Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Tagar Jangan Jadi Dosen, Berapa Gaji Dosen Negeri dan Swasta?

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Komunitas guru besar dan dosen ITB membacakan Deklarasi Akademik terkait Pemilihan Presiden 2024 di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat, 5 Februari 2024. Komunitas guru besar dan dosen ITB menyampaikan 9 poin Deklarasi Akademik untuk mendukung Pilpres yang jujur, adil, dan damai. Mereka juga mendukung agar pemimpin bisa jadi teladan dalam menegakan hukum dan etika publik untuk bangun demokrasi berkualitas. TEMPO/Prima Mulia
Komunitas guru besar dan dosen ITB membacakan Deklarasi Akademik terkait Pemilihan Presiden 2024 di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat, 5 Februari 2024. Komunitas guru besar dan dosen ITB menyampaikan 9 poin Deklarasi Akademik untuk mendukung Pilpres yang jujur, adil, dan damai. Mereka juga mendukung agar pemimpin bisa jadi teladan dalam menegakan hukum dan etika publik untuk bangun demokrasi berkualitas. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTagar #JanganJadiDosen membanjiri berbagai kanal media sosial dalam beberapa hari terakhir. Hal itu bermula dari cuitan (tweet) warganet yang menyebut upah dosen di Indonesia tidak layak karena tidak sebanding dengan beban atau persyaratan kerjanya. 

Ramainya pembahasan gaji dosen itu awalnya berasal dari cuitan penyanyi Kunto Aji di akun X (Twitter). Dia membagikan foto uang tunai yang diterimanya sebagai tenaga Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam kegiatan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Kemudian, cuitan itu dikomentari seseorang yang mengajak warganet lainnya untuk membagikan gaji pertama sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia mengaku mendapatkan 80 persen dari gaji pokok dan dirapel untuk tiga bulan. 

“Share gaji pertama kalian pas CPNS yang cuma 80% dari (gaji) pokok dan dirapel 3 bulan itu gaes,” kata @pnsdaerahjelata, Sabtu, 17 Februari 2024. 

Cuitan itu selanjutnya mendapat respons beragam dari warganet. Banyak akun X yang mengaku sebagai dosen hanya memperoleh gaji rata-rata kurang dari Rp5 juta per bulan. 

Lantas, berapa gaji dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia? 

Gaji Dosen Perguruan Tinggi Negeri

Dosen yang mengajar di PTN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) umumnya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

Selain itu, ada juga yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan masih banyak lagi. 

Gaji dosen berbeda-beda tergantung pangkat atau jabatan akademiknya. Adapun besaran gaji dosen PNS terbaru mengalami kenaikan 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Minimal kualifikasi pendidikan dosen di Indonesia adalah lulusan S2. Setiap dosen S2 dan lulusan S3 mempunyai gaji yang berbeda tergantung masa kerja golongannya atau MKG. Berikut rinciannya: 

1. Golongan III (lulusan S2)

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700. 

2. Golongan IV (lulusan S3)

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200. 

Tak hanya itu, dosen PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras, gaji ke-13, tunjangan hari raya keagamaan (THR), serta uang makan. 

Kemudian, berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi guru besar atau profesor. 

Lalu, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen PNS juga memperoleh tunjangan dosen setiap bulannya. Tak hanya itu, bagi dosen PNS yang diberi tugas tambahan memimpin PTN mendapatkan tunjangan dosen yang nominalnya meningkat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain berstatus sebagai PNS, dosen di sejumlah PTN juga direkrut dengan status tidak tetap alias kontrak atau dikenal dengan istilah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Besaran gaji dosen PPPK sebagaimana Pengumuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

  • Asisten ahli: Rp6.183.800 - Rp6.558.800.
  • Lektor (S2): Rp6.445.400 - Rp7.145.400.
  • Lektor (S3): Rp6.718.000 - Rp7.418.000.
  • Lektor kepala: Rp7.298.400 - Rp8.198.400. 

Gaji Dosen Swasta

Sementara itu, gaji dosen PTS tentunya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing kampus. Namun, apabila melihat Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, gaji dosen swasta sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah kerjanya atau hampir sama seperti gaji karyawan swasta. 

Sebagai contoh, dosen yang bekerja di PTS di DKI Jakarta bisa memperoleh gaji pokok setidaknya Rp5.067.381 per bulan seperti besaran UMP. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. 

