TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyatakan sudah mengusulkan ke pemerintah pusat soal moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) selama 1-2 tahun.
“Pemprov Bali sudah membuat usulan kepada Menko Maritim dan Investasi untuk dilakukan moratorium pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai di kawasan Sarbagita 1-2 tahun. Kami ingin tata dulu,”kata Mahendra di Denpasar, Sabtu, 7 September 2024 yang dikutip Antara.
Mahendra mengatakan, usulan moratorium ini untuk mendorong terbentuknya pariwisata Bali yang berkualitas. Selain itu juga terkait dengan isu alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersil dan pengaturan perizinan Online Single Submission (OSS) yang tidak melibatkan daerah.
“Saya terkaget-kaget selaku penjabat, hanya lihat di Tiktok viral ada pemotongan tebing, tidak tahu kami sudah ada. Tiba-tiba ada lagi kelab pantai besar di Tabanan dan Denpasar, kami tidak tahu juga. Jadi terbengong-bengong saja,” ujar Mahendra.
Pemprov Bali berharap rapat terbatas pemerintah pusat yang akan dikomandoi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akan melahirkan aturan dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).
“Kami ingin dilakukan penataan, mudah-mudahan setelah ratas akan ada inpres terkait moratorium pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai, juga alih fungsi lahan di wilayah Sarbagita untuk 1-2 tahun,” kata Mahendra.
Pilihan Editor: Aktivitas Vulkanik Gunung Ijen Menurun, Taman Wisata Kawah Ijen Kembali Dibuka untuk Umum