TEMPO Interaktif, Lahore - Pakistan mengakhiri pemblokiran terhadap situs jejaring sosial Facebook hari ini. Sepuluh hari yang lalu, Pengadilan Tinggi Lahore memutuskan untuk memblokir akses ke situs Facebook karena dianggap menghina Nabi Muhammad dalam suatu kontes menggambar wajah nabi.
Dengan dibukanya kembali akses masyarakat ke Facebook, artinya pemerintah Pakistan "memaafkan" kontes tersebut. "Facabook telah meminta maaf dan mengeluarkan kontes tersebut dari jaringannya," kata Najibullah Malik, Sekretaris Kementerian Teknologi Informasi Pakistan. Malik mengatakan Facebook juga sudah menjamin kejadian seperti ini tak akan terulang lagi di kemudian hari.
Pemblokiran tersebut sempat memicu reaksi masyarakat yang keberatan dengan keputusan pengadilan. Namun, sebagian masyarakat Pakistan menerima perintah pengadilan tersebut karena kontes menggambar wajah nabi dianggap menghina agama Islam. Selain Pakistan, Banglades juga telah memblokir akses ke Facebook dua hari lalu.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak
1 hari lalu
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak
Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.
10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist
8 hari lalu
10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist
Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist.
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi
8 hari lalu
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi
Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?
PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet
20 hari lalu
PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet
PANDI tengah merancang Identitas digital berbasis Blockchain bekerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.
Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial
24 hari lalu
Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial
Otak popcorn berasal dari sebuah kondisi otak seseorang terus berpikir dari satu pikiran ke pikiran yang lain dalam sekejap seperti biji popcorn.
Bamsoet Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi Digital
24 hari lalu
Bamsoet Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi Digital
Jika tidak segera beradaptasi dengan AI, generasi muda akan kesulitan masuk dunia kerja di masa depan
Workshop Kolaborasi Politeknik Tempo & Shopee, Digital Enterpreneur: Dulu Gaptek, Sekarang Hi-Tech
28 hari lalu
Workshop Kolaborasi Politeknik Tempo & Shopee, Digital Enterpreneur: Dulu Gaptek, Sekarang Hi-Tech
Workshop Politeknik Tempo Jakarta, Shopee, dan Mandiri Sekuritas bertajuk "Digital Enterpreneur: Dulu Gaptek, Sekarang Hi-Tech".
Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024
31 hari lalu
Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024
Presiden Jokowi meminta layanan yang mengintegrasikan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kepolisian, bantuan sosial, dan keimigrasian - segera selesai.
Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital
41 hari lalu
Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital
Kementerian Kominfo dan PT Microsoft Indonesia bekerja sama untuk transformasi digital.
Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights
55 hari lalu
Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights
Dewan Pers akan segera membentuk komite untuk mengawasi jalannya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.