TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memecah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dua lembaga, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Pemisahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang dikukuhkan pada 21 Oktober 2024.
Dari total 46 kementerian dalam kabinet bentukan Prabowo, terdapat 7 kementerian koordinator, 3 kementerian kelompok I, 24 kementerian kelompok II, dan 12 kementerian kelompok III. Sejauh ini belum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengesahkan struktur organisasi baru pada setiap kementerian yang sudah dipecah.
Kementerian Lingkungan Hidup masuk ke dalam kelompok III yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program. Adapun Kementerian Kehutanan, masuk ke dalam kelompok II yang menangani urusan pemerintahan dalam ruang lingkup yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Merujuk dokumen yang diperoleh Tempo, dua lembaga pecahan KLHK sudah memiliki rancangan struktur organisasi baru, beserta tugas dan fungsinya. Rapat soal struktur baru tersebut digelar baru-baru ini.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Mamat Rahmat, belum bisa memastikan kebenaran ihwal struktur baru berdasarkan dokumen tadi. Dia meminta Tempo menunggu kepastian struktur baru yang akan terbit dalam bentuk Perpres. “Kita tunggu Perpres-nya,” katanya ketika dihubungi pada Sabtu, 2 November 2024.
Berikut bocoran struktur organisasi baru menurut dokumen yang Tempo dapatkan:
1. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, terdiri dari:
Menteri
Wakil Menteri
(Jajaran Eselon I)
Inspektorat Jenderal
Sekretariat Jenderal
Staf Ahli, terdiri dari:
-Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
-Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan
-Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya
-Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan
Kedeputian di bawah menteri dan wakil menteri:
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
Deputi Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup
Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.
Selanjutnya, struktur dan fungsi Kementerian Kehutanan