TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bekasi. Dampak dari penggunaan BBM jenis Pertalite yang tercampur dengan air di SPBU tersebut menyebabkan banyak kendaraan mengalami kerusakan mesin setelah mengisi bahan bakar di sana.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus BBM campur air ini dimulai ketika mobil tangki membawa BBM jenis Pertalite sebanyak 32 KL menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari Depot Pool Terminal Cikampek. Sebagian dari bahan bakar tersebut kemudian didistribusikan ke SPBU lain di Kabupaten Karawang.
Setelah mengisi bahan bakar, dua pelaku menawarkan kepada petugas keamanan SPBU di Karawang sejumlah BBM jenis Pertalite sebesar 1.800 liter dengan harga Rp7.500 per liter. Tawaran ini diterima oleh petugas keamanan tersebut, dan kedua pelaku menerima pembayaran sejumlah Rp14 juta.
Selanjutnya, kedua pelaku memindahkan BBM Pertalite ke ruang penyimpanan sementara di SPBU menggunakan selang lisong, lalu menggantinya dengan air. BBM yang telah dicampur dengan air ini kemudian dikirim ke SPBU lain di Kota Bekasi. Di sana, kedua pelaku menurunkan BBM yang telah tercampur air ke dispenser.
Ketika kendaraan-kendaraan mulai mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, banyak di antara mereka mengalami kerusakan mesin secara tiba-tiba. Polisi segera melakukan penyelidikan atas laporan kasus tersebut, dan dari hasil penyelidikan, ditemukanlah dispenser BBM jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU tersebut.
Dari sejumlah bukti yang ditemukan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya, yaitu sopir truk tangki Nana Nasrudin (31 tahun), kernet truk tangki Muhamad Apip (26 tahun), dan petugas keamanan SPBU Engkos Kosasih (52 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua pegawai SPBU lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Para tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena terdesak oleh masalah keuangan, terutama utang. Uang yang mereka dapatkan dari penjualan BBM yang tercampur air tersebut sebagian besar digunakan untuk melunasi utang yang mereka miliki, terutama untuk kebutuhan rumah sakit setelah kehilangan anggota keluarga.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, yang diubah menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Selanjutnya: Bahaya Bensin Bercampur Air pada Kendaraan