TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024 mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi menjadi perhatian utama. UKT, yang merupakan biaya kuliah setiap semester di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, telah disesuaikan dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2020.
Namun, kebijakan kenaikan UKT di beberapa Perguruan Tinggi Negeri telah menimbulkan beragam reaksi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, politisi, dan masyarakat umum. Reaksi ini mencerminkan perbedaan pandangan terhadap kebijakan tersebut. Berikut diantaranya reaksi yang muncul terkait dengan kenaikan UKT ini.
1. Protes dan Unjuk Rasa Mahasiswa
Kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menimbulkan protes dan kritik keras dari mahasiswa, khususnya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI).
Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional di Yogyakarta, mahasiswa UGM menggelar aksi di Balairung UGM pada 2 Mei 2024, menentang kebijakan UKT yang dinilai memberatkan. Dalam aksinya, mereka membawa poster dengan tulisan-tulisan seperti 'Education 4 All' dan 'Menggugat Siasat Rektorat', serta mengungkapkan hasil survei yang menunjukkan bahwa banyak mahasiswa merasa keberatan dengan nilai UKT yang ditetapkan.
Sementara itu, di Universitas Riau (Unri), ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Gedung Rektorat pada 14 Mei 2024, dengan tuntutan terhadap masalah UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI). Di sisi lain, mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto juga turut melakukan aksi penolakan kenaikan UKT di Gedung Rektorat, Jawa Tengah, pada 29 April 2024. Mereka menentang kenaikan UKT yang dianggap berlipat-lipat dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai wujud keresahan terhadap kebijakan tersebut.
2. Mahasiswa Gugat Kampus
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk protes terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025 yang diatur melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 512. Najib Jayakarta, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (DEMA FDIKOM) UIN, menyatakan bahwa gugatan akan diajukan karena kurangnya tanggapan yang baik dari pihak kampus terhadap protes mahasiswa pada tanggal 2 Mei 2024.
Mahasiswa telah mempertanyakan alas an di balik kenaikan UKT yang ditetapkan oleh rektor, mengingat bahwa besaran UKT seharusnya diatur oleh Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 tahun 2018 Pasal 10.
3. Rektor Gugat Mahasiswa
Mahasiswa dari Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, telah dilaporkan oleh rektornya, Sri Indarti, ke Kepolisian Daerah Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sri merasa tidak terima karena dalam konten media sosial yang dibuat oleh Khariq untuk mengkritik kebijakan terkait uang kuliah tunggal (UKT) dan uang pangkal, Khariq menyebut dirinya sebagai broker pendidikan. Khariq menjelaskan bahwa penggunaan istilah "broker pendidikan" dimaksudkan dalam konteks kritik terhadap kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Menurut Khariq, kata "broker" tidak memiliki konotasi positif atau negatif, dan digunakan secara satiris.
4. Kampus Memfasilitasi Pinjol
Banyak perbincangan di media sosial terkait kerjasama antara ITB dengan layanan pinjaman online yang memungkinkan mahasiswa membayar UKT dengan dana pinjaman. Informasi ini tersebar di media sosial melalui akun @ITBfess. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa ITB menjalin kerja sama dengan Danacita, sebuah layanan pinjaman online. Menurut informasi yang beredar, Danacita adalah mitra resmi ITB yang menawarkan kemudahan peminjaman dana tanpa DP dan jaminan. Mahasiswa yang meminjam dapat memilih opsi pembayaran selama 6 atau 12 bulan, namun akan dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, kolaborasi ini tentu memberikan keuntungan bagi mahasiswa karena memberikan kemudahan dalam pembayaran uang kuliah. Naomi menyatakan bahwa Danacita akan memberikan pinjaman dengan bunga kepada mahasiswa yang meminjam. Dia menjelaskan bahwa sistem ini adalah alternatif untuk membantu mahasiswa memiliki pilihan.
“ITB menjalin kerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yakni Danacita sebagai alternatif bagi mahasiswanya membayar uang UKT,” ujar Naomi Haswanto.
5. Politisi yang Turut Prihatin
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kenaikan UKT di beberapa kampus dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria pada Selasa, 7 Mei 2024. Hetifah menegaskan bahwa perguruan tinggi seharusnya tidak memperlakukan mahasiswa seperti pelanggan dalam upaya mencari keuntungan untuk pembangunan kampus.
Meskipun PTN memiliki keleluasaan sebagai PTNBH untuk meningkatkan reputasi dan kualitas, Hetifah menilai peningkatan UKT yang memberatkan mahasiswa tidak seharusnya terjadi. Dia menyesalkan bahwa meskipun PTNBH memiliki kebebasan untuk mencari dana tambahan, hal itu tidak berarti mereka dapat semena-mena menaikkan UKT.
“Kita tahu sendiri kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini seperti apa, peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat sungguh tidak logis dan tidak relevan,” ujar politisi Fraksi Golkar ini.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | ANANDA RIDHO SULISTYA | HENDRIK YAPUTRA | INTAN SETIAWANTY | PRIBADI WICAKSONO | KARUNIA PUTRI | NI MADE SUKMASARI | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: BEM Unsoed Ungkap Biaya UKT Naik 300 Hingga 500 Persen