, S-2 Ilmu Politik (2006) dari Universitas Indonesia, dan Doktor (2016) dari Asia Research Center Murdoch University, Australia. 

Airlangga juga merupakan Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK), Universitas Paramadina (2007-2009) dan associate researcher Departemen Politik Soegeng Sarjadi Syndicated (2002-2004). Narasumber dalam berbagai kegiatan ilmiah, antara lain, panelis pada Konferensi Demokrasi dan/atau Populisme yang diselenggarakan Brighton University, Inggris (2020), panelis pada Simposium tentang Ilmu Sosial yang diselenggarakan Center for Southeast Asian Social Studies (CESASS, UGM, 2020), lokakarya The 2019 Indonesian Elections: Electoral Accountability and Democratic Quality, University of Melbourne (2019).

Dilansir dari laman Jurnal Prisma, Airlangga juga merupakan anggota Dewan Redaksi Jurnal Prisma, Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027.

Pilihan Editor: 3 Tahun Cindy Adams Menulis Buku Biografi Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Universitas Airlangga Tidak Menaikkan UKT Mahasiswa, Bahkan Ada yang Justru Turun

1 jam lalu

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Universitas Airlangga Tidak Menaikkan UKT Mahasiswa, Bahkan Ada yang Justru Turun

Universitas Airlangga Surabaya tahun ini tidak menaikkan uang UKT mahasiswa. Malah ada UKT beberapa program studi yang justru turun.


MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.


MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

3 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.


MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.


Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.


Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

4 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi TEMPO/Subekti.
Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.


MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

5 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.


MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

6 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.


Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

8 jam lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

Bekas Ketua MK ini dilarang mengikuti sidang dimana ada PSI. Buntut dari putusan MKMK atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.


MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

8 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.