TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan di Belgia melarang Facebook mencuri data pengguna Internet yang bukan konsumen mereka. Tidak terima, Facebook akan mengajukan banding terhadap keputusan itu.
Pengadilan itu menyebutkan, Facebook wajib meminta persetujuan pengguna Internet yang bukan anggotanya sebelum laman itu menyimpan data pengunjung. Saat ini, Facebook memasang cookies sehingga dapat merekam data pengguna meski ia tidak terdaftar dalam akun Facebook.
Selama lima tahun belakangan, Facebook menggunakan cookies untuk menangkap data pengguna ketika mengunjungi laman mereka. Meskipun bukan anggota, Facebook dapat memperoleh sejumlah data spesifik.
Di antaranya adalah seberapa kerap pengguna Internet tersebut mengunjungi laman Facebook dan memperhatikan laman jejaring sosial itu. Selain itu, Facebook bisa melihat seberapa lama pengguna itu bertahan melihat Facebook, dan apa yang mereka pilih.
Pengadilan menyebut, Facebook melakukan pelanggaran privasi ketika mengambil data itu tanpa seizin pengguna. "Hakim memutuskan itu merupakan data pribadi. Facebook dapat menggunakannya sejauh pengguna Internet menyatakan persetujuan, sebagaimana hukum privasi Belgia perintahkan," sebutnya.
Jika tetap membandel dalam 48 jam, Facebook akan mendapat denda 250 ribu Euro atau Rp 3,6 miliar per hari. Uang denda itu akan mengalir ke Komisi Privasi Belgia. Komisi itu merupakan pihak penggugat Facebook dalam perkara ini.
Facebook mengaku keberatan dengan keputusan itu. Mereka beralasan, pengambilan data itu mengamankan 1,5 miliar pengguna di seluruh dunia. "Kami sudah menggunakan cookies lebih dari lima tahun untuk memastikan Facebook aman bagi 1,5 miliar pengguna," sebut Facebook.
BBC | GURUH RIYANTO