TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Kairo memerintahkan Youtube diblokir di Mesir selama sebulan sejak Sabtu, 9 Februari 2013 pagi. Dasar pengadilan adalah laman Youtube yang mengunggah fim pendek anti-Islam berpotensi mengakibatkan kerusuhan berdarah. Hakim Hassouna Tawfiq menganggap film tersebut menyerang Islam dan menghina nabi.
Hasssouna merujuk pada trailer film berdurasi 14 menit Innocence of Muslims yang menampilkan Islam dalam sisi negatif. Film ini menuai protes dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Bahkan di Timur Tengah sedikitnya 10 orang tewas dalam protes tadi.
Meski keputusan telah dibuat, tak dijelaskan bahwa Youtube benar-benar diblokir. Media Associated Press menyebutkan pemblokiran tak bisa dilakukan, kecuali atas perintah pengadilan.
Google masih bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut. Adapun perwakilan Google mengaku belum menerima keputusan hakim itu. Ini bisa dianggap sebagai titik balik pembatasan isi laman oleh pengadilan. Google, selaku pemilik Youtube, ketika diperintahkan menutup video yang diprotes dari penjuru negara, menolak membatasi akses Youtube ke negara tertentu.
Adapun pengacara publik dalam gugatan tersebut menganggap penghinaan terhadap nabi dan Islam di Mesir bertentangan dengan konstitusi negara itu.
EXAMINER | ALJAZEERA | WANTO
Baca juga
Bocah 12 Tahun Gugat Ibunya dan Menang
Coret Lukisan, Wanita Ini Ditangkap
Hillary Clinton Lebih Populer dari Obama
India Gantung Penyerang Parlemen