Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

image-gnews
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta, 15 Juni 2016. Sebanyak 11 unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta, 15 Juni 2016. Sebanyak 11 unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional (Pusdiklat) Kwarnas Gerakan Pramuka, Yana Suptiana, berpendapat pembinaan pramuka di sekolah-sekolah yang sudah mempunyai gugus depan tidak akan terpengaruh dengan dicabutnya Permendikbud 63/2014--menyusul pemberlakuan Permendikbudristek 12/2024. Peraturan yang dicabut itu adalah tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

"Pembinaan Pramuka tetap kuat sebagaimana diatur dengan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka," ucapnya saat dihubungi Senin lalu, 1 April 2024. 

Yana berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo, yang meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau ulang keputusannya. Alasannya, antara lain, sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia dalam membangun karakter bangsa.

Dalam penilaian Yana, telah terjadi pemahaman keliru perihal beredarnya informasi Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 bahwa ekstrakurikuler Pramuka dihapus dan tidak boleh lagi ada di satuan pendidikan. Dicabutnya Permendikbud Nomor 63 tahun 2014, kata dia, tidak serta merta ekstrakurikuler Pramuka menjadi hilang atau dihapus. Namun tetap menjadi salah satu pilihan siswa yang berminat saja, sejalan dengan pelaksanaan Kurikulum Merdeka. 

"Beredarnya tulisan yang tidak tuntas pembahasannya dan tidak membaca dengan detil Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 mengakibatkan gagal paham bagi masyarakat, orang tua dan para aktivis pramuka yang membacanya," tuturnya.

Yana menjelaskan, Permendikbud 63/2014 diterbitkan untuk mendukung Kurikulum 2013. Muatannya ada tiga model pembelajaran yaitu model blok, model aktualisasi dan model regular. Dari ketiga model tersebut ada dua model pembelajaran yang diwajibkan kepada seluruh siswa yaitu model blok dan model aktualisasi. 

Model blok dilakukan di awal tahun pelajaran dalam bentuk perkemahan dengan materi gabungan terdiri dari materi pelajaran, materi Pramuka, dan pengenalan lingkungan sekolah. Model aktualisasi dilakukan di luar jam pelajaran dengan materi pelajaran yang tidak bisa diberikan di dalam ruang kelas dengan menggunakan metode kepramukaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua model tersebut menjadi tugas guru yang bersangkutan dan konsultannya pembina Pramuka. Kedua model pembelajaran wajib itu yang dicabut dan tidak diberlakukan lagi. "Karena tidak sejalan dengan Kurikulum Merdeka yang mengedepankan keinginan dan minat siswa tanpa paksaan dalam proses pembelajaran."

Sedangkan model pembelajaran kepramukaan yang ketiga tetap dipertahankan, yakni model regular. Model ini adalah peserta didik yang berminat memilih ekstrakurikuler Pramuka dengan materi pembelajarannya murni berdasarkan Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan dibina langsung oleh Pembina Pramuka. 

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler masih wajib disediakan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam siaran pers Senin lalu.

Pilihan Editor: Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yayasan Pramuka Sedunia Gelar World Baden-Powell Fellowship di Rio de Janeiro 25-29 Oktober

6 hari lalu

Suasana Pertemuan Dewan Yayasan Pramuka Sedunia yang dipimpin Raja Swedia Carl Gustaf di Istana Kerajaan pada 16-18 April  2024. (Ahmad Rusdi)
Yayasan Pramuka Sedunia Gelar World Baden-Powell Fellowship di Rio de Janeiro 25-29 Oktober

WSF dibentuk tahun 1969 dengan misi untuk mengembangkan dan memperkuat dampak kepanduan atau pramuka di seluruh dunia


KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

11 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

Nadiem diharapkan bisa mengambil tindakan tegas.


Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN Bisa Jalur Talent Scouting, Ini Penjelasannya

11 hari lalu

Amphitheater and Green Area Smart Campus STIN. koran.tempo.co
Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN Bisa Jalur Talent Scouting, Ini Penjelasannya

Talent scouting adalah salah satu jalur untuk mendaftar ke Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). Berikut adalah sejumlah talenta yang bisa dipilih.


P2G: Sekolah dengan Kurikulum Merdeka Alami Penurunan Jumlah Siswa yang Diterima SNBP 2024

11 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Nerdasarkan Prestasi. FOTO/X
P2G: Sekolah dengan Kurikulum Merdeka Alami Penurunan Jumlah Siswa yang Diterima SNBP 2024

Terjadi penurunan jumlah siswa angkatan pertama kurikulum merdeka yang diterima jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2024.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

13 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

14 hari lalu

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.


Proyeksi Serangan Balasan Israel ke Iran

14 hari lalu

Proyeksi Serangan Balasan Israel ke Iran

Israel membahas kemungkinan serangan balasan ke Iran setelah 300 misil dan drone Iran menyerang Israel pada Ahad dinihari.


Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

18 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), dan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bachtiar Utomo (kiri) saat acara Kreasi Bangkit di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kwatir Nasional (Kwarnas) menggelar kegiatan KEJAR Prestasi dan Bangun Generasi Kita (KREASI BANGKIT) yang bertemakan Bangun Generasi Indonesia Menabung, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Indonesia Maju. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

Kwarnas masih enggan membahas pengembangan pendidikan Pramuka sebelum permendikbudristek direvisi


20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

18 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

Untuk mendorong sekolah menerapkan kurikulum merdeka, Kemendikbudristek membuat sejumlah program.


Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

23 hari lalu

Budi Waseso saat dilantik sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023-2028 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Budi Waseso menjadi Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, Budi Waseso terpilih sebagai Ketua Kwarnas pada Munas X di Kendari, 2018. TEMPO/Subekti.
Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso bersyukur dengan disahkannya jajaran Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028.