TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) adalah salah satu jalur dalam seleksi masuk perguruan tinggi. SNBP menggantikan sistem sebelumnya yang bernama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). SNBP dilakukan berdasarkan hasil prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.
Pengumuman kuota sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2024 telah dilakukan pada Kamis, 28 Desember 2023. Penetapan kuota sekolah SNBP 2024 didasarkan pada akreditasi sekolah dan jumlah siswa yang terdaftar di tiap sekolah. Ini dilakukan untuk mengatur jumlah siswa yang dapat mendaftar melalui jalur SNBP dari tiap sekolah.
Dikutip dari laman Umsu.ac.id, ketentuan alokasi siswa yang laya dan memenuhi syarat SNBP adalah sekolah terakreditasi A sebanyak 40 persen dari siswa terbaik. Sementara untuk sekolah terakreditasi B sebanyak 25 persen dan 5 persen untuk sekolah terakreditasi C dan lainnya. Pendaftaran SNBP telah dibuka sejak 14 hingga 28 Februari 2024. Sedangkan pengumuman hasil SNBP pada 26 Maret 2024.
Persyaratan siswa peserta SNBP 2024
Bagi siswa yang ingin menjadi peserta SNBP 2024, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Prestasi unggul
- WNI dengan memiliki NIK
- Terdaftar dalam PDSS dengan NISN
- Nilai rapor yang telah tercatat dalam PDSS
- Mengunggah Portofolio untuk program studi Bidang Seni & Olahraga
- Kesehatan yang memadai
- Memenuhi persyaratan akademik yang ditentukan oleh PTN.
Tahapan pendaftaran SNBP
Bagi siswa yang ingin mendaftar SNBP perlu melakukan beberapa hal untuk terdaftar sebagi peserta.
- Siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melakukan pendaftaran SNBP melalui laman https://portal–snpmb.bppp.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SNPMB Siswa.
- Siswa pendaftar harus membaca dan memahami ketentuan SNBP tentang ketentuan memilih program studi dan memahami persyaratan yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
- Siswa pendaftar pada program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh dari laman https://portal–snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
- Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2024.
- Daftar ulang di PTN tempat calon mahasiswa diterima mengikuti ketentuan PTN yang dituju.
YOLANDA AGNE | KAKAK INDRA PURNAMA
Pilihan Editor: Penyebab Pengajuan KIP Kuliah 2024 Dibatalkan