Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

21 Perguruan Tinggi di Solo Raya Deklarasikan Pemilu Damai 2024 untuk Pemilihan Luber Jurdil

image-gnews
Jajaran rektor dan civitas akademika dari 21 perguruan tinggi di Solo Raya gelar deklarasi Pemilu Damai di kampus UNS Solo, Jawa Tengah, Jumat, 29 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jajaran rektor dan civitas akademika dari 21 perguruan tinggi di Solo Raya gelar deklarasi Pemilu Damai di kampus UNS Solo, Jawa Tengah, Jumat, 29 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Jajaran rektor bersama sivitas akademika dari 21 perguruan tinggi di Solo Raya mendeklarasikan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 Damai di halaman Gedung Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Jumat, 29 Desember 2023. Deklarasi yang sekaligus dalam momentum peringatan Hari Bela Negara itu dikomandoi Rektor UNS Jamal Wiwoho. 

Jamal memastikan komitmen sivitas akademika perguruan tinggi untuk tidak condong mendukung ke pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden atau calon anggota legislatif (caleg) tertentu. Hal itu khususnya untuk tiga perguruan tinggi negeri, yakni UNS, Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta. 

"Di kami yang perguruan tinggi negeri, ada UNS, ISI, dan UIN, komitmen menjaga netralitas ASN, agar betul-betul terkait pelaksanaan kampanye Pemilu ini ASN bisa netral," kata Jamal.

Jamal menyebut aturan berbeda mungkin berlaku di perguruan tinggi swasta yang punya aturan sendiri. "Tapi tetap tidak boleh kalau kampus dijadikan ajang mempromosikan atau mendukung salah satu Paslon atau caleg," ujarnya.

Namun pihak kampus memperbolehkan jika ada yang akan menghadirkan semua pasangan capres-cawapres dalam sebuah forum diskusi atau talkshow. Paslon juga bisa dihadirkan satu per satu secara bergantian dalam sebuah forum yang sama. 

"Boleh-boleh saja kalau mau jadi promotor untuk menyelenggarakan itu. Tapi tiga-tiganya lho yo, kalau satu satu ya enggak boleh. Kalau memungkinkan tiga oke, tidak bareng ya enggak apa-apa. Misalnya ada yang hadir pagi jam 8, atau jam 9, kemudian jam 11, dan sebagainya. Saya rasa masih rasional," kata Jamal.

Dalam deklasarsi itu, ada 5 poin yang ditekankan dalam penyelenggaraan Pemilu Damai tersebut. Pertama, mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Mereka juga menyatakan pelaksanaan Pemilu harus dapat menghormati perbedaan pendapat dan perbedaan aspirasi politik tanpa merendahkan martabat pihak lain. Mereka menegaskan menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, ujaran kebencian, dan hoaks atas dasar SARA, intoleransi, dan radikalisme dalam penyelenggaraan pemilu yang dapat merusak perdamaian dan keharmonisan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Menjadikan Pemilu sebagai momentum untuk memperkuat demokrasi Indonesia, menciptakan pemerintahan yang responsif, transparan, dan mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat," seru para peserta deklarasi. 

Mereka juga berharap dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait deklarasi Pemilu Damai itu, Jamal menampik langkah itu dilakukan jajaran perguruan tinggi lantaran muncul indikasi pemilu yang tidak beres. "Tidak. Ini dari sisi moral agar pemilu nantinya dapat berjalan baik dan damai. Itu saja," kata dia. 

Senada disampaikan Rektor Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo Sutoyo. Menurut dia, deklarasi Pemilu Damai itu dilakukan karena sivitas akademika di mana pun punya kewajiban untuk menyukseskan Pemilu dengan baik. 

"Ini tanggung jawab kita semua. Maka kami dari perguruan tinggi swasta pun mendukung langkah ini, juga sebagai wujud komitmen kami ikut menyukseskan Pemilu 2024," kata Sutoyo. 

Selain tiga perguruan tinggi negeri, deklarasi Pemilu 2024 Damai Solo Raya itu diikuti sejumlah perguruan tinggi swasta di antaranya Unisri, Universitas Surakarta (UNSA), Universitas Tunas Pembangunan (UTP), Universitas Islam Batik (Uniba), AUB, Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo, Universitas Sahid (Usahid) Solo, dan Universitas Syariah.

Pilihan Editor: Rekomendasi FKUI untuk Jaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

4 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

4 hari lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

4 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

5 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

5 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

5 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

5 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

5 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.