TEMPO.CO, Bandung - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah yang bertujuan menyederhanakan pembiayaan riset untuk mendorong penelitian.
“Peneliti itu harapan saya ke depan tidak dihantui, disibukkan tentang pertanggungjawaban keuangan. Peneliti punya tanggung jawab meneliti, menghasilkan suatu invoasi,” kata dia di kampus ITB, Bandung, Senin, 29 Agustus 2016.
Nasir mengatakan peneliti saat ini disibukkan dengan rincian administrasi penggunaan anggaran risetnya. Biaya riset, misalnya, harus mengikuti PMK untuk menghitung ongkos perjalanan, pembelian ATK, honorarium, sementara pada pembelian peralatan mengacu pada aturan pengadaan barang dan jasa. “Dengan aturan yang baru, peneliti tidak harus disibukkan itu,” kata dia.
Menurut Nasir, peraturan pemerintah yang khusus mengatur mengenai pembiayaan riset itu tengah digodok bersama LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). “PP yang ada sampai sekarang belum mencantumkan riset. Semua riset itu jangan dikategorikan sebagai barang dan jasa yang lain, harus komponen riset sendiri,” kata dia.
Baca: Biaya Riset Tinggi Sebabkan Pengembangan Obat Minim
Nasir mengatakan, aturan itu akan melengkapi PMK 106/2016 yang mengelompokkan pekerjaan penelitian bukan berbasis aktivitas tapi berdasarkan outputnya. “Harapannya di dalamnya nanti ada komponen riset di dalam peraturan itu, yang selama ini tidak pernah disinggung hanya barang dan jasa. Riset itu kegiatan yang sangat spesifik, kegiatannya hanya meneliti,” kata dia.
Menurut Nasir, aturan baru itu nanti tidak menghitung pembiyaan riset berdasarkan rincian biayanya karena biaya riset berbeda-beda tergantung tingkat kesulitannya. “Nanti dia outputnya apa? Misalnya publikasi naisonal dapat Rp 15 juta, internasional 50 juta, langsung angkanya. Kalau hasilnya prototype, ini kelompok industri jenis apa, bisa sekian ratus juta rupiah sampai Rp 1,6 miliar,” kata dia.
Simak pula:
Geledah Perusahaan TW, Anak Buah Buwas Diperiksa Propam
Cerita Ahok Soal Jokowi dan Lahan 2 Hektare di Kemang
Pengamat: DKI Tak Becus Tangani Banjir, Apa Jawaban Ahok?
Aa Gatot Brajamusti Serba Tiga
Barang Aa Gatot Disita, dari Vibrator hingga Pistol
Aturan baru ini untuk melengkapi aturan yang sudah ada serta untuk mendorong aktivitas penelitian. Dia mencontohkan, Undang-Undang Paten yang baru misalnya menghapus biaya pemeliharaan paten yang dibebankan pada pemegang paten pada lima tahun pertama. “Pemeliharaan paten itu menyebabkan para peneliti enggan mempunyai paten,” ujar Nasir.
Nasir mengatakan, kementeriannya juga sudah menerbitkan pedoman untuk mencantumkan level kesiapan hasil riset. Menurutnya, dengan pedoman itu akan memudahkan pengembangan hasil riset yang dilakukan peneliti. Dia juga menjamin pemangkasan anggaran pada kementeriannya tidak akan berimbas pada anggaran penelitian.
AHMAD FIKRI