Ini Langkah UMY Sikapi Kasus Redho Tri Agustian, Mahasiswa Korban Mutilasi

Reporter

Shinta Maharani

Editor

Devy Ernis

Kamis, 20 Juli 2023 09:32 WIB

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dok. UMY

TEMPO.CO, Yogyakarta - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta atau UMY menyiapkan pengacara untuk keluarga dari Redho Tri Agustian. Redho yang merupakan mahasiswa kampus setempat menjadi korban mutilasi di Kabupaten Sleman pada Selasa, 11 Juli lalu.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK) UMY, Faris Al Fadhat, mengatakan kampus telah menyiapkan pengacara melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UMY.

"Pimpinan kampus berkomunikasi dan mendampingi keluarga sejak polisi menyelidiki kasus tersebut," kata dia dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 20 Juli 2023.

Kampus baru mengumumkan identitas korban setelah Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan keterangan resmi tentang kasus tersebut. Polda DIY telah memeriksa bukti forensik dan informasi genetik atau DNA.

Polda DIY menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk memastikan potongan tubuh yang ditemukan masyarakat adalah milik Redho. Mereka melibatkan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System atau Inagis untuk menelusuri sidik jari korban.

Advertising
Advertising

Polisi juga melakukan pengenalan secara visual kepada keluarga korban dengan barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang yang dicocokkan itu antara lain ada baju kaos, celana pendek, sandal gunung.

Kemudian polisi membandingkan DNA orang tua korban dengan yang terdapat dalam potongan tubuh tersebut. Hasilnya, potongan tubuh dan ciri-ciri korban itu identik 99 persen dengan Redho.

Selain itu, polisi juga menelusuri telepon genggam korban dengan menggunakan metode forensik digital. Dari situlah, dua pelaku teridentifikasi. Tapi, hingga kini motif mutilasi itu belum terungkap.

Kedua pelaku mutilasi mahasiswa UMY itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman makasimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Ada juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Adapun, pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Pilihan Editor: Biaya Kuliah Dikeluhkan, Kesalahan Input Data Berdampak pada Besaran UKT

Berita terkait

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

6 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

12 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

12 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

13 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

48 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

58 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Profil Mamat Alkatiri, Komika Sarjana Kedokteran Gigi yang Sunting Gadis Asal Mamuju

12 Maret 2024

Profil Mamat Alkatiri, Komika Sarjana Kedokteran Gigi yang Sunting Gadis Asal Mamuju

Mamat Alkatiri resmi melamar seleb TikTok. Simak artikel ini untuk mengetahui profil lengkap komika ini!

Baca Selengkapnya

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

29 Februari 2024

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman

Baca Selengkapnya

Guru Besar UMY Sebut Politik Gula-gula Jokowi Membunuh Oposisi

22 Februari 2024

Guru Besar UMY Sebut Politik Gula-gula Jokowi Membunuh Oposisi

Jokowi merangkul rivalnya yang sebelumnya berada di luar pemerintahan atau oposisi melalui praktik politik gula-gula.

Baca Selengkapnya

Kampus Sentil Jokowi Terus Bertambah, Giliran UMY Soroti Hilangnya Etika Bernegara

3 Februari 2024

Kampus Sentil Jokowi Terus Bertambah, Giliran UMY Soroti Hilangnya Etika Bernegara

Deretan universitas yang jengah atas pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus bertambah jelang Pemilu 2024, kini UMY.

Baca Selengkapnya