Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ragam Reaksi Protes Mahasiswa Hingga Politisi Karena UKT Mahal

image-gnews
Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024 mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi menjadi perhatian utama. UKT, yang merupakan biaya kuliah setiap semester di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, telah disesuaikan dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2020.

Namun, kebijakan kenaikan UKT di beberapa Perguruan Tinggi Negeri telah menimbulkan beragam reaksi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, politisi, dan masyarakat umum. Reaksi ini mencerminkan perbedaan pandangan terhadap kebijakan tersebut. Berikut diantaranya reaksi yang muncul terkait dengan kenaikan UKT ini.

1. Protes dan Unjuk Rasa Mahasiswa

Kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menimbulkan protes dan kritik keras dari mahasiswa, khususnya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI). 

Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional di Yogyakarta, mahasiswa UGM menggelar aksi di Balairung UGM pada 2 Mei 2024, menentang kebijakan UKT yang dinilai memberatkan. Dalam aksinya, mereka membawa poster dengan tulisan-tulisan seperti 'Education 4 All' dan 'Menggugat Siasat Rektorat', serta mengungkapkan hasil survei yang menunjukkan bahwa banyak mahasiswa merasa keberatan dengan nilai UKT yang ditetapkan. 

Sementara itu, di Universitas Riau (Unri), ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Gedung Rektorat pada 14 Mei 2024, dengan tuntutan terhadap masalah UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI). Di sisi lain, mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto juga turut melakukan aksi penolakan kenaikan UKT di Gedung Rektorat, Jawa Tengah, pada 29 April 2024. Mereka menentang kenaikan UKT yang dianggap berlipat-lipat dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai wujud keresahan terhadap kebijakan tersebut.

2. Mahasiswa Gugat Kampus

Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk protes terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025 yang diatur melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 512. Najib Jayakarta, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (DEMA FDIKOM) UIN, menyatakan bahwa gugatan akan diajukan karena kurangnya tanggapan yang baik dari pihak kampus terhadap protes mahasiswa pada tanggal 2 Mei 2024.

Mahasiswa telah mempertanyakan alas an di balik kenaikan UKT yang ditetapkan oleh rektor, mengingat bahwa besaran UKT seharusnya diatur oleh Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 tahun 2018 Pasal 10.

3. Rektor Gugat Mahasiswa

Mahasiswa dari Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, telah dilaporkan oleh rektornya, Sri Indarti, ke Kepolisian Daerah Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sri merasa tidak terima karena dalam konten media sosial yang dibuat oleh Khariq untuk mengkritik kebijakan terkait uang kuliah tunggal (UKT) dan uang pangkal, Khariq menyebut dirinya sebagai broker pendidikan. Khariq menjelaskan bahwa penggunaan istilah "broker pendidikan" dimaksudkan dalam konteks kritik terhadap kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Menurut Khariq, kata "broker" tidak memiliki konotasi positif atau negatif, dan digunakan secara satiris.

4. Kampus Memfasilitasi Pinjol

Banyak perbincangan di media sosial terkait kerjasama antara ITB dengan layanan pinjaman online yang memungkinkan mahasiswa membayar UKT dengan dana pinjaman. Informasi ini tersebar di media sosial melalui akun @ITBfess. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa ITB menjalin kerja sama dengan Danacita, sebuah layanan pinjaman online. Menurut informasi yang beredar, Danacita adalah mitra resmi ITB yang menawarkan kemudahan peminjaman dana tanpa DP dan jaminan. Mahasiswa yang meminjam dapat memilih opsi pembayaran selama 6 atau 12 bulan, namun akan dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, kolaborasi ini tentu memberikan keuntungan bagi mahasiswa karena memberikan kemudahan dalam pembayaran uang kuliah. Naomi menyatakan bahwa Danacita akan memberikan pinjaman dengan bunga kepada mahasiswa yang meminjam. Dia menjelaskan bahwa sistem ini adalah alternatif untuk membantu mahasiswa memiliki pilihan.

“ITB menjalin kerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yakni Danacita sebagai alternatif bagi mahasiswanya membayar uang UKT,” ujar Naomi Haswanto.

5. Politisi yang Turut Prihatin

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kenaikan UKT di beberapa kampus dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria pada Selasa, 7 Mei 2024. Hetifah menegaskan bahwa perguruan tinggi seharusnya tidak memperlakukan mahasiswa seperti pelanggan dalam upaya mencari keuntungan untuk pembangunan kampus.

