Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cek Status Penerima KJP Plus lewat HP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi KJP
Ilustrasi KJP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah program strategis DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan formal sekolah atau madrasah bagi siswa berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Penyelenggaraan program tersebut bertujuan untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan bagi warga DKI Jakarta. 

Pendataan penerima KJP Plus dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada Februari-Maret dan September-Oktober. Adapun pengumumannya akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), serta masing-masing sekolah. 

Lantas, bagaimana cara mengetahui status KJP Plus? 

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status penerima KJP Plus:

- Kunjungi situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

- Pilih menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’.

- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pilih ‘Tahun dan Tahap Penyaluran’.

- Klik ‘Cek’ dan tunggu layar menampilkan data. 

Besaran Bantuan KJP Plus

Dilansir akun Instagram @disdikdki pada Kamis, 27 April 2023, berikut rincian dana KJP Plus untuk masing-masing jenjang pendidikan. 

1.    Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/ SD Luar Biasa (SDLB)

-       Dana pribadi: Rp250.000 per bulan.

-       Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) sekolah swasta: Rp130.000. 

2.    Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/SMPLB

-       Dana pribadi: Rp300.000 per bulan.

-       SPP sekolah swasta: Rp170.000. 

3.    Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/SMALB

-       Dana pribadi: Rp420.000 per bulan.

-       SPP sekolah swasta: Rp290.000. 

4.    Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

-       Dana pribadi: Rp450.000 per bulan.

-       SPP sekolah swasta: Rp240.000. 

5.    Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

-       Dana pribadi: Rp300.000 per bulan. 

Penggunaan Bantuan KJP Plus

Dana KJP Plus hanya boleh dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan, meliputi:

-       Uang saku siswa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-       Biaya transportasi dari dan menuju sekolah.

-       Alat tulis dan perlengkapan pendidikan lainnya.

-       Alat dan bahan praktik.

-       Pakaian atau seragam sekolah dan kelengkapannya.

-       Pangan bersubsidi.

-       Alat bantu baca, seperti kacamata.

-       Kalkulator ilmiah.

-       Alat simpan data elektronik.

-       Sepeda.

-       Komputer atau laptop.

-       Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif.

-       Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus. 

Cara Mendapatkan KJP Plus

Adapun ketentuan bagi warga DKI Jakarta yang berhak menerima bantuan KJP Plus adalah sebagai berikut.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial (bansos).
- Pemeriksaan status DTKS dilakukan melalui tautan https://siladu.jakarta.go.id/page/home.

- Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat dilakukan dengan menghubungi petugas Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) atau secara daring (online) melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/.

- Bagi yang sudah mendaftar DTKS dapat melakukan pemeriksaan secara berkala melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/.

- Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadanan kata DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aplikasi Education Management Information System (EMIS).

- Peserta yang terdaftar dan terdata akan diminta untuk verifikasi.

- Sekolah atau madrasah akan mengumumkan siswa yang lolos verifikasi dan diminta mengisi surat permohonan dan surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus, fotokopi KTP orang tua/wali, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Sekolah atau madrasah akan mengunggah berkas persyaratan.

- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima.

- Penerima dan besaran KJP Plus akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Inilah Carissa Tibia, Lulusan S2 ITB dengan IPK 4 yang Pintar Bagi Waktu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Ajak Perusahaan Sepatu Lokal Bantu Siswa Kurang Mampu

7 hari lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Ajak Perusahaan Sepatu Lokal Bantu Siswa Kurang Mampu

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menggandeng perusahaan sepatu lokal membantu siswa kurang mampu dengan memberikan alas kaki sekolah.


Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

28 hari lalu

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi saat meninjau pasar sembako murah di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 6 Februari 2024. Sembako yang ditebus dengan harga Rp 100 ribu berisi beras, minyak 2 liter, gula,tepung terigu, mie instan atau di total dengan harga pasaran sebesar Rp 135 ribu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi di Senen


56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

30 hari lalu

Para siswa santri SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School berfoto di antara kegiatan program backpacker keliling ke-20 negara. Memulainya pada 16 Januari 2024, memasuki awal April ini mereka telah menyinggahi Pakistan, India, dan sampai di Arab Saudi. ISTIMEWA
56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

Selain mencari pengalaman dan ilmu di kampus-kampus tujuan, siswa santri ini juga membagikan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.


SNBP 2024: Jumlah Pendaftar Terus Meningkat, Terbanyak dari Siswa SMA

37 hari lalu

Logo SNPMB.
SNBP 2024: Jumlah Pendaftar Terus Meningkat, Terbanyak dari Siswa SMA

Berikut data hasil SNBP 2024 untuk peserta yang mendaftar dan dinyatakan lulus.


Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

49 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.


Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

51 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

Penghapusa program KJP Plus pertama kali disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim.


Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

52 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme


Anggota DPRD DKI Usulkan Penghapusan KJP Plus untuk Gratiskan Sekolah

54 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anggota DPRD DKI Usulkan Penghapusan KJP Plus untuk Gratiskan Sekolah

DPRD DKI Jakarta mengusulkan penghapusan program KJP Plus.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

56 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

57 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 26 Januari 2024. Ada seluruhnya sembilan unit SPKU baru hasil pengadaan 2023 yang menambah jaringan lima stasiun yang sudah ada sejak 2011. ANTARA/Syaiful Hakim
Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

Heru Budi mengatakan pencabutan KJMU dan KJP Plus terjadi karena adanya mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan.