2. Kementerian Kehutanan, terdiri dari:
Menteri
Wakil Menteri
(Jajaran Eselon I)
Inspektorat Jenderal
Sekretariat Jenderal
Staf Ahli, terdiri dari
- Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan
- Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional
- Bidang Perubahan Iklim
- Bidang Hubungan Antar Lembaga
Eselon 1 di bawah menteri dan wakil menteri:
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kehutanan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
Fungsi utama Kementerian Kehutanan:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan.
- Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan kementerian.
Pilihan Editor: Tim Mahasiswa ITB Latih Warga Desa Kawasan IKN Kelola Sampah Secara Mandiri