TEMPO.CO, San Francisco - Nokia pada Rabu, 21 Desember 2016, menuntut Apple atas pelanggaran paten. Gugatan itu diajukan sehari setelah pembuat iPhone tersebut menggugat dua pemberi lisensi paten dan menuduh raksasa komunikasi Finlandia itu berkolusi dengan mereka.
Dalam tuntutan hukum yang diajukan di pengadilan Jerman dan pengadilan Amerika Serikat untuk Distrik Timur Texas, Nokia mengklaim Apple melanggar 32 paten teknologi yang mencakup layar, perangkat lunak, antarmuka pengguna, chip set, video coding, antena, dan fungsi lainnya.
"Sejak menyetujui lisensi yang meliputi beberapa paten dari portofolio Nokia Technologies pada 2011, Apple telah menolak tawaran berikutnya yang dibuat oleh Nokia untuk melisensi temuan paten lain yang digunakan oleh banyak produk Apple," demikian pernyataan Nokia, yang menjual bisnis handset miliknya ke Microsoft pada 2014 dalam kesepakatan senilai US$ 7,2 miliar.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 Desember 2016, Apple menggugat Acacia Research dan Conversant Intellectual Property Management, dua pemberi lisensi paten, karena diduga terlibat dalam perilaku anti-persaingan dengan Nokia untuk "mengekstrak dan memeras pendapatan selangit" dari Apple dan pembuat smartphone lainnya.
Gugatan Apple, yang diajukan di pengadilan federal di California, mengklaim perusahaan-perusahaan itu "bersekongkol dengan Nokia untuk menggunakan pernyataan paten yang tidak adil dan anti-persaingan untuk membebankan pajak yang tidak semestinya atas inovasi pembuat ponsel."
USA TODAY | ERWIN Z.
Baca:
'Om Telolet Om' Jadi Perhatian Dunia, Begini Kata Pengamat
Penasaran 'Om Telolet Om', Lihat Video Telolet Bus-bus Ini
Heboh 'Om Telolet Om', Aplikasinya Sudah Ada di Android