Jokowi Sahkan Perpres Karbon Sebelum Berangkat ke COP26 Glasgow

Reporter

Abdul Manan

Senin, 1 November 2021 22:18 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron, di Hotel Splendide Royal, Roma, sebelum menghadiri KTT G20, Roma, 30 Oktober 2021. Pertemuan Jokowi dan Macron juga membahas mengenai perubahan iklim. Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden soal Nilai Ekonomi Karbon sebelum bertolak ke Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim COP26 di Glasgow, Skotlandia. Sebelum sampai ke KTT Iklim, Jokowi singgah dulu di Roma, Italia, untuk menghadiri konferensi tingkat tinggi (KTT) G20.

Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim Indonesia Sarwono Kusumaatmadja membenarkan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang ditandatangani pada Jumat, 29 Oktober 2021 tersebut. "Dengan langkah di atas dan posisi Indonesia sebagai Ketua G20, Indonesia bisa berposisi dan punya peran bagus (di COP26)," kata Sarwono, Sabtu 30 Oktober 2021.

Peraturan presiden soal Nilai Ekonomi Karbon ini sudah disiapkan setidaknya sejak tahun lalu. Peraturan itu antara lain akan mengatur mekanisme perdagangan karbon dan pajak atas karbon. Perpres ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sesuai komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris, yaitu sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan internasional.

Dalam wawancara kepada Tempo Selasa, 26 Oktober 2021, Sarwono mengungkapkan bahwa salah satu yang akan disampaikan Indonesia dalam COP26 adalah soal pendanaan karbon. Ini merupakan salah satu komitmen dari Perjanjian Paris bahwa negara maju akan menyediakan dana sekitar 100 miliar US dollar per tahun pada 2020 untuk membantu negara berkembang melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

Di dalam negeri, kata Sarwono, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah kebijakan pendanaan untuk menekan emisi, yaitu pajak karbon dan perdagangan karbon. Salah satu prinsip penting dari kebijakan itu adalah mengenakan pajak karbon bagi aktivitas yang menghasilkan karbon dan memberi insentif pada aktivitas yang hemat karbon.

Advertising
Advertising

Untuk memenuhi komitmen Perjanjian Paris, Indonesia sudah menyampaikan pembaruan Nationally Determined Contribution (NDC) kepada Sekretariat UNFCC pada 22 Juli 2021 lalu. Namun secara umum NDC Indonesia ini tak berubah dari sebelumnya, yaitu tetap soal komposisi 29 dan 41 persen itu.

Yang membedakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan, Indonesia kali ini menyertakan dokumen Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050). Dalam dokumen ini Indonesia menyatakan komitmennya untuk zero emisi paling lambat pada 2060.

"Di situ menunjukkan bagaimana kita berambisi mengatasi untuk melangkah dalam mengatasi perubahan iklim di Indonesia," katanya dalam acara Festival Iklim di Jakarta, 17 Oktober 2021.

Baca juga:
Urusan Perubahan Iklim, Dubes Inggris Sebut Indonesia Superpower

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

41 menit lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

2 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

3 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

4 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

5 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

9 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

10 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

11 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

11 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya