TEMPO.CO, Jakarta - Tagar #JanganJadiDosen membanjiri berbagai kanal media sosial dalam beberapa hari terakhir. Hal itu bermula dari cuitan (tweet) warganet yang menyebut upah dosen di Indonesia tidak layak karena tidak sebanding dengan beban atau persyaratan kerjanya.
Ramainya pembahasan gaji dosen itu awalnya berasal dari cuitan penyanyi Kunto Aji di akun X (Twitter). Dia membagikan foto uang tunai yang diterimanya sebagai tenaga Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam kegiatan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kemudian, cuitan itu dikomentari seseorang yang mengajak warganet lainnya untuk membagikan gaji pertama sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia mengaku mendapatkan 80 persen dari gaji pokok dan dirapel untuk tiga bulan.
“Share gaji pertama kalian pas CPNS yang cuma 80% dari (gaji) pokok dan dirapel 3 bulan itu gaes,” kata @pnsdaerahjelata, Sabtu, 17 Februari 2024.
Cuitan itu selanjutnya mendapat respons beragam dari warganet. Banyak akun X yang mengaku sebagai dosen hanya memperoleh gaji rata-rata kurang dari Rp5 juta per bulan.
Lantas, berapa gaji dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia?
Gaji Dosen Perguruan Tinggi Negeri
Dosen yang mengajar di PTN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) umumnya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, ada juga yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan masih banyak lagi.
Gaji dosen berbeda-beda tergantung pangkat atau jabatan akademiknya. Adapun besaran gaji dosen PNS terbaru mengalami kenaikan 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Minimal kualifikasi pendidikan dosen di Indonesia adalah lulusan S2. Setiap dosen S2 dan lulusan S3 mempunyai gaji yang berbeda tergantung masa kerja golongannya atau MKG. Berikut rinciannya:
1. Golongan III (lulusan S2)
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
2. Golongan IV (lulusan S3)
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Tak hanya itu, dosen PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras, gaji ke-13, tunjangan hari raya keagamaan (THR), serta uang makan.
Kemudian, berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi guru besar atau profesor.
Lalu, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen PNS juga memperoleh tunjangan dosen setiap bulannya. Tak hanya itu, bagi dosen PNS yang diberi tugas tambahan memimpin PTN mendapatkan tunjangan dosen yang nominalnya meningkat.
Selain berstatus sebagai PNS, dosen di sejumlah PTN juga direkrut dengan status tidak tetap alias kontrak atau dikenal dengan istilah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Besaran gaji dosen PPPK sebagaimana Pengumuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
- Asisten ahli: Rp6.183.800 - Rp6.558.800.
- Lektor (S2): Rp6.445.400 - Rp7.145.400.
- Lektor (S3): Rp6.718.000 - Rp7.418.000.
- Lektor kepala: Rp7.298.400 - Rp8.198.400.
Gaji Dosen Swasta
Sementara itu, gaji dosen PTS tentunya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing kampus. Namun, apabila melihat Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, gaji dosen swasta sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah kerjanya atau hampir sama seperti gaji karyawan swasta.
Sebagai contoh, dosen yang bekerja di PTS di DKI Jakarta bisa memperoleh gaji pokok setidaknya Rp5.067.381 per bulan seperti besaran UMP.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Selain itu, pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan guru besar yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 juga berlaku bagi dosen swasta. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Profesi
Diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikat profesi, baik berstatus PNS maupun non-PNS. Bagi PNS mendapatkan satu kali gaji pokok, sedangkan bagi non-PNS diberikan tunjangan profesi sesuai dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
2. Tunjangan Khusus
Diberikan kepada dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) di wilayah khusus.
Bagi PNS akan memperoleh satu kali gaji pokok selama masa penugasan, sedangkan bagi non-PNS diberikan tunjangan khusus sesuai dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
3. Tunjangan Kehormatan Profesor
Diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik guru besar atau profesor. Bagi PNS mendapatkan dua kali gaji pokok, sedangkan bagi non-PNS diberikan tunjangan kehormatan profesor sesuai dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Apa Itu Sivitas Akademika yang Terus Lakukan Kritik terhadap Jokowi?