Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya BBM Campur Air pada Kendaraan, Bagaimana Mengatasinya?

image-gnews
Pelanggan SPBU di Bekasi menunjukkan BBM Pertalite bercampur air, Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Pelanggan SPBU di Bekasi menunjukkan BBM Pertalite bercampur air, Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bekasi. Dampak dari penggunaan BBM jenis Pertalite yang tercampur dengan air di SPBU tersebut menyebabkan banyak kendaraan mengalami kerusakan mesin setelah mengisi bahan bakar di sana.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus BBM campur air ini dimulai ketika mobil tangki membawa BBM jenis Pertalite sebanyak 32 KL menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari Depot Pool Terminal Cikampek. Sebagian dari bahan bakar tersebut kemudian didistribusikan ke SPBU lain di Kabupaten Karawang.

Setelah mengisi bahan bakar, dua pelaku menawarkan kepada petugas keamanan SPBU di Karawang sejumlah BBM jenis Pertalite sebesar 1.800 liter dengan harga Rp7.500 per liter. Tawaran ini diterima oleh petugas keamanan tersebut, dan kedua pelaku menerima pembayaran sejumlah Rp14 juta.

Selanjutnya, kedua pelaku memindahkan BBM Pertalite ke ruang penyimpanan sementara di SPBU menggunakan selang lisong, lalu menggantinya dengan air. BBM yang telah dicampur dengan air ini kemudian dikirim ke SPBU lain di Kota Bekasi. Di sana, kedua pelaku menurunkan BBM yang telah tercampur air ke dispenser.

Ketika kendaraan-kendaraan mulai mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, banyak di antara mereka mengalami kerusakan mesin secara tiba-tiba. Polisi segera melakukan penyelidikan atas laporan kasus tersebut, dan dari hasil penyelidikan, ditemukanlah dispenser BBM jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU tersebut.

Dari sejumlah bukti yang ditemukan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya, yaitu sopir truk tangki Nana Nasrudin (31 tahun), kernet truk tangki Muhamad Apip (26 tahun), dan petugas keamanan SPBU Engkos Kosasih (52 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua pegawai SPBU lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Para tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena terdesak oleh masalah keuangan, terutama utang. Uang yang mereka dapatkan dari penjualan BBM yang tercampur air tersebut sebagian besar digunakan untuk melunasi utang yang mereka miliki, terutama untuk kebutuhan rumah sakit setelah kehilangan anggota keluarga.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, yang diubah menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Selanjutnya: Bahaya Bensin Bercampur Air pada Kendaraan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korea Utara Uji Coba ICBM Terkuat Sepanjang Masa, Bisa Capai Amerika Serikat

10 jam lalu

Peluncuran uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) berbahan bakar padat baru Hwasong-18 di lokasi yang dirahasiakan pada 13 April 2023. KCNA via REUTERS TV/via REUTERS
Korea Utara Uji Coba ICBM Terkuat Sepanjang Masa, Bisa Capai Amerika Serikat

Menhan Jepang, Jenderal Nakatani, mengatakan rudal ICBM itu terbang lebih tinggi dan lebih lama dibandingkan rudal lain yang pernah diuji Korea Utara


Tim Kejaksaan Agung Datangi Kantor Pertamina Patra Niaga, Ada Apa?

12 jam lalu

Gedung Pertamina Patra Niaga di Wisma Tugu II. Shutterstock
Tim Kejaksaan Agung Datangi Kantor Pertamina Patra Niaga, Ada Apa?

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan mendatangi ruang pimpinan Gedung PT Pertamina Patra Niaga. Minta data dan dokumen.


Cerita Bank Sampah Produksi BBM dan Adik Prabowo Diutus ke COP29 di Top 3 Tekno

21 jam lalu

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri), Hashim S. Djojohadikusumo,  dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah rapat persiapan COP29 di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. ANTARA/Prisca Triferna
Cerita Bank Sampah Produksi BBM dan Adik Prabowo Diutus ke COP29 di Top 3 Tekno

Selain cerita bank sampah bikin BBM solar dan adikPrabowo jadi utusan khusus ke COP29 itu, ada juga status siaga bencana Jabar hadapi musim hujan.


Bank Sampah di Dusun di Yogya Ubah Plastik Jadi BBM, Begini Cerita Manfaat dan Produksinya

1 hari lalu

Bahan bakar minyak (BBM) dari sampah plastik. BBM ini diproduksi Bank Sampah Go-Green di Dusun Cupuwatu II di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). TEMPO/M. Syaifullah
Bank Sampah di Dusun di Yogya Ubah Plastik Jadi BBM, Begini Cerita Manfaat dan Produksinya

Produk BBM jenis solar dari hasil Bank Sampah Go-Green di Dusun Cupuwatu II mengolah sampah plastik mengalir sampai ke kawasan Malioboro.


Ditpolairud Polda NTT Tangkap Kapal yang Diselidiki Rudy Soik dalam Kasus Mafia BBM

1 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermula dari upayanya sebagai anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ditpolairud Polda NTT Tangkap Kapal yang Diselidiki Rudy Soik dalam Kasus Mafia BBM

Kapal yang pernah diselidiki Rudy Soik dalam mengungkap mafia BBM di Kupang ditangkap oleh Ditpolairud saat berlayar tanpa izin di perairan Tablolong.


LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

2 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.


Begini Cara Mafia Solar di Kupang Dapat Ratusan Juta per Hari versi Rudy Soik

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Begini Cara Mafia Solar di Kupang Dapat Ratusan Juta per Hari versi Rudy Soik

Rudy Soik mengungkap mafia solar di Kupang membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter kemudian menjualnya dengan harga tinggi.


Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

3 hari lalu

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat ditemui wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudi Soik di Gedung Nusantara II Lantai 1, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/Leni Mardianti
Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota kepolisian.


Mengenal RON 92 pada BBM, Kelebihan, dan Kekurangannya

3 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintas di dekat papan informasi harga BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan Timur, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.950 per liter menjadi Rp12.100 per liter, Pertamax Green 95 dari Rp13.650 per liter menjadi Rp12.700 per liter, Pertamax Turbo dari Rp14.470 per liter menjadi Rp13.250 per liter, Dexlite dari Rp14.050 per liter menjadi Rp12.700 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.550 per liter menjadi Rp13.150 per liter yang berlaku per 1 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mengenal RON 92 pada BBM, Kelebihan, dan Kekurangannya

Mengenal RON 92 pada BBM beserta kelebihan dan kekurangannya. Tidak semua kendaraan cocok menggunakan RON 92. Ini informasinya.


Kolaborasi KAI dan BPH Migas Dorong Efisiensi Penggunaan BBM Subsidi

5 hari lalu

Public Relations Vice President PT KAI, Anne Purba. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kolaborasi KAI dan BPH Migas Dorong Efisiensi Penggunaan BBM Subsidi

PT Kereta Api Indonesia dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kerja sama untuk efisiensi penggunaan BBM bersubsidi.