Aturan itu, misalnya, tentang siapa penyelenggara infrastruktur, bagaimana menara bersama, dan standar set top box. Menurut Supeno, aturan yang ada baru uji coba. Padahal pemerintah harus memperjelas aturan yang ada untuk pelaksanaan digitalisasi TV di Indonesia. Aturan itu diperlukan supaya tidak terjadi hukum rimba.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Bambang Subiyanto, mengatakan pemerintah sudah menerbitkan aturan pendukung, seperti standar DVBT. Lainnya tentang kerangka dasar rencana bisnis TV digital, tarif penyelenggara penyiaran, dan standar teknis lembaga penyiaran.
Bambang mengatakan, dalam waktu dekat, pemerintah segera mengeluarkan kebijakan pengelolaan infrastruktur TV digital. "Pengelola ini juga harus bertanggung jawab dalam penyampaian informasi secara baik," ujar Bambang kepada pers kemarin.
Abdul Wahid dari Departemen Perindustrian mengatakan sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar memberikan insentif pajak bagi pengembang atau produsen set top box di dalam negeri. Bagi industri baru yang akan dikembangkan mendapat insentif 5 persen tiap tahun selama enam tahun. Selain insentif, Departemen Perindustrian memberikan perlindungan industri dalam negeri dengan penerapan standar nasional.
PT LG Electronics Indonesia, salah satu produsen perangkat televisi digital, juga berharap pemerintah memberikan insentif. Sales Director PT LG Electronics Indonesia Budi Setyawan mengatakan perusahaannya menginginkan persaingan sehat dalam produksi televisi dan elektronik di Indonesia. "Setidaknya barang yang masuk juga ada barrier dan insentif. Karena LG juga berinvestasi di Indonesia, jadi ini produk dalam negeri juga," ujarnya.
DIAN YULIASTUTI