Bisakah Siswa di Jakarta Bersekolah di Sekolah Swasta secara Gratis?

Sabtu, 29 Juli 2023 12:03 WIB

Ilustrasi siswa yang akan memulai kegiatan belajar mengajar. (Foto: Dok. Kemdikbud)

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya sekolah swasta sering kali membebani orang tua siswa karena mahal. Selain uang SPP bulanan, rincian biaya sekolah swasta biasanya mencakup biaya pendaftaran, uang pangkal, uang kegiatan dan biaya kebutuhan dasar yang totalnya mencapai puluhan juta rupiah.

Di Jakarta, biaya tersebut dapat diringankan dengan bantuan dana dari Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, sebuah program akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang sudah berjalan sejak 2012. Program ini ditujukan untuk warga DKI Jakarta dari keluarga yang tidak mampu, guna mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun dan menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata.

Pendataan siswa yang memenuhi syarat untuk mendapat KJP Plus dilakukan setiap tahun oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Penerima dana KJP Plus per bulannya mencapai ratusan ribu peserta didik di semua jenjang dan pencairan dananya dilaksanakan secara berkala dalam satu bulan.

Dana dari KJP Plus hanya diperuntukkan bagi kebutuhan dasar pendidikan siswa, seperti seragam sekolah, sepatu, kegiatan esktrakurikuler dan lain-lain. Selain itu, bisakah siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu bersekolah di sekolah swasta dengan bebas biaya?

Bisakah Sekolah Gratis di Swasta?

Advertising
Advertising

Semua siswa pemegang KJP Plus dapat mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi. Melalui jalur masuk sekolah negeri ini, siswa dapat bersekolah tanpa dipungut biaya atau gratis.

Jika gagal dalam PPDB masuk sekolah negeri, siswa masih memiliki opsi mendaftar ke sekolah swasta melalui PPDB Bersama, yaitu program Disdik DKI Jakarta dengan yang menyediakan 6.909 kursi di SMA/SMK swasta pada tahun ajaran ini. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang lolos melalui jalur tersebut juga dibiayai oleh pemerintah, termasuk uang pangkal dan biaya operasional (SPP) per semester.

Besaran Dana KJP

Dana KJP terdiri dari biaya rutin dan biaya berkala. Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. Berdasarkan rincian dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, berikut jumlah penerima dan besaran dana KJP Plus per Juli 2023.

1. SD/MI

Jumlah penerima: 313.154 untuk tahap 1 pada 2023

Besaran dana: Rp 250 ribu per bulan

- Biaya rutin: Rp 135 ribu
- Biaya berkala: Rp 115 ribu

Tambahan SPP untuk SD/MI swasta untuk 6 bulan: Rp 130 ribu per bulan

2. SMP/MTs

Jumlah penerima: 186.697 untuk tahap 1 pada 2023

Besaran dana: Rp 300 ribu per bulan

- Biaya rutin: Rp 185 ribu
- Biaya berkala: Rp 115 ribu

Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk 6 bulan: Rp 170 ribu per bulan.

3. SMA/MA

Jumlah penerima: 65.073 untuk tahap 1 pada 2023

Besaran dana: Rp 420 ribu per bulan

- Biaya rutin: Rp 235 ribu
- Biaya berkala: Rp 185 ribu

Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk 6 bulan: Rp 290 ribu per bulan.

4. SMK

Jumlah penerima: 107.775 untuk tahap 1 pada 2023

Besaran dana: Rp 450 per bulan

- Biaya rutin: Rp 235 ribu
- Biaya berkala: Rp 215 ribu

Tambahan SPP untuk SMK swasta untuk 6 bulan: Rp 240 ribu per bulan.

5. PKBM

Jumlah penerima: 1.900 untuk tahap 1 pada 2023

Besaran dana: Rp 300 ribu per bulan

- Biaya rutin: Rp 185 ribu
- Biaya berkala: Rp 115 ribu

Penggunaan Dana KJP Plus

Setelah cair, dana KJP Plus dapat digunakan untuk membeli kebutuhan-kebutuhan, antara lain buku tulis; buku gambar; buku pelajaran; alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan;
alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka; alat dan atau bahan praktik, seragam sekolah dan kelengkapannya; sepatu dan kaos kaki sekolah; tas sekolah; pakaian olahraga sekolah; buku pelajaran penunjang; kudapan bergizi; kacamata sebagai alat bantu penglihatan; alat bantu pendengaran; kalkulator scientific, USB flashdisk sebagai alat simpan data; seragam pramuka dan kelengkapannya; pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah serta komputer/laptop.

Pilihan Editor: Serba Serbi PPDB, Sekolah Swasta Juga Patut Jadi Pilihan

Berita terkait

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

4 jam lalu

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Peserta yang Diprioritaskan pada Jalur Afirmasi PPDB DKI 2024

1 hari lalu

Daftar Kelompok Peserta yang Diprioritaskan pada Jalur Afirmasi PPDB DKI 2024

Siapa saja yang diprioritaskan di jalur afirmasi PPDB DKI?

Baca Selengkapnya

Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

2 hari lalu

Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

PPDB 2024/2025 akan dimulai Juni-Juli mendatang. Sistem zonasi masih jadi jalur prioritas yang memiliki daya serap peserta didik baru paling tinggi.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

2 hari lalu

Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

3 hari lalu

Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

Pelaksanaan PPDB 2024 terbagi dalam dua tahapan.

Baca Selengkapnya

PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan

3 hari lalu

PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjamin PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, SLB di Jabar besifat terbuka, tidak ada titipan, adil, dan tegas

Baca Selengkapnya

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

3 hari lalu

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

3 hari lalu

Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

Selain jalur seleksi, calon peserta didik perlu mengetahui aturan usia PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Kuota PPDB 2024, Jalur Zonasi Paling Besar

4 hari lalu

Ini Kuota PPDB 2024, Jalur Zonasi Paling Besar

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 sudah dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Link dan Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

4 hari lalu

Link dan Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Tahapan pelaksanaan PPDB sendiri telah dimulai pada bulan ini hingga tahun ajaran baru pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya