Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

image-gnews
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka perusak lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dipuji. Perusakan lingkungan dilakukan lewat pembangunan tambak udang.

Pujian datang dari Sekretaris Lingkar Juang Karimunjawa, Yarhanudin, sekalipun dia juga mengatakan langkah hukum itu terbilang terlambat. Dia merujuk kepada pengusaha tambak yang telah lebih dulu melakukan kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa penolak keberadaan tambak udang.

Daniel dituntut penjara sepuluh bulan lewat jerat perkara ujaran kebencian menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Dan dua hari lalu saya masih jalan, masih ada beberapa tambak yang beroperasi," kata Yarhan dalam konferensi pers daring, Kamis 21 Maret 2024. 

Yarhan menuturkan bahwa Daniel diperkarakan setelah mempertanyakan izin usaha tambak yang mencemari lingkungan. Menurut Yarhan, masyarakat Karimunjawa telah menolak keberadaan dan aktivitas tambak udang di wilayahnya. "Kami pernah melakukan pengalangan tanda tangan penolakan dan terkumpul 800 tanda tangan warga Karimun," kata dia.

Masih eksisnya tambak udang yang mengancam lingkungan, kata Yarhan, karena para pengusaha masuk lewat tokoh masyarakat. Beberapa warga, Yarhan menambahkan, sungkan bersuara karena ada anggota keluarganya yang ikut kerja di tambak. "Memang ada yang ragu juga, tapi bisa dilihat ketika kami melakukan demonstrasi penolakan tambak, mereka pada turun."

Anggota Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup, Gita Paulina, memastikan tambak udang di Karimunjawa tak berizin. Menurut dia, Karimunjawa sejak 2020 merupakan Cagar Biosfer UNESCO sehingga peruntukannya bukan untuk tambak udang.

"Apalagi pembuangan air limbahnya tanpa ada proses terlebih dahulu," katanya sambil menambahkan, "Beberapa pipa sudah dipotong oleh KLHK dan DLH, beberapa petambak sudah ditetapkan sebagai tersangka."

Gita yang juga kuasa hukum Daniel itu menyebutkan bahwa dalam persidangan beberapa nelayan beraksi terhadap dampak lingkungan yang dialami akibat beroperasinya tambak udang di Karimunjawa. Sebelum ada tambak, kata Gita, di Karimunjawa dikenal ada nelayan merayap, yakni nelayan yang mencari ikan di pinggir pantai.

"Kondisi sekarang sudah sulit mendapat ikan di pinggir, harus berlayar selama 30 menit untuk mendapatkan ikan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL

Selain itu, menurut Gita, warga dan nelayan lokal mengeluhkan dampak pencemaran yakni air laut yang menyebabkan gatal pada kulit. Dalam persidangan, kata Gita, petani rumput laut juga mengeluhkan penurunan produksi.  

"Petani rumput laut yang bisa mengirim sekitar 3-4 truk, ternyata untuk dapat 5 kuintal saja sulit sekarang, bahkan hasil rumput laut dipenuhi lalat dan tidak berkembang," ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menetapkan empat tersangka perusak lingkungan akibat tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa. Penyidikan kasus itu berawal dari aduan pengelola taman nasional tersebut terkait pencemaran yang berasal dari limbah tambak. 

Tiga tersangka berasal dari Kabupaten Jepara, sedangkan satu lainnya dari Surabaya, Jawa Timur. Menurut keterangan tertulis KLHK pada Rabu, 20 Maret 2024, para penambak udang mengambil air dari perairan Taman Nasional Karimunjawa yang disalurkan melalui pipa.

Mereka kemudian membuang limbah tambak udang ke perairan taman nasional. Selain merusak terumbu karang, limbah menyebabkan wisatawan yang beraktivitas di sekitar pantai gatal-gatal

Tim gabungan, termasuk petugas KLHK, sempat mengelar operasi penertiban di sekitar sarana tambak udang itu pada 31 Oktober hingga 5 November 2023. Balai Gakkum KLHK saat itu memasang papan berisi informasi larangan pembuangan limbah tambak udang ke perairan, namun tidak diindahkan oleh para penambak.

Pilihan Editor: Publikasi Ilmiah Situs Gunung Padang Dicabut dari Jurnal, Ini Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

20 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Timnas Tajikistan Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Berikut 8 Rekomendasi Destinasi wisata di Negara Asia Tengah Itu

1 hari lalu

Suasana benteng Hisor yang berada di komplek kota tua Hisor (Hissar), Tajikistan, Selasa 10 September 2019. Menurut Kepala Museum Hisor, Akmal Hamido, Hisor  dulunya merupakan ibu kota Tajikistan sekaligus pusat pemerintahan dan perekonomian. Penjelajah dunia Marcopolo serta penakluk dunia Alexander Agung dan Jenghis Khan pernah singgah di kota ini. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Timnas Tajikistan Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Berikut 8 Rekomendasi Destinasi wisata di Negara Asia Tengah Itu

Timnas Tajikistan berhasil lolos 8 besar Piala Asia U-23 2024. Di manakah letak negara ini, destinasi wisata apa saja yang ditawarkannya?


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

3 hari lalu

Suasana alam di lokasi wisata di kepulauan Karimunjawa. (Dok.Tim ITB)
Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

Jepara asal RA Kartini memiliki beragam potensi destinasi wisata menarik, salah satunya adalah Taman Nasional Karimunjawa.


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

3 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

3 hari lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.