Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPDB, Ini Konsekuensi Jika Sekolah Terabas Jumlah Rombel Sesuai Dapodik

Reporter

image-gnews
Ilustrasi PPDB Online (siap-ppdb.com)
Ilustrasi PPDB Online (siap-ppdb.com)
Iklan

TEMPO.CO, Manokwari - Sekolah-sekolah dilarang untuk menerima murid melebihi kuota rombongan belajar atau kelas sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sejumlah konsekuensi bisa terjadi jika kuota itu diterabas saat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB seperti yang sedang berlangsung untuk tahun ajaran 2024/2025 saat ini. 

Dinas Pendidikan Manokwari, Papua Barat, mengingatkan adanya aturan tersebut pada Sabtu, 15 Juni 2024. Disampaikan, jika menerima siswa lebih dari kelas yang terdata dalam Dapodik justru membuat masalah pada sekolah bersangkutan. 

"Jadi, misalnya, kuota per kelas hanya 32 siswa maka saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) maksimal siswa yang diterima hanya sebanyak itu," ujar Kepala Dinas Pendidikan Manokwari, Martinus Dowansiba. 

Jika terjadi kelebihan siswa di luar Dapodik, nama siswa tersebut tidak terdaftar secara nasional. Dengan demikian, Martinus mengatakan, sekolah bisa mendapat nilai merah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Kalau dipaksakan melebihi kapasitas di Dapodik maka sekolah yang tadinya akreditasi A bisa turun. Ini yang harus dijaga," ujarnya menambahkan.

Ia mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Manokwari untuk melakukan PPDB sesuai kuota yang sudah ditetapkan. Imbauan juga tertuju ke orang tua murid agar mendaftarkan anaknya di sekolah sesuai sistem zonasi. Menurut dia, saat ini tidak ada lagi sekolah favorit dan tidak favorit karena semua kualitas sekolah sama.

"Zaman sekarang mau sekolah negeri atau swasta sama-sama baik. Tergantung anaknya mau belajar atau tidak, itu yang harus dipahami oleh orang tua," katanya sambil juga mengakui pemerintah harus menyesuaikan pembangunan infrastruktur sekolah.

Sekolah Ramah Anak Butuh Aturan Tertulis

Terpisah, akademisi dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Papua (Unipa), Jeni, mengingatkan perihal dampak sekolah ramah anak. Implementasi secara menyeluruh, kata dia, akan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif pada setiap satuan pendidikan, sehingga peserta didik mampu mengekspresikan potensi diri dengan maksimal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau siswa merasa sekolah menjadi rumah kedua, maka semua mata pelajaran bisa terserap dengan baik," kata Jeni, Sabtu.

FKIP Unipa telah melakukan penilaian terhadap 16 SMA/SMK di Kabupaten Manokwari yang dijadikan sampel pengembangan sekolah ramah anak. Penilaian menggunakan sejumlah indikator seperti kebijakan sekolah, proses pembelajaran, dan ketersediaan sarana prasarana.

"Yang paling urgent itu kebijakan tertulis tentang ramah anak untuk mencegah kekerasan terjadi di lingkungan sekolah," ucap dia.

Pelaksanaan Tugas Kepala Biro Kesra Setda Papua Barat, Dirsia Natalia Atururi, menjelaskan, pengembangan sekolah ramah anak dan ramah gender memerlukan keterlibatan semua pihak. 

Oleh sebab itu, pihaknya melibatkan FKIP Unipa untuk pemetaan terhadap potensi pengembangan fasilitas pendidikan ramah anak, ramah gender, dan penyediaan lingkungan belajar yang kondusif. "Hasil pengkajian lapangan kemudian dikemas dalam fokus grup diskusi sehingga bisa menghasilkan rekomendasi," katanya.

Pilihan Editor: Sampah Plastik di Laut, Jamur Ini Ditemukan Mampu Mengurai Polyethylene

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perbedaan Empat Jalur PPDB 2024, soal Jarak Sekolah Hingga Perlindungan Penyandang Disabiltas

9 jam lalu

Orang tua calon peserta didik mendatangi posko pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMAN 1, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Petugas dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) serta Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat disiagakan untuk melayani orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala terkait PPDB. Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ditutup pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Perbedaan Empat Jalur PPDB 2024, soal Jarak Sekolah Hingga Perlindungan Penyandang Disabiltas

Kemendikbudristek mengingatkan kembali tujuan jalur-jalur PPDB dalam forum pengawasan kebijakan penerimaan peserta didik baru tersebut.


