Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Penyerahan Second NDC Iklim, Masyarakat Sipil Minta KLHK Perhatikan Kelompok Rentan

image-gnews
Aktivis Greenpeace berunjuk rasa di depan Balai Sarbini dengan tema
Aktivis Greenpeace berunjuk rasa di depan Balai Sarbini dengan tema "INGAT HUTAN KITA" , Semanggi, Jakarta (2/7). Mereka mengingatkan para capres untuk serius menangani perkara pembabatan hutan dan perubahan iklim. TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan masyarakat sipil meminta penyiapan dokumen kedua Nationally Determined Contribution (NDC) dijadikan sebagai momentum koreksi komitmen iklim pemerintah. Dalam peluncuran dokumen ‘Rekomendasi untuk Second NDC Berkeadilan’, sebanyak 64 lembaga sipil meminta kontribusi nasional ihwal iklim disusun melalui proses yang lebih demokratis dan partisipatif.

Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono, yang mewakili puluhan lembaga sipil, mengatakan pemerintah harus mengakui hak dan memenuhi kebutuhan spesifik dari subyek masyarakat yang rentan terdampak perubahan iklim. “Seperti petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat adat dan lainnya,” ujarnya dalam peluncuran dokumen rekomendasi tersebut di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dokumen NDC atau Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional berisi komitmen nasional ihwal antisipasi perubahan iklim global. Komitmen itu muncul dari Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).

Pemerintah berencana merampungkan dan menyerahkan dokumen tersebut kepada Sekretariat UNFCCC sebelum akhir 2024. Rencana itu jauh mendahului tenggat waktu Maret 2025. Dokumen NDC Indonesia yang pertama berisi lima sektor yang ditargetkan berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca, yaitu kehutanan, energi, pertanian, industri, serta limbah.

Dikejar hingga 2030, target pengurangan emisi nasional sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen lewat dukungan internasional. “Dokumen (rekomendasi) ini sudah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai masukan dari masyarakat sipil,” ucap Torry.

Lonjakan Bencana Iklim

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bencana iklim melonjak 81 persen, dari 1.945 insiden pada 2010 menjadi 3.544 di pada 2022. Bahala alam itu berdampak terhadap 20 juta orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dirilis pada 2023 lalu, laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) mencatat 79 persen emisi gas rumah kaca global pada 2019 berasal dari sektor energi, industri, transportasi, dan bangunan. Ada juga 22 persen emisi yang datang dari pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya. Sektor-sektor ini berkontribusi melalui alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam.

Pemerintah sudah meluncurkan kebijakan untuk menangani perubahan iklim, mulai dari komitmen emisi bersih atau Net Zero Emissions pada 2060, Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim, Transisi Energi Nasional, Indonesia FOLU Net Sink 2030, serta konsep nilai ekonomi karbon.

Sayangnya, kata Torry, ambisi tersebut belum selaras dengan dengan target global untuk menurunkan emisi di angka 1,5 derajat Celcius. Dia menyebut rakyat Indonesia dalam bahaya., terutama kelompok rentan rentan, mulai dari petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat adat, buruh dan pekerja informal, kaum perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, orang muda, lansia, dan korban kekerasan berbasis gender menanggung dampak paling berat akibat perubahan iklim.

“Kelompok rentan ini menanggung dampaknya, meskipun mereka bukan penyumbang emisi gas rumah kaca,” ucap dia.

Pilihan Editor: Mengikuti di Setiap Info Gempa, Begini Peringatan Dini Tsunami BMKG Dibuat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

1 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

3 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

4 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

5 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

5 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

6 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

6 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

7 hari lalu

Deklarasi Taman Nasional Muntis Timau, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 8 September 2024. (KLHK)
KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.


GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

12 hari lalu

GreenTeams Air Quality Monitoring System (AQMS) Fix Station ISPUTEK EFS-2 (GreenTeams)
GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah segera dalam mengatasi polusi.


UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

13 hari lalu

Ketua Tim Riset Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gesang Nugroho, saat peluncuran drone atau UAV Palapa S-1, Selasa 3 September 2024. FOTO/MUH. SYAIFULLAH
UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

Drone ini bisa dikembangkan untuk kebutuhan militer dan membawa bom. Uji telah dilakukan tim riset UGM untuk pemetaan kawasan.