Penjara bagi Pengunduh File Bajakan di Jepang

Reporter

Editor

S Tri P Bud

Senin, 1 Oktober 2012 07:42 WIB

Bgr.com

TEMPO.CO, Tokyo - Pengguna internet di Jepang tak bisa lagi serampangan mengunduh file tanpa jelas asal-usulnya. Negara ini memberlakukan hukuman dua tahun penjara atau denda hingga US$ 25.700 bagi yang mengunduh secara ilegal file yang dilindungi hak cipta.

Kegiatan tersebut telah ilegal sejak 2010, dan sejauh ini tak ada yang dihukum terkait hal ini.

Namun kritikus mengatakan bahwa hukum mestinya tak hanya menjangkau pengunduh. Upaya harus tetap berfokus pada pembuat materi tersebut tersedia.

Di Jepang upload ilegal hak cipta musik dan video yang dilindungi hak cipta bisa dikenai hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda US$ 100 ribu lebih.

Negara ini merupakan negara terbesar kedua pasar musik dunia setelah AS. Asosiasi Industri Rekaman Jepang telah lama berteriak agar pembajakan ditertibkan. Berdasar angka tahun 2010, warga Jepang mengunduh 4,36 miliar materi musik atau video bajakan dan 440 juta membelinya setiap tahun.

"Revisi ini akan mengurangi penyebaran kegiatan pelanggaran hak cipta di internet," kata Ketua Asosiasi Industri Rekaman Jepang, Naoki Kitagawa, yang juga kepala eksekutif Sony Music Entertainment Jepang, awal tahun ini.

BBC | TRIP B


Berita terkait

Film dan Konten Youtube Jadi Agunan, Indef Pertanyakan Valuasi dan Plafon

22 Juli 2022

Film dan Konten Youtube Jadi Agunan, Indef Pertanyakan Valuasi dan Plafon

Indef menyebut isu HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) bisa menjadi penghalang rencana penggunaan konten atau akun YouTube sebagai agunan kredit di bank.

Baca Selengkapnya

Google dan Microsoft Sepakat Blokir Situs Bajakan  

20 Februari 2017

Google dan Microsoft Sepakat Blokir Situs Bajakan  

Google dan Bing (Microsoft) menandatangani kesepakatan baru untuk mencegah pengguna Internet mengunjungi penyedia konten jelek dan ilegal.

Baca Selengkapnya

Menjiplak Animasi Disney, 2 Pengusaha Cina Didenda Rp 2,62 M

2 Januari 2017

Menjiplak Animasi Disney, 2 Pengusaha Cina Didenda Rp 2,62 M

Walt Disney Company dan Pixar melaporkan dua perusahaan Cina ke pengadilan atas kasus penjiplakan karakter animasi Cars dan Cars 2.

Baca Selengkapnya

Menteri Yasonna Serukan Tolak Barang Palsu dan Bajakan  

20 Oktober 2016

Menteri Yasonna Serukan Tolak Barang Palsu dan Bajakan  

Kemenkumham gelar Aksi Simpati Peduli Kekayaan Intelektual secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembajakan Karya Seni, Anang Hermansyah Temui Kapolri  

18 Oktober 2016

Pembajakan Karya Seni, Anang Hermansyah Temui Kapolri  

Anang mennemui Kapolri ditemani musisi Abdee Negara serta pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) di Mabes Polri Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bekraf: Masyarakat Kecanduan Produk Bajakan

13 Oktober 2016

Bekraf: Masyarakat Kecanduan Produk Bajakan

Ari mengatakan pembajakan merupakan masalah menahun. Sekian lama tidak ditangani serius, kesadaran masyarakat mengenai pembajakan semakin memudar.

Baca Selengkapnya

Bekraf: Masyarakat Kecanduan Produk Bajakan  

11 Oktober 2016

Bekraf: Masyarakat Kecanduan Produk Bajakan  

Ari mengatakan pembajakan merupakan masalah menahun. Sekian lama tidak ditangani serius, kesadaran masyarakat mengenai pembajakan semakin memudar.

Baca Selengkapnya

Bekraf Bentuk Satgas Anti-Pembajakan  

11 Oktober 2016

Bekraf Bentuk Satgas Anti-Pembajakan  

Satgas anti-pembajakan bentukan Bekraf akan membantu pelaku ekonomi kreatif melaporkan karya mereka yang dibajak kepada aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Warkop DKI Reborn Dibajak, Bekraf Terbitkan Surat Edaran  

11 September 2016

Warkop DKI Reborn Dibajak, Bekraf Terbitkan Surat Edaran  

Pengusaha bioskop disarankan menindak tegas kepada pembajak film.

Baca Selengkapnya

Film Warkop Reborn Dibajak, Falcon Picture Lapor Polisi

10 September 2016

Film Warkop Reborn Dibajak, Falcon Picture Lapor Polisi

Modusnya adalah merekam film di bioskop menggunakan kamera ponsel lalu menyebarkan rekaman lewat Bigo dan YouTube.

Baca Selengkapnya