Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Tagar Jangan Jadi Dosen, Berapa Gaji Dosen Negeri dan Swasta?

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Komunitas guru besar dan dosen ITB membacakan Deklarasi Akademik terkait Pemilihan Presiden 2024 di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat, 5 Februari 2024. Komunitas guru besar dan dosen ITB menyampaikan 9 poin Deklarasi Akademik untuk mendukung Pilpres yang jujur, adil, dan damai. Mereka juga mendukung agar pemimpin bisa jadi teladan dalam menegakan hukum dan etika publik untuk bangun demokrasi berkualitas. TEMPO/Prima Mulia
Komunitas guru besar dan dosen ITB membacakan Deklarasi Akademik terkait Pemilihan Presiden 2024 di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat, 5 Februari 2024. Komunitas guru besar dan dosen ITB menyampaikan 9 poin Deklarasi Akademik untuk mendukung Pilpres yang jujur, adil, dan damai. Mereka juga mendukung agar pemimpin bisa jadi teladan dalam menegakan hukum dan etika publik untuk bangun demokrasi berkualitas. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTagar #JanganJadiDosen membanjiri berbagai kanal media sosial dalam beberapa hari terakhir. Hal itu bermula dari cuitan (tweet) warganet yang menyebut upah dosen di Indonesia tidak layak karena tidak sebanding dengan beban atau persyaratan kerjanya. 

Ramainya pembahasan gaji dosen itu awalnya berasal dari cuitan penyanyi Kunto Aji di akun X (Twitter). Dia membagikan foto uang tunai yang diterimanya sebagai tenaga Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam kegiatan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Kemudian, cuitan itu dikomentari seseorang yang mengajak warganet lainnya untuk membagikan gaji pertama sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia mengaku mendapatkan 80 persen dari gaji pokok dan dirapel untuk tiga bulan. 

“Share gaji pertama kalian pas CPNS yang cuma 80% dari (gaji) pokok dan dirapel 3 bulan itu gaes,” kata @pnsdaerahjelata, Sabtu, 17 Februari 2024. 

Cuitan itu selanjutnya mendapat respons beragam dari warganet. Banyak akun X yang mengaku sebagai dosen hanya memperoleh gaji rata-rata kurang dari Rp5 juta per bulan. 

Lantas, berapa gaji dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia? 

Gaji Dosen Perguruan Tinggi Negeri

Dosen yang mengajar di PTN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) umumnya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

Selain itu, ada juga yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan masih banyak lagi. 

Gaji dosen berbeda-beda tergantung pangkat atau jabatan akademiknya. Adapun besaran gaji dosen PNS terbaru mengalami kenaikan 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Minimal kualifikasi pendidikan dosen di Indonesia adalah lulusan S2. Setiap dosen S2 dan lulusan S3 mempunyai gaji yang berbeda tergantung masa kerja golongannya atau MKG. Berikut rinciannya: 

1. Golongan III (lulusan S2)

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700. 

2. Golongan IV (lulusan S3)

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200. 

Tak hanya itu, dosen PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras, gaji ke-13, tunjangan hari raya keagamaan (THR), serta uang makan. 

Kemudian, berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi guru besar atau profesor. 

Lalu, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen PNS juga memperoleh tunjangan dosen setiap bulannya. Tak hanya itu, bagi dosen PNS yang diberi tugas tambahan memimpin PTN mendapatkan tunjangan dosen yang nominalnya meningkat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain berstatus sebagai PNS, dosen di sejumlah PTN juga direkrut dengan status tidak tetap alias kontrak atau dikenal dengan istilah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Besaran gaji dosen PPPK sebagaimana Pengumuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

  • Asisten ahli: Rp6.183.800 - Rp6.558.800.
  • Lektor (S2): Rp6.445.400 - Rp7.145.400.
  • Lektor (S3): Rp6.718.000 - Rp7.418.000.
  • Lektor kepala: Rp7.298.400 - Rp8.198.400. 

Gaji Dosen Swasta

Sementara itu, gaji dosen PTS tentunya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing kampus. Namun, apabila melihat Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, gaji dosen swasta sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah kerjanya atau hampir sama seperti gaji karyawan swasta. 

Sebagai contoh, dosen yang bekerja di PTS di DKI Jakarta bisa memperoleh gaji pokok setidaknya Rp5.067.381 per bulan seperti besaran UMP. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. 

Selain itu, pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan guru besar yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 juga berlaku bagi dosen swasta. Berikut rinciannya: 

1. Tunjangan Profesi

Diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikat profesi, baik berstatus PNS maupun non-PNS. Bagi PNS mendapatkan satu kali gaji pokok, sedangkan bagi non-PNS diberikan tunjangan profesi sesuai dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi akademik yang berlaku. 

2. Tunjangan Khusus

Diberikan kepada dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) di wilayah khusus. 

Bagi PNS akan memperoleh satu kali gaji pokok selama masa penugasan, sedangkan bagi non-PNS diberikan tunjangan khusus sesuai dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi akademik yang berlaku. 

3. Tunjangan Kehormatan Profesor

Diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik guru besar atau profesor. Bagi PNS mendapatkan dua kali gaji pokok, sedangkan bagi non-PNS diberikan tunjangan kehormatan profesor sesuai dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi akademik yang berlaku. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Apa Itu Sivitas Akademika yang Terus Lakukan Kritik terhadap Jokowi?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

1 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

Untan membentuk tim investigasi untuk kasus tersebut.


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

1 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

2 hari lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Cara Berlatih Soal Melalui Framework Sebelum UTBK 2024

3 hari lalu

Ilmupedia Tryout Akbar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023.Dokumentasi: Telkomsel.
Cara Berlatih Soal Melalui Framework Sebelum UTBK 2024

Keberadaan framework SNPBM telah ada sejak tahun 2023 lalu, layanan ini bisa dimanfaatkan untuk mengetahui komponen soal dan uji coba soal UTBK 2024


Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

Selain investigasi terhadap dosen dan mahasiswa, ITPLN juga membentuk komite agar kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Publikasi Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen, Prakiraan Cuaca BMKG, Gempa Laut Selatan

4 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Publikasi Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen, Prakiraan Cuaca BMKG, Gempa Laut Selatan

Topik tentang dosen mendapat skor angka kredit untuk publikasi ilmiah dalam jurnal nasional menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

5 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Untan Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Dosen Joki Nilai Selasa, 23 April

6 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Untan Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Dosen Joki Nilai Selasa, 23 April

Apa hasil investigasi dosen Untan yang diduga menjadi joki nilai?


Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

Dosen yang sebelumnya diduga jadi joki mahasiswa S2 FISIP Untan juga kerap memanfaatkan mahasiswa S1 dalam penulisan jurnal tanpa mencantumkan nama.