Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021. 

Dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera pengawas atau CCTV, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi. 

Apabila terbukti melanggar, maka surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pelanggar. Sebagai informasi, masyarakat dapat memeriksa status pelanggaran lalu lintas yang terkena tilang elektronik secara mandiri melalui portal-portal daring (online) resmi yang tersedia. 

Berikut ini cara cek tilang elektronik melalui web Korlantas, aplikasi POLRI, hingga aplikasi ETLE Nasional.

Cara Cek Tilang Elektronik

1. Lewat Web Korlantas

Berikut langkah-langkah untuk melihat status tilang elektronik melalui situs resmi Korlantas Polri:

  • Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle.
  • Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Ketikkan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
  • Tekan tombol Lanjut.
  • Kemudian, sistem akan menampilkan data kendaraan yang melakukan pelanggaran meliputi tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, dan status. Jika tidak ada pelanggaran tilang elektronik yang tercatat, maka akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”.
  • Pelanggar selanjutnya akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi dilakukan maksimal selama delapan hari sejak pelanggaran melalui tautan (link) etle-korlantas.info/id/confirm. 

2. Lewat Aplikasi ETLE Nasional

Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat memeriksa status pelanggaran lalu lintas melalui aplikasi ETLE Nasional. Berikut tata cara untuk melakukannya:

  • Unduh aplikasi ETLE Nasional di Google Play Store atau App Store.
  • Masuk akun (login) menggunakan alamat surel (email) Google.
  • Setelah berhasil masuk, tekan tombol Cek Sekarang pada halaman beranda.
  • Masukkan nopol atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
  • Masukkan juga nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
  • Ketuk tombol Cari.
  • Jika pemilik kendaraan melakukan pelanggaran, maka data tilang elektronik akan ditampilkan. 

3. Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan status tilang elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkah untuk mencobanya:

  • Pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI pada Android dengan sistem operasi minimal Lollipop versi 5.0 atau iOS.
  • Masukkan nomor ponsel, lalu kata sandi sekali pakai atau OTP akan dikirimkan via pesan singkat SMS.
  • Buat dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
  • Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan email konfirmasi akun.
  • Lakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Pada halaman utama, pilih menu ETLE.
  • Masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
  • Tekan tombol Cari. 

4. Lewat Aplikasi POLRI Super App

Proses pemeriksaan informasi pelanggaran lalu lintas juga dapat dilakukan via aplikasi POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store dan App Store.
  • Tekan menu Profil, lalu pilih Daftar Baru.
  • Masukkan nomor ponsel dan alamat email.
  • Ketuk tombol Selanjutnya.
  • Lakukan konfirmasi akun.
  • Masuk ke halaman beranda, lalu pilih menu Tilang.
  • Ketuk menu ETLE.
  • Masukkan nopol, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
  • Tekan tombol Cari.
  • Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka data tilang elektronik akan ditampilkan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi akan Blokir STNK Pengendara yang Abaikan Pemberitahuan Tilang

11 hari lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi akan Blokir STNK Pengendara yang Abaikan Pemberitahuan Tilang

Polda Metro Jaya mencatat telah memberikan sanksi tilang elektronik kepada 39.067 pengendara selama sepekan pertama Operasi Zebra Jaya 2024.


Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Lokasi Stasioner pada Pelaksanaan Operasi Zebra 2024

20 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Lokasi Stasioner pada Pelaksanaan Operasi Zebra 2024

Polda Metro Jaya mengatakan tidak ada giat Operasi Zebra Jaya yang dilakukan secara stasioner, semua dilaksanakan secara mobile.


Operasi Zebra Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini 14 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

20 hari lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Operasi Zebra Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini 14 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 selama dua pekan dimulai pada hari ini, Senin, 14 Oktober 2024 hingga Ahad, 27 Oktober 2024.


Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

33 hari lalu

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Berikut ini panduan lengkap untuk membayar denda e-tilang melalui berbagai kanal pembayaran Bank BRI dan bank lainnya.


Kapolri Minta Korlantas Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada 2024

37 hari lalu

Ilustrasi Knalpot brong. Foto: Polres Bangkalan
Kapolri Minta Korlantas Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada 2024

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada kecenderungan penggunaan knalpot brong muncul kembali pada masa kampanye Pilkada 2024.


Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

22 Juli 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik


Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

16 Juli 2024

Anggota kepolisian melakukan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 secara simpatik dan humanis selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 14 target operasi pelanggaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi gabungan ini mengerahkan 2.938 personel Polri.


Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang, 100 Pelanggar Ditilang Simpatik

15 Juli 2024

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang, 100 Pelanggar Ditilang Simpatik

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota mengatakan, pada Operasi Patuh Jaya 2024, sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual.


Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

15 Juli 2024

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.


Kapolda Metro Jaya: Anggota yang Pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan Ditindak

15 Juli 2024

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya: Anggota yang Pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan Ditindak

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan Polantas yang lakukan pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan disanksi etik.