TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu program beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP adalah beasiswa khusus untuk putra-putri Papua. Beasiswa ini biasanya dibuka pada awal tahun. Beasiswa ini khusus untuk putra-putri daerah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Calon penerima beasiswa ini harus bermarga asli Papua serta memiliki ibu dan ayah kandung orang asli Papua.
Beasiswa diberikan untuk jenjang pendidikan magister dan doktor. Untuk program magister satu gelar atau dua gelar, pendanaan akan diberikan dengan durasi studi paling lama 24 bulan. Sedangkan untuk program doktor satu gelar atau dua gelar, LPDP menanggung pendanaan paling lama 48 bulan.
Pendaftar yang telah mempunyai dan mengunggah letter of acceptance (Loa) unconditional wajib memilih satu perguruan tinggi tujuan. Bisa perguruan tinggi dalam maupun luar negeri. Pada jenis beasiswa ini, peserta tidak diwajibkan untuk melampirkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris. Serangkaian seleksi yang harus dilalui calon penerima adalah seleksi administrasi, bakat skolastik, serta seleksi substansi.
Dana apa yang ditanggung?
Para penerima beasiswa LPDP untuk putra-putri Papua akan mendapatkan sejumlah dukungan berupa dana untuk kebutuhan penunjang studi.
1. Dana pendidikan
Cakupan dana pendidikan yang akan ditanggung oleh LPDP terdiri dari:
- Dana pendaftaran
- Uang kuliah
- Dana tunjangan buku
- Dana penelitian tesis atau disertasi
- Dana seminar internasional
- Dana publikasi jurnal internasional
4. Dana pendukung
Penerima Beasiswa Putra-Putri Papua juga akan mendapatkan dana pendukung yang meliputi:
- Dana transportasi
- Dana aplikasi visa
- Dana asuransi lesehatan
- Dana kedatangan
- Biaya hidup bulanan
- Dana lomba internasional
- Dana tunjangan keluarga (khusus program S3)
- Dana keadaaan darurat (bila
diperlukan)
Persyaratan umum pendaftar
Adapun persyaratan umum bagi calon pendaftar beasiswa putra-putri Papua adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk pendaftar beasiswa magister atau menyelesaikan program S2 untuk pendaftar beasiswa S3.
3. Tidak diizinkan mendaftar pada jenjang studi yang telah pernah diselesaikan, baik S2 maupun S3.
4. Pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama, serta tangkapan layar pengajuan jika belum terbit.
5. Tidak sedang menempuh studi S2 atau S3.
6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding.
7. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikannya, dapat mendaftar kembali di jenjang studi yang sama. Syarat ini dibuktikan dengan surat pemberhentian atau sejenisnya, yang diunggah bersama dengan ijazah.
8. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP, wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi tujuan.
9. Mempunyai surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
10. Pendaftar berstatus calon ataupun pegawai negeri sipil (PNS), tentara nasional Indonesia (TNI) dan polisi Republik Indonesia (Polri) wajib melampirkan surat usulan minimal dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan atau pengembangan sumber daya manusia (SDM).