Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPPI Kecam ASN yang Diduga Kampanye Ajak Guru Pilih Paslon Tertentu

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Warga melintasi poster caleg yang dicoret tulisan 'tersangka penusukan pohon' di kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin, 15 Januari 2024. Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Warga melintasi poster caleg yang dicoret tulisan 'tersangka penusukan pohon' di kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin, 15 Januari 2024. Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam semua pihak yang terlibat dalam viralnya video Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang diduga kampanye  mengajak guru memilih salah satu paslon. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, meminta agar mereka yang terlibat dapat dikenakan sanksi.

"Mengecam semua pihak yang terlibat dan meminta pihak yang berwenang untuk mencopot status ASN dan dihukum pidana. Karena ini termasuk dalam karegori pelanggaran etika dan disiplin yang berat, dan jelas ada buktinya pula," ujarnya dalam rilis yang diterima Tempo pada Rabu, 17 Januari 2024.

Di masa kampanye ini, kata Ubaid, JPPI menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan netralitas lembaga pendidikan, khususnya di sekolah, dan juga ASN di lingkungan pendidikan. "Masyarakat dan juga orang tua peserta didik merasa digiring dan dijebak oleh pihak sekolah dalam kampanye dukung-mendukung. Ini adalah kejadian yang banyak terjadi namun terselubung. Makanya, begitu ada yang merekam lalu menyebarkannya, langsung heboh," ujarnya.

Untuk itu, JPPI mengeluarkan maklumat untuk menjaga netralitas lingkungan sekolah agar bebas dari pengaruh politik yang dapat mengganggu proses pembelajaran. Berikut adalah poin-poin maklumat JPPI.

1. Pelarangan kampanye di sekolah
Kampanye di lingkungan sekolah baik terang-terangan maupun terselubung adalah hal yang terlarang. JPPI mengatakan Dinas Pendidikan dan juga pihak sekolah tidak boleh memberikan izin atau fasilitas bagi kegiatan kampanye politik dalam bentuk apapun. "Begitu juga dengan kegiatan kampanye terselubung yang berkedok pertemuan wali murid atau kegiatan sekolah lainnya," Ubaid.

2. Larangan memobilisasi siswa untuk keperluan kampanye
Setiap pihak, termasuk dinas pendidikan, guru dan staf sekolah, bahkan ketua yayasan di sekolah swasta dilarang keras memobilisasi siswa untuk kepentingan kampanye politik apapun. Pendekatan terhadap siswa harus netral dan tidak memihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Netralitas ASN di lingkungan sekolah
Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan pendidikan diwajibkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dapat berdampak negatif pada suasana pendidikan dan sangat mengganggu proses belajar mengajar. 

4. Sterilisasi grup chatting dan media sosial sekolah
Kepada admin dan juga anggota grup-grup chat (seperti WhatsApp, Telegram, dll) dan juga grup media sosial lainnya, yang terafiliasi untuk mendukung kegiatan sekolah, diimbau untuk menjaga kebersihan informasi dari unsur politik. Grup-grup ini sebaiknya steril dari kampanye dukung-mendukung kandidat politik.

5. Perkuat pengawasan melekat oleh masyarakat
Orang tua murid dan masyarakat harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan kegiatan di sekolah di masa kampanye. "Jika menemukan kasus-kasus kampanye di lingkungan sekolah, segera laporkan ke Bawaslu, atau juga bisa ke kanal pengaduan JPPI," ujar Ubaid.

Pilihan Editor: Muhadjir Sebut Kucuran Dana LPDP Kemungkinan Disetop, Ini Respons LPDP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

9 jam lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.


PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

12 jam lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB


Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

18 jam lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

1 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

3 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


Kedutaan Besar Jepang Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK

5 hari lalu

Universitas Tsukuba, Jepang. Foto: www.tsukuba.ac.jp
Kedutaan Besar Jepang Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK

Beasiswa yang ditawarkan Kedutaan Besar Jepang ini bagian dalam Program Beasiswa Pemerintah Jepang Monbukagakusho.


Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

5 hari lalu

Tiga ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) bermain di Suaka Margasatwa Muara Angke, Jakarta, Selasa 30 November 2021. Suaka Margasatwa Muara Angke akan dikembangkan menjadi pusat edukasi ekosistem mangrove atau bakau dan fauna serta flora yang berada di dalamnya. TEMPO/Subekti.
Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.