TEMPO Interaktif, Jakarta - Samsung kini bisa bernapas lega. Pengadilan Federal Australia akhirnya membatalkan keputusan pengadilan yang melarang penjualan Samsung Galaxy Tab. Panel hakim mencabut larangan sementara penjualan tablet besutan Samsung itu di Australia.
"Samsung akan diizinkan meluncurkan Galaxy Tab 10.1 di Australia asalkan semua transaksi dilakukan di Australia atau berasal dari Australia," kata para hakim dalam putusan resmi mereka, seperti dikutip Wall Street Journal, Rabu, 30 November 2011.
Sebelumnya, hakim Annabelle Bennett pada 13 Oktober lalu memutuskan melarang untuk sementara penjualan Galaxy Tab 10.1. Apple mengklaim bahwa Samsung Galaxy Tab telah melanggar hak paten iPad, tablet milik Apple. Ada 13 hak paten yang dilanggar Samsung. Namun demikian, Hakim Bennett hanya fokus pada teknologi layar sentuh.
Sebelumnya salah seorang anggota panel hakim, Lindsay Foster, mempertanyakan larangan yang dikenakan pada Galaxy Tab. "Sangat adil ke Apple, tapi tidak terlalu adil untuk Samsung," katanya seperti dikutip media online gadget dan teknologi, Myce.com.
Sengketa paten antara Apple dan Samsung masih jauh dari penyelesaian. Pasalnya, kapan sidang akhir kasus ini dilaksanakan belum dipastikan dan itu bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Dalam sebuah pernyataan resminya, Samsung menyambut gembira putusan pengadilan tersebut. "Kami senang dengan keputusan pengadilan Australia hari ini," kata Samsung.
"Kami percaya keputusan itu jelas menegaskan bahwa tuntutan hukum Apple kurang berdasar. Kami akan segera membuat pengumuman mengenai ketersediaan pasar Galaxy Tab 10.1 di Australia," lanjut pernyataan resmi Samsung tersebut.
Kuasa hukum Apple, Stephen Burley, tidak mau menanggapi putusan pengadilan tersebut. Dia hanya menegaskan apa yang selama ini menjadi tuntutan Apple. "Bukan kebetulan bahwa produk Samsung mirip sekali dengan iPhone dan iPad, mulai dari bentuk hardware-nya, tampilan antarmuka dan bahkan kemasannya," katanya.
WALL STREET JOURNAL | IQBAL MUHTAROM