TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Bandung mengaku gagal mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap sejak Pemilu 14 Februari 2024 hingga beberapa hari kemudian. Akibatnya foto formulir C plano tidak bisa terkirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sudah ada instruksi dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa bahwa Sirekap dihentikan,” kata Citra Nopiyanti, petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 19 Februari 2024.
Citra dan seorang anggota KPPS lainnya terdaftar sebagai orang yang bertugas mengirimkan data hasil Pemilu di TPS ke Sirekap. Awalnya ketika formulir C plano Pemilihan Presiden telah siap dikirim lewat foto ke Sirekap pada 14 Februari 2024, upaya pengiriman gagal berulang kali. Begitu pun hingga fomulir suara perhitungan terakhir. Hingga kemudian diputuskankan untuk mengirim semua foto sekaligus. “Selesai perhitungan jam sebelas malam baru bisa terkirim,” kata dia.
Namun begitu, menurut Citra, dia tidak mengetahui apakah kiriman fotonya sampai ke KPU. Alasannya, karena tidak ada pemberitahuan dari Sirekap hingga Ahad, 19 Februari 2024. Sementara PPS Desa telah meminta KPPS untuk mengunci data dan menghentikan akses ke Sirekap.
Di laman pemilu2024.kpu.go.id yang diakses pada Senin sore, 19 Februari 2024 pukul 16.17, hasil hitung suara di TPS Citra dinyatakan data sedang dalam proses. Begitu pun sebelas TPS lain di Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Penghentian menggunakan Sirekap juga diakui Deni Yudiawan, Ketua KPPS di TPS 051 Desa Cingcin Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Pemberitahuan itu disampaikan PPS Desa setelah petugas KPPS di beberapa TPS melaporkan tidak bisa mengirim foto ke Sirekap. Kondisi itu sempat ramai di grup komunikasi petugas Sirekap. “Akhirnya PPS mengambil kebijakan, sudah jangan dipakai Sirekap, kirim saja foto manualnya dari tiap TPS ke PPS,” ujarnya.
Di laman pemilu2024.kpu.go.id yang diakses pada Senin sore, 19 Februari 2024 pukul 16.40, hasil hitung suara dari TPS itu pada Pemilihan Presiden misalnya, dinyatakan data sedang dalam proses. Adapun data manual seluruhnya telah diserahkan ke PPS pada 15 Februari 2024. “Sejauh ini aman, nggak seperti TPS lain yang harus mengulang perhitungan suara,” kata dia Senin, 19 Februari 2024.
Dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, lembaga itu menggunakan alat bantu yang berbasis teknologi informasi berupa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada Pemilihan Umum 2024 lewat website serta aplikasi mobile.
Sirekap Web adalah laman rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digunakan untuk membantu proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu serentak, meliputi Sirekap Web Kecamatan, Sirekap Web Kabupaten atau Kota, Sirekap Web Provinsi, dan Sirekap Web PPLN. Kemudian ada Sirekap Mobile, yaitu aplikasi untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di TPS dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.