PPDB 2023 SMA dan SMK Mulai Dibuka Hari Ini, Gubernur Khofifah: Wali Murid dan Siswa Sila Akses

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 19 Juni 2023 11:48 WIB

Calon siswa mengisi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 untuk tingkat SLTA di SMAN 1 Pamekasan, Jawa Timur, Selasa 9 Juni 2020. Kendati pelaksanaan PPDB dilaksankan secara daring, namun sekolah tersebut tetap membentuk kepanitiaan penerimaan guna membantu calon siswa yang terkendala masalah teknis, dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Saiful Bahri

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta calon peserta didik baru mencermati persyaratan dan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 jenjang SMA dan SMK Negeri Tahap 1 yang resmi dimulai pada hari ini Senin ini, 19 Juni 2023.

Gubernur Khofifah di Surabaya, Senin mengatakan seluruh proses PPDB dilakukan sepenuhnya secara daring dan bisa diakses para calon peserta didik baru melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

"Mulai hari ini hingga Selasa besok, PPDB tahap 1 SMA dan SMK Negeri telah dimulai. Kami telah menyiapkan sistemnya, maka silakan para wali murid dan calon peserta didik untuk mengaksesnya. Serta yang terpenting memahami peraturan dan penahapannya dengan cermat," katanya.

Khofifah menjelaskan PPDB tahap 1 meliputi jalur afirmasi 15 persen dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7 persen, anak buruh dari keluarga tidak mampu sebanyak 5 persen, dan penyandang disabilitas sebanyak 3 persen dari pagu sekolah.

Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

Advertising
Advertising

"Setiap jalur ada persyaratan yang harus dipenuhi siswa seperti pendaftaran PPDB Tahap 1. Maka baik wali murid dan calon peserta didik harus mempersiapkan diri agar saat pendaftaran tidak bingung," ujarnya.

Khofifah menambahkan, masih di jalur tahap 1, kuota tersebut terbagi dalam Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2 persen, Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen, dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1 persen dari pagu sekolah.

Selanjutnya, jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2 persen, prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Quran sebanyak 3 persen dari pagu sekolah.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri Unsoed 2023 dan Persyaratannya

PPDB tahap 2 pada 24-25 Juni

Sementara pendaftaran PPDB tahap 2 jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka pada tanggal 24-25 Juni 2023 dengan kuota yang disediakan sebanyak 25 persen.

Proses seleksi pada tahap 2 ini dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70 persen ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.

Selanjutnya tahap 3, jalur zonasi SMK akan mulai dilaksanakan secara online pada tanggal 27-28 Juni 2023 dengan kuota 10 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam/luar zona, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Tahap 4 PPDB jalur zonasi SMA dengan kuota 50 persen akan mulai dilaksanakan secara online pada tanggal 1-2 Juli 2023. Tahap ini adalah untuk calon peserta didik dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Terakhir tahap 5 untuk jalur prestasi SMK dengan kuota yang disediakan 65 persen dari pagu sekolah akan mulai dilaksanakan secara online pada tanggal 4-5 Juli 2023.

"Karena semuanya berbasis daring, calon siswa harus jeli betul setiap mengisikan data baik saat login maupun unggah berkas," tutur Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Pilihan Editor: Pengumuman UTBK 2023 Besok Pukul 15.00 WIB, Ini Link dan Cara Cek Lulus atau Tidak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

14 jam lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

21 jam lalu

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

1 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

1 hari lalu

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

1 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

Kepala SMK Lingga Kencana membantah pihak sekolah mencari keuntungan dari kegiatan perpisahan siswa yang mengalami kecelakaan bus di Subang.

Baca Selengkapnya

Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

2 hari lalu

Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

Salah satu syarat study tour adalah pemilihan bus atau kendaraan, usianya tak boleh lebih dari enam tahun dan harus lolos uji KIR.

Baca Selengkapnya

5 Destinasi Wisata Alam Wajib Dikunjungi Saat ke Lumajang: Gua Tetes Hingga Hutan Bambu

2 hari lalu

5 Destinasi Wisata Alam Wajib Dikunjungi Saat ke Lumajang: Gua Tetes Hingga Hutan Bambu

Selain itu, Lumajang juga memiliki berbagai destinasi alam lainnya yang memikat, seperti gua tetes dan hutan bambu yang mirip dengan di Jepang.

Baca Selengkapnya

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

4 hari lalu

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

Kemenhub angkat bicara soal kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Cerita Khofifah Kalah 2 Kali di Pilgub Jatim, Sebut Tak Pernah Usik Rival

5 hari lalu

Cerita Khofifah Kalah 2 Kali di Pilgub Jatim, Sebut Tak Pernah Usik Rival

Khofifah Indar Parawansa bercerita saat dirinya kalah dua kali di Pilgub Jatim. Meskipun kalah, dia mengaku tak pernah mengusik kemenangan rival politiknya.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

5 hari lalu

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas

Baca Selengkapnya