Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Keamanan Siber Kritisi Pedoman Etika AI Kominfo

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber mengkritisi ihwal pedoman etika artificial intelligence (AI) yang baru diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurut dia, pedoman tersebut hanya berisikan permukaan luar dari teknologi kecerdasan buatan dan tidak mengatur lebih dalam terkait penggunaan serta pengawasannya.

"Bagaimana cara pemerintah bisa tahu AI ini tidak melanggar, apakah mereka (pemerintah) punya kemampuan untuk menganalisa AI yang digunakan? Pemerintah kan tidak ada akses ke sistem AI vendor yang digunakan," kata Alfons Tanujaya kepada Tempo, Minggu 24 Desember 2023.

Alfons sangsi pedoman etika pemanfaatan AI itu pemantauannya bisa berjalan dengan baik. Dia mengatakan ketika regulasi dibuat, perlu ada pengawasan terhadap realisasi di lapangan. "Siapa yang mengontrol AI, memang pemerintah ada akses ke AI ini," ucap Alfons yang juga pakar forensik digital di Vaksincom.

Regulasi untuk menjaga keamanan data dan siber pengguna, kata Alfons, memang diperlukan. Meski begitu, dia ragu pengaturan dan pengawasannya oleh pemerintah bisa terlaksana dengan baik. Dia mencontohkan Uni Eropa yang sudah membuat regulasi AI masih kesulitan dalam mengatur batasan untuk AI. "Sebagai gambaran saja, Uni Eropa yang sudah canggih saja kesulitan mengatur kriterianya dan batasan untuk AI ini. Indonesia bagaimana?" ujar Alfons.

Menurut Alfons, pedoman etika pemanfaatan AI yang diterbitkan Kominfo hanya mengatur garis luar seperti menjaga privasi, kredibilitas, dan akuntabilitas data. Pedoman tersebut tak mengatur detail pelaksanaan di lapangan.

"Tidak bikin pedoman pun, semua hal ini juga perlu dan harus diterapkan. Pertanyaan mendasar saya, yang menjaga regulasinya siapa? misal ada pelanggaran, mengambil tolak ukurnya dari mana?" kata Alfons.

Pemerintah, kata dia, semestinya berbenah lebih baik dan tak melulu membuat pedoman umum saja. Sebab, jika pemerintah tak serius dalam mengatasi persoalaan tersebut, kebocoran data terus terjadi.

"Misalnya kasus terbaru ini, masalah kebocoran data di KPU. Itu kan sudah ada aturan dan pedomannya terkait keamanan data ini, tapi masih bisa juga bocor. Seharusnya pemerintah berbenah, bukan lagi berlomba bikin aturan yang hanya garis luarnya saja, tapi juga bahas sampai ke sistemnya (akarnya)," ucap Alfons.

Salah satu hal spesifik yang dimaksud Alfons misalnya kriteria pemakaian yang mencakup besaran tegangan untuk AI. "Seperti apa batasan yang boleh dipakai untuk AI atau mencakup ke berapa tera volt yang harus digunakan untuk AI. Powernya juga berapa, besar batasan yang harus ditaati nantinya seperti apa," ujarnya.

Isi Pedoman Pemanfaatan AI

Pedoman penggunan AI tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Hadirnya pedoman untuk penggunaan AI di Indonesia oleh Kominfo bermula dari maraknya pemanfaatan teknologi AI atau kecerdasan buatan tersebut. Pemerintah Indonesia menilai perlu hadirnya sebuah pedoman etika untuk pemanfaatan AI agar lebih aman dan produktif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan pihaknya ini tidak mengikat secara hukum. Segala pelanggaran hukum tetap bakal mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"SE tidak terikat secara hukum, tapi tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hadirnya SE ini sebagai bentuk) tata kelola AI agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif," kata Budi dikutip dari siaran pers Kominfo, Sabtu 23 Desember 2023.

Budi menerangkan, penggunaan AI di Indonesia semakin berkembang, terutama di kalangan pekerja. Data yang dimilikinya menyampaikan saat ini ada sekitar 26,7 juta tenaga kerja yang mengimplementasikan penggunaan teknologi AI. 

"Namun, kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi AI," ujar Budi.

Edaran tentang etika dan pedoman AI yang dibuat oleh Menkominfo mencakup beberapa poin, di antaranya sebagai berikut:

Penyelenggaraan kemampuan kecerdasan artifisial mencakup kegiatan konsultasi, analisis dan pemrograman. Penggunaan teknologi kecerdasan artifisial termasuk ke dalam subset dari machine learning, natural language processing, expert system, deep learning, robotics dan neural network.

Penyelenggaraan teknologi kecerdasan artifisial memperhatikan nilai etika meliputi, inklusivitas, keanusiaan, keamanan, aksebilitas, tranparansi, kredibilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan lingkungan berkelanjutan dan kekayaan intelektual.

Lebih lanjut dalam hal pelaksanaan dan pemanfaatan AI, Menkominfo juga mengatur bahwa pengawasannya dilakukan oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna. Tujuannya untuk mencegah adanya penyalahgunaan teknologi tersebut.

Lalu, pemanfaatan fasilitas kecerdasan artifisial juga menjadi bagian untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Serta, penyelenggaraan kecerdasan artifisial yang saling menjadi privasi data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.

Pilihan Editor: Umsu Bangun Tower Senilai Rp 250 miliar, Dilengkapi 120 Ruang Kuliah dan Auditorium

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

5 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.


Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

1 hari lalu

Orang-orang bermain game online di sebuah kafe internet di Fuyang, Provinsi Anhui, China 20 Agustus 2018. [REUTERS/Stringer]
Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.


Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (ke-3 dari kanan) mengadakan pertemuan dengan Presiden Dewan Air Dunia Loic Fauchon di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (25 Maret 2024). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali


Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

3 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi ketika meninjau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos Depok. Kamis, 2 Mei 2024 (Dok. Kominfo)
Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.


Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

3 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.


Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

3 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.


Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

3 hari lalu

Layanan internet Starlink dari SpaceX terdiri dari ground terminal (kanan) dan antena untuk internet satelit kecepatan tinggi. Dok.SpaceX
Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.


Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

7 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria berfoto bersama Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir usai penandatanganan nota kesepahaman kolaborasi antara Kementerian Kominfo dan Microsoft Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.


Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

7 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional


Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

9 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah