TEMPO.CO, Jakarta - Lini produk ponsel pintar terbaru buatan raksasa teknologi Apple, iPhone 16 series, dilarang diperjualbelikan di pasar Indonesia. Larangan tersebut dikeluarkan Kementerian Perindustrian atau Kemenperin baru-baru ini setelah Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple di Indonesia berakhir.
Buntutnya, pemerintah Indonesia tidak bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk seri iPhone terbaru tersebut. IMEI adalah nomor pengenal gadget yang terhubung ke jaringan seluler. Artinya, ponsel tanpa IMEI tidak dapat mengakses jaringan berbasis BTS di Indonesia.
Lantas, apa alasan iPhone 16 series dilarang dipasarkan di Indonesia?
Pelarangan seri iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia bermula ketika Apple belum menuntaskan komitmen investasinya di Indonesia. Saat ini investasi perusahaan milik Tim Cook itu baru tercatat Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar dari komitmennya sebesar Rp 1,71 triliun.
Investasi Apple di Indonesia terkini meliputi empat akademi Apple Developer Academy di Indonesia, yang tersebar di Jakarta, Surabaya, Batam, dan teranyar adalah Bali. Sayangnya, nilai investasi ini lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Vietnam.
Di Vietnam, investasi yang dikucurkan Tim Cook mencapai USD 15,84 miliar atau setara Rp 256,22 triliun dengan asumsi kurs Rp16.176 per dolar AS. Sementara di Negeri Singa, Apple berkomitmen untuk menggelontorkan investasi senilai USD 250 juta atau sekitar Rp 4 triliun.
Komitmen investasi Apple sebenarnya bisa dipenuhi dengan membangun pabrik di Indonesia. Adapun Apple adalah satu-satunya vendor gadget yang belum memiliki pabrik di Tanah Air. Namun, syarat pembangunan pabrik yang ditawarkan Apple dinilai kapitalis. Mereka meminta Indonesia menggratiskan pajak hingga 50 tahun.
Tawaran serupa sebenarnya juga diajukan Apple kepada Vietnam sebelumnya. Kesepakatan dengan Negeri Naga Biru itu terjadi setelah pemerintah setempat menyetujui dengan imbalan penciptaan lapangan kerja bagi 200 ribu orang. Sebaliknya, pemerintah Indonesia menolak tawaran free tax 50 tahun lantaran dinilai terlalu berat.
“Enggak (bangun pabrik di Indonesia). Tax holiday-nya kegedean, permintaan dia (Apple) terlalu berat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi, Kamis, 3 Oktober 2024.
Menurut Budi, jika Indonesia memberi lampu hijau kepada Apple untuk memberikan tax holiday 50 tahun, perusahaan teknologi asing juga akan meminta hal yang sama seperti yang diterima Apple. “Kalau permintaan dia seperti di negara lain ya susah dong kita memenuhinya. Nanti yang lain meminta yang sama,” katanya.
Lantaran Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia itulah Kemenperin ogah mengeluarkan sertifikat TKDN untuk seri terbaru iPhone. Tanpa TKDN, Kemenperin menegaskan tidak bisa mengaktifkan IMEI untuk seri iPhone 16 tersebut. Artinya, gawai terbaru Apple tak bisa dijual di Indonesia, termasuk iWatch 10 series.
Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pencinta produk Apple masih bisa meminang iPhone 16 series dari luar negeri. Syaratnya, selain wajib dikenai pajak dan biaya pengaktifan IMEI, gawai tersebut untuk penggunaan pribadi alias tidak bisa dijual.
“Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kemenperin turut mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan, termasuk mengiklankan produk tersebut. Pelaku bisa diancam pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia.
Pihaknya menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan pemerintah semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor ponsel pintar di Tanah Air.
Sementara itu, Kemenperin memperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.
YUDONO YANUAR | ANTARA
Pilihan Editor: Pengertian Sertifikat TKDN yang Membuat iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia