TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membiayai beasiswa Pendidikan Indonesia Kader Ulama Masjid Istiqlal atau Pendidikan Kader Ulama. Beasiswa ini diperuntukkan khusus jenjang magister dan doktoral di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta.
Adapun dua program studi tujuan yang dapat dipilih yakni ilmu Al-Qur'an dan tafsir. Pendaftarannya dibuka sejak 11 Januari sampai 12 Februari 2024 melalui https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
Beasiswa Pendidikan Kader Ulama diberikan untuk jenjang pendidikan magister satu gelar dengan maksimum durasi pembiayaan 24 bulan. Sementara untuk jenjang doktoral satu gelar, maksimum durasi pembiayaannya adalah 48 bulan. Penerima beasiswa ini wajib tinggal di asrama yang telah disediakan.
Selain itu, peserta juga wajib mengikuti program penguatan kapasitas menjadi ulama bertaraf internasional. Hal ini merupakan bagian dari kurikulum atau kegiatan akademik program dan diselenggarakan dalam bentuk short course dengan durasi yang berbeda-beda.
Untuk mahasiswa program magister, durasinya selama tiga bulan. Sementara untuk program doktoral selama enam bulan. Durasi short course dihitung sebagai bagian dari masa studi jenjang pendidikan magister atau doktoral, jadwalnya ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Syarat umum
Bagi yang berminat untuk mendaftar pada Beasiswa Pendidikan Kader Ulama, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi D-IV/S1 untuk beasiswa magister dan menyelesaikan studi S2, dokter spesialis, dokter subspesialis untuk beasiswa doktoral, atau studi D-IV/S1 langsung doktor.
3. Pendaftar dari D-IV/S1 langsung doktor wajib memiliki Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi tujuan.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada jenjang yang sama, tidak dapat mendaftar kembali.
5. Pendaftar jenjang doktor yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
6. Pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK atau bukti pengajuannya jika belum terbit.
7. Pendaftar yang sedang menempuh studi atau on going dapat mendaftar, namun dengan catatan sebagai berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh. Surat tersebut disampaikan kepada LPDP paling lambat dua pekan setelah pengumuman lulus seleksi
substansi. - Pendaftar wajib menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum menandatangani surat pernyataan penerima beasiswa.
- Jika lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.
- Jika pendaftar menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi, dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama. Syarat ini dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian sebagai mahasiswa atau sejenisnya dari perguruan tinggi tersebut.
9. Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama satu tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
10. Pendaftar berstatus PNS dan CPNS wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi minimal dari pejabat setingkat eselon II bidang pembinaan/pengembangan SDM pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tempat bekerja.
11. Pendaftar berstatus TNI wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi minimal dari pejabat bidang pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU.
12. Pendaftar berstatus anggota Polri wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi minimal dari pejabat bidang pembinaan SDM pada Mabes Polri.
13. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
14. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP.
15. Menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran.
16. Menulis profil diri di laman pendaftaran, termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan.
17. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
18. Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program doktor.
19. Jika memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non-kejuaraan dan pengalaman organisasi, maka dapat dilampirkan.
Syarat khusus
Di samping itu, ada persyaratan khusus yang telah ditetapkan oleh LPDP untuk calon pendaftar Beasiswa Pendidikan Kader Ulama, di antaranya:
1. Maksimum usia pendaftar program magister 40 tahun per 31 Desember dan maksimum 45 tahun bagi pendaftar doktoral.
2. Pendaftar jenjang magister wajib memiliki IPK minimum 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara, dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau yang telah dilegalisasi. Sementara itu, pendaftar jenjang doktoral wajib memiliki IPK minimum 3,25 pada skala 4,00.
Khusus pendaftar jenjang doktoral dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal, yang diunggah bersama transkrip nilai.
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat dua tahun terakhir.
4. Mengunggah surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidang keagamaan.
Cara daftar
Bagaimana cara mendaftar Beasiswa
Pendidikan Kader Ulama LPDP?
1. Mendaftar secara daring pada beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
2. Lengkapi dan unggah semua dokumen persyaratan.
3. Lakukan submit pendaftaran untuk mendapatkan kode pendaftaran.
Pilihan Editor: UGM Sediakan 10.372 Kursi untuk Mahasiswa Baru 2024, Ini Rinciannya Jalur SNBT, SNBP, dan Mandiri