Selain itu, pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan guru besar yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 juga berlaku bagi dosen swasta. Berikut rinciannya: 

1. Tunjangan Profesi

Diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikat profesi, baik berstatus PNS maupun non-PNS. Bagi PNS mendapatkan satu kali gaji pokok, sedangkan bagi non-PNS diberikan tunjangan profesi sesuai dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi akademik yang berlaku. 

2. Tunjangan Khusus

Diberikan kepada dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) di wilayah khusus. 

Bagi PNS akan memperoleh satu kali gaji pokok selama masa penugasan, sedangkan bagi non-PNS diberikan tunjangan khusus sesuai dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi akademik yang berlaku. 

3. Tunjangan Kehormatan Profesor

Diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik guru besar atau profesor. Bagi PNS mendapatkan dua kali gaji pokok, sedangkan bagi non-PNS diberikan tunjangan kehormatan profesor sesuai dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi akademik yang berlaku. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Apa Itu Sivitas Akademika yang Terus Lakukan Kritik terhadap Jokowi?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen UGM Sebut Permendikbudristek 44/2024 Beri Harapan, tapi Belum Jamin Kesejahteraan

1 hari lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Dosen UGM Sebut Permendikbudristek 44/2024 Beri Harapan, tapi Belum Jamin Kesejahteraan

Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 belum menjamin kesejahteraan dosen ASN.


Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

2 hari lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 yang memberikan kepastian hukum untuk gaji dosen, di mana besarannya tidak boleh di bawah upah minimum.


Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

2 hari lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang menyederhanakan proses sertifikasi dosen.


Unair Larang Dosen PNS dan Ikatan Alumni Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada Jatim

3 hari lalu

Rektor Unair M. Nasih sebut guru besar tidak perlu tulis gelar di luar kepentingan akademik, Jumat, 19 Juli 2024. Foto: Hanaa Septiana/TEMPO
Unair Larang Dosen PNS dan Ikatan Alumni Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada Jatim

Dukungan sebagai alumni Unair secara perseorangan diperbolehkan, namun dukungan itu tidak boleh mengatasnamakan institusi.


Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

3 hari lalu

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris (tengah) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Dikti Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, memberikan keterangan usai KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal penerimaan mahasiswa baru (PMB), di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. Sidak ini dilakukan menyusul aduan masyarakat soal dugaan suap gratifikasi dari tindak pidana korupsi dan kecurangan pada seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Kementerian Pendidikan terbitkan aturan baru tentang karier dan penghasilan dosen. Selain gaji, dosen juga menerima tunjangan profesi dan kehormatan.


Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

3 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

Personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan.


Politeknik Manufaktur Bandung Bikin Kompor Roket untuk Warga Desa Pengguna Kayu Bakar

4 hari lalu

Uji coba penggunaan kompor roket karya mahasiswa dan dosen Politeknik Manufaktur Bandung. (Dok.Tim)
Politeknik Manufaktur Bandung Bikin Kompor Roket untuk Warga Desa Pengguna Kayu Bakar

Tim dosen dan mahasiswa Politeknik Manufaktur Bandung akan membawa kompor roket buah karya mereka ke desa tujuan KKN. Seperti apa fungsinya?


Dosen Unair Jelaskan Dampak Ekspor Pasir Laut: Intrusi Air Laut ke Darat Hingga Meningkatnya Biaya Melaut Nelayan

10 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Dosen Unair Jelaskan Dampak Ekspor Pasir Laut: Intrusi Air Laut ke Darat Hingga Meningkatnya Biaya Melaut Nelayan

Perlu diperhatikan dampak ekologis maupun sosial dari kegiatan ekspor pasir laut.


2 Persen Saintis Teratas Dunia 2024: UI Tempatkan 13 Orang, Terbanyak dari FMIPA

13 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
2 Persen Saintis Teratas Dunia 2024: UI Tempatkan 13 Orang, Terbanyak dari FMIPA

Universitas Indonesia (UI) menempatkan 13 penelitinya dalam daftar 2 persen Ilmuwan Teratas Dunia 2024 versi Stanford University.


Tambahan Anggaran Rp 10,4 T di Kementerian Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

23 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tambahan Anggaran Rp 10,4 T di Kementerian Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

Nadiem Anwar Makarim mengatakan tambahan anggaran Rp 10 triliun di Kementerian Pendidikan akan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan guru-dosen.