Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saran Guru Besar UI, Hindari Kriminalisasi Masyarakat Adat di RUU Konservasi

image-gnews
Guru Besar Universitas Indonesia, Jatna Supriatna. Dok. Humas UI
Guru Besar Universitas Indonesia, Jatna Supriatna. Dok. Humas UI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar bidang biologi konservasi di Universitas Indonesia (UI) Jatna Supriatna mengatakan perumusan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) perlu memperhatikan komitmen internasional.

Komitmen itu, kata Jatna, seperti Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati (CBD), Konvensi Ramsar, Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Service (IPBES) dan Global Biodiversity Framework seperti 30 by 30, OECM (Other Effective-area based Conservation Measures) dan lain lain. 

"Versi draft terbaru RUU KSDAHE membuat spesies menjadi tiga kategori sudah cukup baik dan dapat didorong, namun dengan catatan bahwa daftarnya di-update secara regular berdasarkan informasi terkini yang sahih (best available information)," kata Jatna kepada Tempo, Ahad, 26 Mei 2024. 

Pada era digital ini, menurut Jatna, dengan adanya teknologi IoT, Landsat, Gene editing, dan lainya perlu diantisipasi bagaimana membuat monitoring dan biodiversity prospecting yang lebih baik, sehingga tidak selalu menjadi debat kusir dengan peneliti-peneliti asing.

Jatna menyarankan untuk mengadopsi right-based approach agar kasus kriminalisasi masyarakat tradisional yang masuk ke dalam kawasan konservasi tidak terjadi lagi. "Sebaliknya kita harus dapat memberdayakan masyarakat sekitar kawasan konservasi," ujarnya.

Selain itu, Jatna menyarankan dana yang berhasil dikumpulkan baik dari pemanfaatan maupun pungutan sebaiknya dikumpulkan menjadi satu trust fund khusus untuk konservasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan demikian tidak selalu memberatkan pemerintah bila kawasan konservasi bertambah luasnya dan mengefektifkan penegakan hukum dan pengembangan ekonomi dari jasa lingkungan dan pemanfaatan seperti ekowisata, bioprospeksi dan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Anggia Erma Rini, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bakal rampung pada masa sidang berikutnya, setelah DPR sedang menjalani reses hingga 13 Mei 2024.

Menurut Anggia, rapat pembahasan terakhir berlangsung pada 19 Maret lalu. Dia mengatakan ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan dalam rapat pembahasan di internal Komisi IV, terutama permintaan Komisi IV agar perusakan lingkungan tidak dianggap sebagai kejahatan tunggal.

Ia menyebutkan jika kejahatannya sudah bertumpuk, maka pemidanaan atau pemberian sanksi diberikan secara akumulasi. "Tapi hukum kita tidak bisa memperlakukan seperti itu. Jadi ini masih jadi perbincangan dengan teman-teman di Kemenkumham," ungkapnya.

Pilihan Editor: Gunung Dempo Meletus Setelah Air Danau Kawah Berubah Warna

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

4 jam lalu

Logo Universitas Lambung Mangkurat. Istimewa
Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

BAN-PT memberikan kesempatan Universitas Lambung Mangkurat untuk mengajukan akreditasi ulang, begini mekaniemsnya.


Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

22 jam lalu

Logo Universitas Lambung Mangkurat. Istimewa
Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

Upaya memulihkan akreditasi ini juga berjalan bersamaan dengan upaya memberantas mafia guru besar yang ada di Universitas Lambung Mangkurat.


Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

1 hari lalu

Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Antaranews Kalsel
Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

Iwan mengatakan saat ini ULM telah membentuk tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) demi memulihkan akreditasi ULM.


Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

1 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.


Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

1 hari lalu

Puluhan aktivis pembela HAM dan tokoh masyarakat bersama Amnesty International Indonesia menggelar aksi unjuk rasa Menolak Kejahatan Kemanusian di Gaza di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023. Dalam aksinya para aktivis menyerukan dihentikannya kekerasan Israel di Jalur Gaza. TEMPO/Subekti.
Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

Pembela HAM kerap menjadi sasaran kriminalisasi. Ada kekosongan hukum, khususnya dalam perlindungan pembela HAM.


Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

1 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.


AHY Klaim Telah Melindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

2 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga eks Timor Timur di Desa Oebola dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 14 September 2024. Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 505 sertifikat tanah dari program redistribusi tanah kepada masyarakat eks Timor Timur. ANTARA FOTO/Mega Tokan
AHY Klaim Telah Melindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim telah melindungi hukum hak atas tanah ulayat milik masyarakat adat yang ada di seluruh Indonesia


Fahri Hamzah Dampingi Jokowi Resmikan Smelter di NTB, Dulu Pernah Kasih Kartu Merah Pemerintahan Joko Widodo

3 hari lalu

Politikus Fahri Hamzah (kanan) menyambut Presiden Joko Widodo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, saat akan bertolak ke NTB, 23 September 2024. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Fahri Hamzah Dampingi Jokowi Resmikan Smelter di NTB, Dulu Pernah Kasih Kartu Merah Pemerintahan Joko Widodo

Jokowi didampingi mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, saat meresmikan smelter di NTB. Fahri dulu kerap kritik pemerintahan Joko Widodo.


Rektor UI dari Masa ke Masa Sejak Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo hingga Heri Hermansyah

3 hari lalu

Rektor UI terpilih periode 2024-2029 Heri Hermansyah saat Debat Publik Tiga Calon Rektor UI di Balai Sidang UI Kampus Depok, Senin, 23 September 2024. Foto : Istimewa
Rektor UI dari Masa ke Masa Sejak Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo hingga Heri Hermansyah

Heri Hermansyah menjadi Rektor UI terbaru, sejak UI berdiri 74 tahun lalu. Berikut Rektor UI dari masa ke masa.


Heri Hermansyah Penerima Beasiswa dari Panasonic dan Hitachi Jadi Rektor UI

3 hari lalu

Rektor UI terpilih periode 2024-2029 Heri Hermansyah saat Debat Publik Tiga Calon Rektor UI di Balai Sidang UI Kampus Depok, Senin, 23 September 2024. Foto : Istimewa
Heri Hermansyah Penerima Beasiswa dari Panasonic dan Hitachi Jadi Rektor UI

Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah adalah Rektor UI periode 2024-2029. ini perjalanan kariernya.