TEMPO.CO, San Francisco - Apple terancam didenda hingga US$ 862 juta sekitar Rp 11,7 triliun setelah juri Amerika Serikat pada Selasa, 13 Oktober 2015, mendapati pembuat iPhone itu menggunakan teknologi yang dimiliki badan lisensi University of Wisconsin-Madison tanpa izin dalam cip yang ditemukan di banyak perangkat terpopulernya.
Juri di Madison, Wisconsin, juga mengatakan paten itu, yang meningkatkan efisiensi prosesor, adalah valid. Sidang itu kini akan dilanjutkan untuk menentukan berapa banyak kerugian yang ditimbulkan Apple.
Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) menggugat Apple pada Januari 2014 dengan tuduhan pelanggaran paten 1998 untuk meningkatkan efisiensi cip.
Juri sedang mempertimbangkan apakah Prosesor A7, A8, dan A8X milik Apple, yang ditemukan di iPhone 5s, 6, dan 6 Plus serta beberapa versi dari iPad, melanggar paten itu.
Apple yang berpusat di Cupertino, California, membantah pelanggaran apa pun dan berpendapat paten itu tidak valid, menurut dokumen pengadilan. Apple sebelumnya berusaha meyakinkan US Patent and Trademark Office untuk meninjau validitas paten itu, tetapi pada April badan itu menolak tawaran tersebut.
Menurut keputusan terbaru oleh hakim distrik Amerika Serikat, William Conley, yang memimpin kasus ini, Apple bisa bertanggung jawab atas kerugian hingga US$ 862,4 juta.
Conley menjadwalkan sidang dalam tiga tahap: kewajiban, kerusakan, dan akhirnya, apakah Apple melanggar paten dengan sengaja, yang dapat menambah hukuman.
WARF menggunakan paten itu untuk menuntut Intel Corp pada 2008, tetapi kasus itu diselesaikan pada tahun berikutnya sebelum persidangan.
Bulan lalu, WARF meluncurkan gugatan kedua terhadap Apple, kali ini menargetkan cip terbaru perusahaan itu, A9 dan A9X, yang digunakan dalam perangkat yang baru saja dirilis, iPhone 6S dan 6S Plus serta iPad Pro.
INDIATIMES | ERWIN Z.