TEMPO.CO, Jakarta - Dalam era digitalisasi yang semakin meluas, pemerintah telah meluncurkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Sebagai langkah inovatif dalam bidang administrasi kependudukan, IKD menghadirkan KTP-Elektronik dalam bentuk digital yang praktis dan efisien.
Dengan berbagai fungsi dan fitur unggulan, IKD membawa konsep identitas digital ke tingkat yang lebih tinggi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik dan privat secara digital.
Apa Itu IKD?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi digital yang memuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik dalam bentuk digital. Aplikasi ini digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan seseorang dalam format digital.
Dengan IKD, identitas seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dapat diakses secara digital melalui gawai dan memastikan bahwa informasi yang disajikan sesuai dengan orang yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 IKD tidak hanya memuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam bentuk digital, tetapi juga dokumen dan data kependudukan lainnya yang terkait dengan pengguna.
Di dalam IKD, terdapat informasi seperti biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Fungsi dan Fakta Menarik IKD
Dilansir dari situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan, IKD memiliki tiga fungsi utama. Pertama, untuk pembuktian identitas, di mana IKD digunakan sebagai bukti kepemilikan identitas melalui verifikasi data.
Kedua, untuk autentikasi identitas, yang melibatkan verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk memverifikasi pemilik IKD. Selain itu, IKD juga berfungsi untuk otorisasi identitas yang memberikan hak kepada pemilik IKD untuk mengatur akses data mereka kepada pengguna tertentu.
Beberapa fakta menarik mengenai aplikasi IKD antara lain menggunakan sistem autentikasi langsung ke petugas IKD untuk mencegah pemalsuan data. QR code yang bersifat sementara dan kadaluwarsa dalam 90 detik setelah discan, serta ketentuan bahwa satu akun hanya dapat digunakan pada satu perangkat.
Di samping itu, aplikasi ini tidak dapat di-screenshot. Kemudian jika lupa PIN, pemilik akun harus mendatangi unit pelayanan adminduk untuk melakukan reset akun.
Cara Aktivasi IKD
Langkah-langkah untuk melakukan aktivasi aplikasi IKD sangat mudah, berikut adalah caranya.
- Download dan instal aplikasi IKD dari Play Store atau App Store.
- Klik "Daftar" dan setujui syarat dan ketentuan yang ada.
- Masukkan NIK, email aktif, dan nomor HP aktif.
- Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
- Pindai kode QR yang ditampilkan oleh petugas Disdukcapil.
- Periksa email untuk mendapatkan PIN sementara dan melakukan aktivasi.
- Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang diterima melalui email.
- Setelah itu, aplikasi IKD siap digunakan.
Pilihan Editor: Menkominfo Targetkan Implementasi KTP Digital Mulai Akhir Februari 2024