Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontestan Pemilu Seharusnya Bertanggungjawab atas Sampah Peraga Kampanyenya

image-gnews
Petugas ITF tengah menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang langsung akan dibakar di mesin incenerator milik Pemkot Tangsel di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Minggu 11 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Petugas ITF tengah menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang langsung akan dibakar di mesin incenerator milik Pemkot Tangsel di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Minggu 11 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia Yuki Wardhana memberi apresiasi atas keluarnya Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024. Surat edaran itu isinya meminta kepala daerah tak boleh membiarkan sampah dari kegiatan Pemilu 2024 masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA), apalagi sampai mencemari lingkungan. 

Yuki melihat kebijakan itu untuk mengurangi tekanan volume  sampah di TPA dan berupaya mereduksi sampah melalui prinsip 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) pada tingkat hulu dan tengah atau middle. Hal itu bagus jika di suatu daerah pada tingkat hulu dan middle stream sudah siap, seperti bank sampah sudah merata, ekonomi sirkular sudah masif diterapkan dan tersedia industri daur ulang yang ramah lingkungan. 

"Sayangnya, penggunaan alat peraga ini di semua wilayah, namun tidak semua daerah punya kondisi yang ideal tersebut sehingga pada daerah yang tidak punya kondisi seperti itu jadi tidak efektif," kata Yuki Wardhana kepada Tempo, Senin, 12 Februari 2024.

Ketua Umum Indonesia Environmental Scientist Association ini menambahkan, upaya pemerintah untuk pemrosesan akhir sampah alat peraga kampanye  Pemilu 2024 dengan menggunakan lahan urug saniter dan atau lahan urug terkendali tidak pada TPA, bisa menimbulkan masalah baru. Sebab, alat peraganya mengandung tinta yang jika luluh dari medianya bisa mencemari tanah, apalagi dalam jumlah besar.

Selain itu, menurut Yuki, bahan-bahan yang digunakan pada alat peraga seperti baliho sulit untuk terurai sehingga bisa mencemari tanah dalam waktu yang lama dan jumlah yang besar. "Semoga pemrosesan akhir sampah ini sudah dipikirkan oleh pemerintah daerah dari jauh-jauh hari," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yuki berharap kebijakan tata kelola sampah menerapkan polluter pays principle atau yang juga dikenal dengan sebutan prinsip pencemar membayar. "Harusnya para individu yang ikut kontestasi pada pemilu yang memasang alat peraga bertanggung jawab atas pemrosesan akhir sampahnya atau membayar biaya pemrosesan sampah dari alat peraga yang dipasang," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat mengimbau soal pentingnya pengelolaan sampah yang timbul dari rangkaian Pemilu 2024. Pesta demokrasi ini menghasilkan sampah lingkungan, mulai dari alat peraga kampanye, baliho dan poster, bahkan surat suara yang sudah tidak terpakai.

Dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 itu, kepala daerah tak boleh membiarkan sampah dari kegiatan Pemilu 2024 masuk ke TPA. Sisa alat peraga kampanye masuk dalam kategori limbah spesifik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Spesifik. Selain itu juga tergolong limbah yang muncul secara tidak teratur sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah.

IRSYAN HASYIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

4 hari lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

7 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

7 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

7 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

8 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

8 hari lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

8 hari lalu

Video viral di media sosial berisi aksi belasan warga berebutan melempar sampah ke bak sebuah truk yang melintas di jalanan sekitar depo sampah Pasar Ngasem Kota Yogyakarta pada Rabu 24 April 2024. Dok. Istimewa
Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.