Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Protes Pencopotan Papan Hak Bicara oleh PT London Sumatera

image-gnews
Warga kajang beraktifitas didepan rumahnya di kawasan adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Minggu (12/12). Masyarakat adat Kajang merupakan salah satu suku yang tinggal di pedalaman Sulawesi Selatan, yang menjauhkan diri dari modernitas dan hidup dari  aturan adat serta ajaran leluhur.  TEMPO/Hariandi Hafid
Warga kajang beraktifitas didepan rumahnya di kawasan adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Minggu (12/12). Masyarakat adat Kajang merupakan salah satu suku yang tinggal di pedalaman Sulawesi Selatan, yang menjauhkan diri dari modernitas dan hidup dari aturan adat serta ajaran leluhur. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga pemilik sertifikat hak milik (SHM) bersama warga Desa Bonto Mangiring, Tamatto, Swatani dan Balleanging di Bulukumba melakukan pemasangan papan hak bicara dan penanaman di lahan miliknya yang selama puluhan tahun diklaim sebagai bagian dari HGU PT London Sumatera (Lonsum).

Perwakilan Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT), Rudi Tahas mengatakan, tidak lama setelah pemasangan itu, papan bicara tersebut diambil karyawan PT Lonsum dengan pengawalan aparat keamanan. "Karyawan tersebut mengaku mengambil tindakan atas perintah atasannya," kata Rudi dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2024.

Rudi, penerima kuasa dari pemilik SHM mengecam pencopotan itu. Sebab, warga memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM. Sedangkan klaim PT Lonsum atas lahan tersebut berdasarkan HGU yang itu pun berakhir 31 Desember 2023. 

Perwakilan GRAMT lainnya, Nurdin menambahkan, sejak awal ada tumpang tindih antara HGU dengan tanah-tanah milik masyarakat dan masyarakat hukum adat. Soal adanya hak masyarakat di lahan ini dibuktikan oleh hasil verifikasi tim yang dibentuk Bupati Bulukumba tahun 2012 lalu.

Hasil verifikasi itu, kata Nurdin, menemukan fakta bahwa di areal HGU itu terdapat hak masyarakat dan masyarakat hukum adat yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti sejarah penguasaan turun temurun, dan Putusan Mahkamah Agung soal hak ulayat masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dan Masyarakat Hukum Adat Bulukumba Toa. 

“Kegiatan pemasangan papan bicara dan penanaman dilakukan sebagai penanda bahwa dalam areal permohonan pembaruan HGU PT Lonsum terdapat hak masyarakat di atasnya,” tambah Nurdin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abdul Azis Dumpa, advokat publik LBH Makassar mempersolkan pencopotan itu. “Warga berhak mengelolah tanahnya dan memasang papan bicara untuk menegaskan kepemilikannya, karena warga memiliki bukti kepemilikan yang sah, bahkan telah diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati Bulukumba,” kata dia. Azis mendesak Kementerian ATR/BPN mengeluarkan tanah warga dari permohonan pembaruan HGU PT Lonsum.

Humas PT London Sumatera (Lonsum), Rusli mengatakan, pencabutan itu bagian dari mempertahankan hak keperdataan yang dimiliki oleh perusahaan. Menurut dia, proses perpanjangan dan pembaharuan HGU masih berproses sehingga wilayah itu masih jadi wewenang perusahaan. "Sebelum mencabut, kami juga sudah meminta untuk mencabut sendiri papan tersebut," kata Rusli melalui sambungan telepon dengan Tempo, Senin, 11 Maret 2024.

Rusli juga menyarankan kepada warga yang mengaku memiliki tanah tersebut untuk menempuh jalur hukum. "Jika merasa punya hak dan bukit kepemilikan silakan tempuh jalur hukum, jangan main pasang papan nama seperti itu," ujarnya.

IRSYAN HASYIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

6 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

Besok, ratusan warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan akan kembali menggeruduk kantor BRIN untuk meminta hasil mediasi.


