Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar UI untuk Arah Revisi UU Konservasi: Jangan Asal Pemanfaatan

image-gnews
Petugas membawa barang bukti satwa saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Agustus 2022. Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka  atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Petugas membawa barang bukti satwa saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Agustus 2022. Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Bidang Biologi Konservasi di Universitas Indonesia (UI), Jatna Supriatna, menyatakan sudah empat kali mengikuti rapat dengar pendapat  di Gedung DPR membahas Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Beberapa catatan untuk Revisi UU Konservasi tersebut dibeberkannya berikut ini.

Pertama-tama, Jatna mengungkap harapannya agar Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara langsung tidak lagi pakai definisi dan teori yang hanya diketahui akademisi. "Pengalaman saya setelah 15 tahun bekerja di lembaga internasional, saya ingin sekali UU KSDAHE nanti lebih update," kata Jatna kepada Tempo, Ahad, 26 Mei 2024.

Lalu, Jatna mengungkap bahwa Revisi UU KSDAHE ingin lebih menitikberatkan pemanfaatan dibandingkan pada UU 5/1990. Masalahnya, dia menambahkan, pengkajian konservasi keanekaragaman hayati masih belum banyak disentuh. Padahal, menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam tidak akan berkembang tanpa adanya riset dan kajian, khususnya tentang keragaman genetik.

"Pengaturan pemanfaatan sumber daya genetik harus diarahkan pada pengaturan akses pada sumber daya genetik itu dan pembagian keuntungan yang adil atas pemanfaatannya, sebagaimana diamanatkan oleh Protokol Nagoya, yang telah disahkan melalui UU Nomor 13 tahun 2011," ucapnya. 

Apabila tidak memungkinkan untuk diatur secara mendetail dalam rancangan undang-undang ini, Jatna menyarankan, dapat diatur pokok-pokoknya saja. Aturan pelaksanaan kemudian dapat didorong untuk diatur dalam peraturan pemerintah, "Atau apabila tidak memungkinkan, dalam undang-undang lain."

Jatna menyebutkan pemanfaatan atau pemanenan dapat diberikan bila dapat dibuktikan bahwa populasi satwa atau tumbuhan yang menjadi obyeknya masuk kategori aman. "Biaya yang timbul untuk memantau populasi oleh ahli independen perlu dibebankan kepada 
pemanen atau penerima manfaat," katanya. 

Harapan berikutnya dari Jatna adalah pengarusutamaan keanekaragaman hayati yang perlu dilakukan ke dalam komitmen lokal seperti Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Selain, kata Jatna, harus pula masuk ke dalam komitmen global seperti Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) maupun Sustainable Development Goals (SDGs). 

Kebijakan ini harus menjadi prioritas karena Indonesia adalah negara megadiversitas di dunia. Kalau dijumlah, dia memperhitungkan, terrestrial dan marine diversity di Indonesia setara dengan Brasil yang luas daratannya 6 kali lebih luas daripada Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bila saat ini dunia sudah mencanangkan zero emission dari berbagai berbagai sektor dengan mengurangi jejak karbon, beberapa tahun ke depan sudah ada pembicaraan akan adanya biodiversity footprint bukan hanya offset," tuturnya.

Nilai keanekaragaman hayati Indonesia, kata Jatna, sangat tinggi dan sudah banyak ahli ekonomi memprediksi GDP Indonesia dari pengembangan keanekaragaman hayati akan naik tajam. Sehingga, menurutnya, nilai biodiversitas akan lebih tinggi dibanding dengan sektor lain dalam investasi lahan per hektare maupun jumlah spesies per ekosistem. 

"Valuasi ekosistem ini masih perlu didorong," katanya sambil menambahkan berkembangnya biodiversity offset dan biodiversity credit. "Tren global I sedang dibahas oleh pengembang dan juga pakar internasional."

Pada bagian lain, Jatna juga mendorong pemerintah daerah dapat membentuk pendanaan abadi untuk kegiatan konservasi sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat. Didorongnya pula dana seperti Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) khusus konservasi. Pengelolaannya tidak lagi di bawah Kementerian Keuangan, tapi diubah jadi Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK).

Terakhir, Jatna mengusulkan bab atau pasal lebih detail tentang penggunaan teknologi. "Karena jangan sampai monitoring kita ketinggalan padahal teknologi untuk monitoring spesies sudah berkembang sangat canggih," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris, beralasan Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagai upaya penyempurnaan dan penampungan kebutuhan hukum masyarakat. Pembahasan revisi aturan konservasi alam itu menjadi satu dari 47 program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2024.

Pilihan Editor: Pesawat Singapore Airlines Korban Tubulensi Ekstrem, Ini Waktu Kejadian, Ketinggian Terbangnya, dan Kecepatan Empasan yang Dialami 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

1 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.


Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.


Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.


Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

2 hari lalu

Sejumlah aktivis Greenpeace melakukan aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Aksi tersebut menuntut pemerintah agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran penerbitan izin pelepasan hutan di Papua. Serta mengembalikan perkebunan yang belum dirusak kepada masyarakat adat Papua. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

Penggeledahan oleh Jampidsus di kantor KLHK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.


Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

3 hari lalu

Prof. Annis Catur Adi, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair). Dok. Humas Unair
Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

Istilah susu ikan sebenarnya tidak tepat karena ikan tidak memiliki kelenjar mamae.


BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

3 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya didampingi Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono, berfoto bersama peserta Youth Conservation Fest 2024 di Taman Nasional Kepulauan Seribu, pada 24 September 2024. Dok. BRGM
BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar Youth Conservation Fest 2024 atau #YCFest2024 bertema Let's Fight Triple Planetary Crisis sebagai salah satu bentuk inisiatif untuk menghimpun semangat generasi muda dalam memerangi isu lingkungan serta upaya pelestariannya.


ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

6 hari lalu

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.


Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

7 hari lalu

Logo Universitas Lambung Mangkurat. Istimewa
Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

BAN-PT memberikan kesempatan Universitas Lambung Mangkurat untuk mengajukan akreditasi ulang, begini mekaniemsnya.