Temuan Ombudsman Sumbar dalam PPDB 2024: Maladministrasi hingga Jual Seragam

9 jam lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Temuan Ombudsman Sumbar dalam PPDB 2024: Maladministrasi hingga Jual Seragam

Ombudsman Sumbar juga menemukan satuan pendidikan yang menjual seragam sekolah.


Cegah Gratifikasi PPDB 2024, Irjen Kemendikbud Minta Masyarakat Pantau Bersama

14 jam lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cegah Gratifikasi PPDB 2024, Irjen Kemendikbud Minta Masyarakat Pantau Bersama

Irjen Kemendikbud Imbau Masyarakat Pantau Bersama PPDB 2024


Titip Kartu Keluarga Masih Terjadi pada Pelaksanaan Jalur Zonasi PPDB

1 hari lalu

Jalur zonasi dalam PPDB yang telah diterapkan sejak 2017 sampai saat ini masih menyisakan masalah.
Titip Kartu Keluarga Masih Terjadi pada Pelaksanaan Jalur Zonasi PPDB

Praktik titip kartu keluarga masih terjadi dalam pelaksanaan jalur zonasi PPDB atau penerimaan peserta didik baru.


Penjelasan Pj Gubernur Jabar Bey Soal Kecurangan PPDB hingga Pengumuman yang Terkendala

1 hari lalu

Guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penjelasan Pj Gubernur Jabar Bey Soal Kecurangan PPDB hingga Pengumuman yang Terkendala

BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjanjikan siap membatalkan kelulusan dalam PPDB SMA/SMK jika terbukti peserta didik melakukan kecurangan atau pun menggunakan data yang tidak wajar. "Walau sudah diumumkan (PPDB) saya minta jika ada yang melanggar aturan maka kelulusannya di anulir (tidak sah)," kata Bey dikutip dari keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.


Cara Lapor Kecurangan PPDB 2024 ke Kemendikbud dan KPK

1 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Lapor Kecurangan PPDB 2024 ke Kemendikbud dan KPK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) memberi informasi bagaimana cara melaporkan praktik kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.


Kemendikbud Sebut Belum Ada Temuan Kecurangan PPDB 2024 Jalur Prestasi Selain di Sumsel

2 hari lalu

(Ki-ka) Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indira Malik, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Leksono, Perencanaan Ahli Muda pada Sub  Koordinator dan Monev Pembangunan Daerah Kemendagri  Benjamin Sibarani, Inspektur JenderalKemendikbud Ristek Chatarina Maulina Girsang dan anggotanya, serta Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman Republik Indonesia Diah Suryaningrum di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kemendikbud Sebut Belum Ada Temuan Kecurangan PPDB 2024 Jalur Prestasi Selain di Sumsel

Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan menemukan 7 SMA di Palembang yang terindikasi melakukan kecurangan PPDB di jalur prestasi.


Kemendikbudristek Gelar Rakor PPDB 2024 dengan Daerah yang Bermasalah

2 hari lalu

Orang tua calon peserta didik mendatangi posko pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMAN 1, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Petugas dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) serta Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat disiagakan untuk melayani orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala terkait PPDB. Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ditutup pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Kemendikbudristek Gelar Rakor PPDB 2024 dengan Daerah yang Bermasalah

Rapat koordinasi soal PPDB itu dilakukan secara tertutup dan dihadiri 120 orang.


Kemendikbudristek Mitigasi Kecurangan Pemalsuan Domisili di PPDB 2024

2 hari lalu

Posko Pelayanan PPDB Tahun 2024 Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan di SMA Negeri 70 Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Aisyah Aisyah Amira Wakang.
Kemendikbudristek Mitigasi Kecurangan Pemalsuan Domisili di PPDB 2024

Kemendikbudristek mengumpulkan sejumlah elemen dari daerah dan lembaga untuk pengawasan PPDB 2024.


Penyebab Layanan Imigrasi hingga PPDB Terganggu

2 hari lalu

Server imigrasi mengalami gangguan termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 20 Juni 2024. Foto Istimewa
Penyebab Layanan Imigrasi hingga PPDB Terganggu

Layanan imigrasi hingga proses PPDB di berbagai terganggu sejak kemarin. Akibat server PDN bermasalah.