TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 30 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dan Perlindungan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa dari Tambak Udang Ilegal menyampaikan dukungan kepada Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Mereka yang tergabung dalam koalisi tersebut, antara lain Safenet, Greenpeace Indonesia, YLBHI-LBH Semarang, Institute for Criminal Justice Reform, Walhi Jawa Tengah, Kontras, dan Save Karimunjawa.
Pada, 1 Feberuari 2024, bakal diselenggarakan sidang perdana Daniel di Pengadilan Negeri Jepara dengan perkara pidana nomor 14/pid.sus/2024 PNJa.
Daniel diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Koalisi ini menyebutkan penahanan kepada Daniel dilakukan pada Selasa, 23 Januari 2024 pukul 14.30 WIB oleh Kejaksaan Negeri Jepara. "Secara bersamaan kami mengajukan surat penangguhan penahanan dan mendapatkan respons dari Kejaksaan Negeri Jepara dalam waktu kurang dari 24 jam, berupa berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dan mendapatkan register perkara serta jadwal sidang," tulis pernyataan sikap ke 30 organisasi tersebut, Kamis, 1 Februari 2024.
Menurut Koalisi, setelah terjadi pelimpahan berkas perkara, maka kewenangan telah beralih dari kejaksaan menjadi ke pengadilan. Akibatnya, penangguhan tidak bisa dilakukan oleh kejaksaan dan Daniel pun langsung dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Jepara.
"Kami menyayangkan, mengingat selama belum ada vonis putusan pengadilan, maka seharusnya azas praduga tak bersalah dikedepankan. Ini adalah preseden buruk pengadilan, terlebih lagi mengingat Daniel adalah seorang aktivis lingkungan," tulis Koalisi Nasional tersebut.
Tindakan kepada Daniel, menurut koalisi tersebut, seolah terpisah dari konteks besarnya, yaitu upaya perlindungan lingkungan hidup di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa dari dampak tambak udang ilegal.
Seharusnya, kata Koalisi, dalam perkara Daniel dihubungkan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Merujuk pada Bab VI angka 1 disebutkan bahwa, ”Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Ketentuan tersebut, kata Koalisi, merujuk pada Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam upayanya menghentikan pencemaran oleh tambak udang, Daniel mengekspresikan kampanyenya melalui media sosial. Mereka menganggap langkah kampanye dari Daniel dimaknai sebagai bentuk kritik terhadap kelompok masyarakat yang terus melakukan pembiaran bahkan mendukung adanya aktivitas tambak udang ilegal.
Hal ini membuat Daniel tidak berhenti berkampanye melalui sosial media untuk menyampaikannya kepada publik yang lebih luas, hingga kemudian dituntut karena merespons komentar dari posting sosial medianya.
Atas dasar bahaya lingkungan akibat tambak udang ilegal, Koalisi meminta Daniel dibebaskan dari segala dakwaan. Mereka pun meminta penutupan tambak udang ilegal dan mengembalikan Karimunjawa sebagai kawasan konservasi.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.