TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional (Pusdiklat) Kwarnas Gerakan Pramuka, Yana Suptiana, berpendapat pembinaan pramuka di sekolah-sekolah yang sudah mempunyai gugus depan tidak akan terpengaruh dengan dicabutnya Permendikbud 63/2014--menyusul pemberlakuan Permendikbudristek 12/2024. Peraturan yang dicabut itu adalah tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Pembinaan Pramuka tetap kuat sebagaimana diatur dengan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka," ucapnya saat dihubungi Senin lalu, 1 April 2024.
Yana berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo, yang meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau ulang keputusannya. Alasannya, antara lain, sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia dalam membangun karakter bangsa.
Dalam penilaian Yana, telah terjadi pemahaman keliru perihal beredarnya informasi Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 bahwa ekstrakurikuler Pramuka dihapus dan tidak boleh lagi ada di satuan pendidikan. Dicabutnya Permendikbud Nomor 63 tahun 2014, kata dia, tidak serta merta ekstrakurikuler Pramuka menjadi hilang atau dihapus. Namun tetap menjadi salah satu pilihan siswa yang berminat saja, sejalan dengan pelaksanaan Kurikulum Merdeka.
"Beredarnya tulisan yang tidak tuntas pembahasannya dan tidak membaca dengan detil Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 mengakibatkan gagal paham bagi masyarakat, orang tua dan para aktivis pramuka yang membacanya," tuturnya.
Yana menjelaskan, Permendikbud 63/2014 diterbitkan untuk mendukung Kurikulum 2013. Muatannya ada tiga model pembelajaran yaitu model blok, model aktualisasi dan model regular. Dari ketiga model tersebut ada dua model pembelajaran yang diwajibkan kepada seluruh siswa yaitu model blok dan model aktualisasi.
Model blok dilakukan di awal tahun pelajaran dalam bentuk perkemahan dengan materi gabungan terdiri dari materi pelajaran, materi Pramuka, dan pengenalan lingkungan sekolah. Model aktualisasi dilakukan di luar jam pelajaran dengan materi pelajaran yang tidak bisa diberikan di dalam ruang kelas dengan menggunakan metode kepramukaan.
Kedua model tersebut menjadi tugas guru yang bersangkutan dan konsultannya pembina Pramuka. Kedua model pembelajaran wajib itu yang dicabut dan tidak diberlakukan lagi. "Karena tidak sejalan dengan Kurikulum Merdeka yang mengedepankan keinginan dan minat siswa tanpa paksaan dalam proses pembelajaran."
Sedangkan model pembelajaran kepramukaan yang ketiga tetap dipertahankan, yakni model regular. Model ini adalah peserta didik yang berminat memilih ekstrakurikuler Pramuka dengan materi pembelajarannya murni berdasarkan Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan dibina langsung oleh Pembina Pramuka.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler masih wajib disediakan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam siaran pers Senin lalu.
Pilihan Editor: Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca