TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan salah satu tindakan kementeriannya dalam kasus kebakaran hutan akhir-akhir ini adalah menyegel lahan yang terbakar. “Penyegelan itu dilakukan sebagai bentuk efek jera bagi pelaku kebakaran hutan,” kata Roy, sapaan Rasio, di kantornya, Kamis, 3 September 2015.
Roy mengatakan tujuan penyegelan itu agar penyidik pegawai negeri sipil serta polisi hutan memiliki bukti yang cukup di depan pengadilan tentang terjadinya kebakaran hutan di lokasi tersebut. “Selain itu, kita bisa mengetahui siapa pelaku pembakaran hutan yang terjadi,” katanya.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Muhammad Yunus menambahkan, hutan yang terbakar bisa memberi petunjuk bagi timnya untuk mengetahui latar belakang pelaku atau korporasi yang melakukan pembakaran itu.
Caranya, penyidik akan mencari tahu siapa pemilik lahan itu melalui informasi dari desa atau notaris terdekat. Setelah mengetahui siapa pemilik lahan, pihak yang berwajib bisa menanyakan apa yang sudah dilakukan pemilik lahan untuk mencegah terjadi kebakaran hutan miliknya.
Selanjutnya Yunus pun akan melihat pola kebakaran yang terjadi di lahan itu. “Pola kebakaran itu memberi petunjuk untuk apa pelaku membakarnya,” katanya.
Yunus mengatakan, selama ini, Kementerian tidak berani menyegel lahan yang sudah terbakar itu. Akibatnya, saat masuk di pengadilan dan membutuhkan barang bukti, lahan yang sebelumnya tidak dipantau tersebut sudah berubah bentuk. “Ternyata hutan yang terbakar itu sudah jadi lahan perkebunan. Bukti kebakaran itu jadi hilang,” katanya.
Roy dan Yunus meyakini kebakaran hutan yang selama ini terjadi banyak disebabkan oleh ulah manusia. “Sebesar 99 persen kebakaran itu karena manusia,” kata Roy. Yunus menambahkan, biasanya perusahaan perkebunan besar sengaja membakar hutan karena mereka akan mengganti tanaman yang akan menjadi investasinya.
Hingga saat ini, Yunus mengatakan sudah ada 2.000 hektare lahan di Riau serta 520 hektare di Jambi yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup karena terbakar.
MITRA TARIGAN