Meskipun PTN memiliki keleluasaan sebagai PTNBH untuk meningkatkan reputasi dan kualitas, Hetifah menilai peningkatan UKT yang memberatkan mahasiswa tidak seharusnya terjadi. Dia menyesalkan bahwa meskipun PTNBH memiliki kebebasan untuk mencari dana tambahan, hal itu tidak berarti mereka dapat semena-mena menaikkan UKT.

“Kita tahu sendiri kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini seperti apa, peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat sungguh tidak logis dan tidak relevan,” ujar politisi Fraksi Golkar ini. 

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | ANANDA RIDHO SULISTYA | HENDRIK YAPUTRA | INTAN SETIAWANTY | PRIBADI WICAKSONO | KARUNIA PUTRI | NI MADE SUKMASARI | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: BEM Unsoed Ungkap Biaya UKT Naik 300 Hingga 500 Persen

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diundang Prabowo Makan Malam, Ridwan Kamil Sebut Bahas IKN

1 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil berbicara dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Diundang Prabowo Makan Malam, Ridwan Kamil Sebut Bahas IKN

Ridwan Kamil mengaku membahas IKN dan hal-hal yang bersifat pribadi bersama Prabowo saat diundang makan malam bersama.


Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

9 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Baleg masih mengkaji penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Doli menyebut dalam UNCAC, kata yang digunakan adalah pemulihan.


Mendiktisaintek Satryo Jajaki Penambahan Kuota Mahasiswa Indonesia di Kampus UC Berkeley

13 jam lalu

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menerima kunjungan Rektor UC Berkeley, Rich Lyons di Gedung D Kemdiktisaintek, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. Dok. Kemendiktisaintek
Mendiktisaintek Satryo Jajaki Penambahan Kuota Mahasiswa Indonesia di Kampus UC Berkeley

Kemendiktisaintek dan UC Berkeley menjajaki kolaborasi di bidang pendidikan tinggi dan teknologi.


Bahlil Turut Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

16 jam lalu

Bahlil Lahadalia memberikan hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Bahlil Lahadalia  terpilih sebagai Menteri ESDM dalam kabinet itu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Bahlil Turut Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

Soal kasus Tom Lembong, Bahlil mengatakan semua pihak harus percaya kepada aparatur negara dan proses hukum yang baik.


PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

20 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

PSPK mengatakan biaya UKT yang tinggi paling merugikan kelompok rentan miskin.


Ini Strategi Menteri Airlangga Menyelamatkan Sritex

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersiap menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. Rapat terbatas tertutup membahas program kebijakan subsidi pemerintah. TEMPO/Subekti.
Ini Strategi Menteri Airlangga Menyelamatkan Sritex

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan strategi penyelamatan Sritex.


26 Kampus Terbaik di Surabaya Versi EduRank 2024

2 hari lalu

FIKKIA UNAIR Kampus Mojo Sebagai Lokasi Pendidikan Kedokteran. Sumber: istimewa
26 Kampus Terbaik di Surabaya Versi EduRank 2024

Sebanyak 27 kampus di Surabaya masuk ke dalam daftar perguruan terbaik versi EduRank 2024. Berikut ini rincian lengkapnya.


22 Kampus Swasta Terbaik di Bandung Versi EduRank 2024

2 hari lalu

Kampus Telkom University di Bandung, Jawa Barat. (Dok.Tel-U)
22 Kampus Swasta Terbaik di Bandung Versi EduRank 2024

Sebanyak 22 kampus swasta di Bandung masuk ke dalam daftar perguruan terbaik versi EduRank 2024. Apa saja?


KPU Ungkap Alasan Gelar Debat Perdana Pilgub Jabar di Kampus Unpad

2 hari lalu

Empat paslon gubernur-wakil gubernur Jabar mengangkat hasil undian nomor urut dalam Pilkada 2024 di Aula KPU Jabar, Bandung, Senin  23 September 2024. ANTARA/Ricky Prayoga
KPU Ungkap Alasan Gelar Debat Perdana Pilgub Jabar di Kampus Unpad

KPU belum menentukan tempat debat ketiga Pilgub Jabar di Kabupaten Bogor.


KPK Ungkap 3 Wilayah Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap 3 Wilayah Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri

KPK mendorong integritas PTN melalui penguatan perangkat antikorupsi yang menjadi prioritas melalui dua strategi utama.