Warga juga melakukan gugatan secara pidana terhadap PT RUM atas tuduhan yang sama, pencemaran lingkungan. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh, pada Kamis, 7 September 2023.
Dalam petitum disebutkan, pipa pembuangan air limbah PT RUM yang terbentang di Kali Gupit sampai dengan Sungai Bengawan Solo sering mengalami patah dan kebocoran yang berada di Desa Dukuh, Kelurahan Gupit, Kecamatan Nguter. Sama dengan gugatan perdata, limbah itu menyebabkan pencemaran air dan kesehatan warga terdampak.
Pada dakwaan pertama, PT RUM diduga melakukan tindak pidana menurut Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, perusahaan didakwa dengan Pasal 100 ayat (2) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saluran pembuangan air limbah PT Rayon Utama Makmur di Sungai Gupit, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diadukan warga setempat karena mencemari dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Berlangsung hampir lima tahun sejak 2018, warga akhirnya ajukan somasi soal pembongkaran saluran pembuangan limbah itu ke Bupati Sukoharjo. DOK. LBH SEMARANG
Dalam surat tuntutan, PT RUM dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 3 miliar dan perbaikan lingkungan yang tercemar limbah. Namun, majelis hakim justru menyatakan PT RUM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atau bebas pada Selasa, 13 Februari 2024. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan belum ada perkembangan proses perkara di Mahkamah Agung.
Suara Warga
Mengutip dari pemberitaan Tempo berjudul ‘Vonis Bebas Pencemar Kali Gupit’ pada 22 Februari 2024, perusahaan mulai beroperasi pada akhir Oktober 2017. Kemudian aktivitas industri berhenti pada 2022 setelah mendapat protes dari warga desa sekitar selama bertahun-tahun.
Tokoh masyarakat Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Tomo, mengatakan dampak yang terasa adalah perubahan pada aliran Kali Gupit, seperti air menghitam, mengeluarkan busa dan berbau busuk. Warga yang memanfaatkan air dari Kali Gupit merasakan mual hingga muntah dan gatal-gatal.
“Tentunya sekarang kami mulai terancam lagi karena nanti jika sewaktu-waktu PT RUM beroperasi kembali, kami pasti akan mencium bau busuk lagi,” ucapnya, Rabu, 21 Februari 2024.
Septia Riyanthie, Abdul Wahab, dan Aziz Zulkarnaen berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Guru Besar Unpad Bicara Nobel Fisika 2024, Teknologi AI, dan Karya yang Tidak Terlalu Fisika