TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mencabut Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bagi 492 pelajar di setiap jenjang pendidikan (SD-SMA) pada 2023. Pencabutan dilakukan karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan para penerima itu.
"Tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo dalam keterangannya, Kamis, 4 Januari 2024.
Dalam pergub tersebut diatura mengenai sejumlah larangan bagi penerima KJP Plus. Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan tersebut akan dibatalkan atau dihentikan. Namun, pembatalan atau penghentian juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja.
"Kami mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan," kata Purwosusilo.
Menurut Purwosusilo, pihaknya dan sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. "Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran," ujarnya.
Dari ratusan KJP Plus yang dicabut, Dinas Pendidikan DKI mencatat ada 18 jenis pelanggaran atau kondisi yang dilakukan penerima. Berikut rinciannya:
1. Tindakan asusila sebanyak tiga orang
2. Berkelahi sebanyak satu orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak tujuh orang
4. Sudah lulus sebanyak lima orang
5. Melakukan perundungan (bullying) dan tindakan kekerasan sebanyak 27 orang.
6. Melakukan pencurian sebanyak lima orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP atau menikah sebanyak 39 orang.
9. Siswa meninggal sebanyak tiga orang
10. Menolak KJP sebanyak satu orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum minuman keras (miras) atau narkoba sebanyak delapan orang
13. Orang tua Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS atau PPPK sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak delapan orang
16. Siswa terlibat tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak satu orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.
Purwosusilo menegaskan sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala. Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).
Pilihan Editor: Cara Cek Status Penerima KJP Plus lewat HP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA