TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Sorong menangkap pemasok burung dan reptil Papua yang masuk daftar hewan dilindungi. Polisi yang bekerja sama dengan Wildlife Crimes Unit (WCU) dari Wildlife Conservation Society menyelamatkan lebih dari seratus satwa berbagai jenis.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan WCU terhadap aktivitas perdagangan satwa liar dari Papua. “Informasi tentang perdagangan satwa dan si pemasok ini berseliweran di Sorong,” kata Dwi Adhiasto, Program Manager WCU, saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 April 2016.
Penangkapan berhasil dilakukan saat pelaku yang dikontak anggota WCU bersedia menyiapkan dan menjual delapan kakatua jambul kuning, tiga cenderawasih, dan tiga walabi atau kangguru tanah. Hewan-hewan itu termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi dan tak boleh diperdagangkan.
Berdasarkan keterangan pers yang dilansir WCS kemarin, polisi membekuk pelaku di Sorong, Jumat pekan lalu. Saat rumah pelaku digeledah, polisi menemukan 106 ekor hewan lainnya, di antaranya kakatua raja, ular sanca hijau, elang laut dada putih, burung julang Papua, dan biawak hijau. “Sayang, walabinya sudah keburu terjual,” kata Dwi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sorong Ajun Komisaris Dodi Pratama mengatakan Kepolisian Papua mendukung usaha perlindungan satwa liar. “Saya ingin menyatakan apresiasi kepada WCU untuk kontribusinya dalam melindungi keanekaragaman hayati dari Papua,” kata Dodi.
Dwi mengatakan hewan-hewan yang berhasil diselamatkan untuk sementara dititipkan di Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Sorong. “Hewan-hewan ini nantinya akan dilepas kembali ke alam liar,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah memasok satwa ke pasar-pasar burung di Pulau Jawa selama lebih dari 20 tahun. Selain satwa lokal, pelaku juga memasok reptil, seperti biawak kepala kuning, dari Filipina ke pasar Indonesia. “Dia ini sudah terkenal di kalangan pedagang burung di Jawa sampai Sulawesi,” kata Dwi.
GABRIEL WAHYU TITIYOGA