BRIN Wacanakan Alihkan Jalan ke Lingkar Baru, Warga Setu Tangerang Selatan Anggap Belum Layak

6 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
BRIN Wacanakan Alihkan Jalan ke Lingkar Baru, Warga Setu Tangerang Selatan Anggap Belum Layak

Warga Setu, Kota Tangerang Selatan menolak pengalihan akses jalan Lingkar Baru BRIN sebagai jalan pengganti. Dianggap tidak layak untuk digunakan.


TNI AD Klaim Warga Sekitar Tak Tahu Lokasi Keberadaan Gudang Peluru

24 hari lalu

Warga yang kembali dari tempat pengungsian membersihkan area sekitar rumah setelah peristiwa kebakaran dan ledakan di gudang amunisi Kodam Jaya Ciangsana, Kabupaten Bogor, Senin, 1 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TNI AD Klaim Warga Sekitar Tak Tahu Lokasi Keberadaan Gudang Peluru

TNI AD mengklaim, warga sekitar lokasi ledakan gudmurah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak mengetahui keberadaan magasin itu.


7 Rumah di Sekitar Ledakan Gudang Peluru TNI AD Belum Bisa Ditinggali karena Masih Sterilisasi

24 hari lalu

Petugas penjinak bahan peledak Denzipur 3 Kodam Jaya menyisir daerah rumah warga terdampak kebakaran ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya di Desa Parung Pinang, Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 April 2024. Penyisiran tersebut untuk mencari serpihan-serpihan bahan peledak yang sekiranya terlempar akibat ledakan dan terjatuh di kawasan rumah warga. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay
7 Rumah di Sekitar Ledakan Gudang Peluru TNI AD Belum Bisa Ditinggali karena Masih Sterilisasi

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan rumah warga yang rusak akibat ledakan gudmurah masih dalam proses sterilisasi.


TNI AD Klaim Sudah Perbaiki 44 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi

24 hari lalu

Warga menunjukkan retakan dinding rumahnya akibat dari ledakan Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya Ciangsana Kabupaten Bogor di Kelurahan Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. Sejumlah warga di perkampungan berjarak 0,5 kilometer tersebut mengaku rumahnya mengalami kerusakan berupa retak tembok, rusak pintu dan plafon karena ledakan yang terjadi akibat kebakaran pada Sabtu petang. ANTARA/Aditya Pradana Putra
TNI AD Klaim Sudah Perbaiki 44 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengklaim, Kodim telah memperbaiki 44 rumah warga yang rusak akibat ledakan gudang amunisi.


Otorita IKN Urung Robohkan Rumah Sepekan usai Ultimatum, Warga: Kami Tetap Siaga

43 hari lalu

Pekerja melintas di depan pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Otorita IKN Urung Robohkan Rumah Sepekan usai Ultimatum, Warga: Kami Tetap Siaga

Suhar mengaku, warga mengantisipasi bila rumah mereka tiba-tiba dirobohkan oleh Otorita IKN.


Jatam Kaltim Duga Otorita IKN Urung Robohkan Rumah Akibat Penolakan Warga

43 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jatam Kaltim Duga Otorita IKN Urung Robohkan Rumah Akibat Penolakan Warga

Maretasari, pengurus Jatam Kalimantan Timur menduga, Otorita IKN urung merobohkan rumah warga lantaran ramak menuai penolakan warga.


Amnesty International Desak Otorita IKN Stop Mengancam Hak atas Tempat Tinggal Warga Sepaku

44 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Desak Otorita IKN Stop Mengancam Hak atas Tempat Tinggal Warga Sepaku

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan Otorita IKN menghentikan ancaman terhadap hak atas tempat tinggal warga Sepaku.


Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

44 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

Sosok Thomas Umbu Pati Pejabat Otorita IKN yang menandatangani surat peringatan penggusuran


Otorita Beri Opsi ke Warga yang Terdampak Pembangunan IKN: Ganti Untung atau Relokasi Lahan

45 hari lalu

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Gedung Kantor PT Bank Mandiri (Persero) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, hari ini, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden.
Otorita Beri Opsi ke Warga yang Terdampak Pembangunan IKN: Ganti Untung atau Relokasi Lahan

Otorita beri pilihan soal ganti rugi lahan milik masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.