TEMPO.CO, Jakarta -
Memiliki pesawat tanpa awak kini memang lebih mudah tercapai. Pesawat tanpa awak atau Drone bisa dibeli dengan mudah melalui berbagai situs online maupun pertokoan fisik.
Tapi pemilik pesawat tanpa awak ini tidak boleh sembarangan menerbangkan perangkatnya dimanapun. Alasannya, beberapa negara atau pemerintah memiliki peraturan tersendiri mengenai area terbang atau larangan penggunaan Drone.
Berikut beberapa hal yang perlu anda perhatikan sebelum memiliki barang ini. Pertama, pastikan bahwa anda bisa menerbangkan pesawat tanpa awak ini dimanapun. Pemilik harus mengetahui area-area yang mengizinkan atau melarang aktivitas penerbangan pesawat tanpa awak ini. Kedua, Drone hanya boleh diterbangkan pada ketinggian hingga 400 kaki atau setara dengan 121,9 meter.
Ketiga, pengendara atau pengendali pesawat ini harus menjaga pesawat tak berawak tetap di jangkauan mata atau pandangan pengendali. Keempat, pemilik harus mendaftarkan Drone milik mereka ke pemerintah atau otoritas setempat. Juga melaporkan aktivitas penggunaan pesawat tersebut ke Kepolisian setempat.
Kelima, pastikan waktu pernerbangan anda tepat. Tepat yang dimaksud adalah pengguna harus memastikan bahwa perangkat miliknya sudah terisi daya baterai yang cukup, juga pastikan kondisi angin lokasi penerbangan untuk menghindari terjadinya kerusakan atau gangguan akibat cuaca yang tidak baik.
Di Indonesia pesawat tanpa awak atau Drone dibatasi penggunaannya sejak 12 Mei 2015. Pengaturan tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 90 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia.
Beberapa aturan tersebut antara lain;
1. Sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang atau prohibited area.
2. Sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terbatas atau restricted area
3. Sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.
4. Sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada ruang udara dengan ketinggain lebih dari 150 meter atau 500 ft.
5. Sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan oleh Air Traffic Control (ATC) berupa layanan pemanduan lalu lintas penerbangan atau Controlled Airspace.
6. Dalam kondisi khusus untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamanan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di Taman Nasional, survei dan pemetaan, pesawat udara tanpa awak boleh dioperasikan diatas ketinggian lebih dari 500 meter dengan izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
7. Pengajuan izin tersebut harus dilakukan 14 hari kerja sebelum penerbangan dilakukan dengan ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
8. Izin harus sudah dimiliki operator penerbang pesawat tanpa awak sebelum melakukan lepas landas.
9. Perubahan jadwal penerbangan juga harus diajukan minilam 7 hari sebelum rencana penerbangan.
Dalam peraturan tersebut, pengajuan izin harus dilakukan dengan turut menyertakan informasi-onformasi penerbangan seperti nama dan kontak operator, spesifikasi teknis airbone sistem, spesifikasi teknis ground sistem, maksud dan tujuan penerbangan, rencana penerbangan, dokumen asuransi dan prosedur pengoperasian. Juga perlu turut disertakan informasi seperti peralatan yang dibawa, titik lepas landas, daya tahan baterai atau bahan bakar, dan jangkauan jelajah pesawat.
CNET ll MAYA NAWANGWULAN